MAKALAH
PERANAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI DALAM MEMBERIKAN
PELAYANAN KEPADA ANGGOTANYA
(Studi Di KPN Al-Amin Depag Kabupaten Konawe)
OLEH
LA ODE MUHAMMAD YAMIN
A1A1 11 049
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI KEAHLIAN KOPERASI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang senantiasa menunjukkan kekurangan-kekurangan dalam pilihan-pilihan hidup untuk kemudian menjadikannya dasar bagi pilihan-pilihan yang lebih bijak dalam usaha kita mencapai kesempurnaan. Shalawat dan salam bagi pembawa risalah sekaligus inspirator perjuangan keadilan., Rasulullah SAW. Semoga keikhlasannya dapat menjadiakan kita mengerti akan prinsip-prinsip perjuangan. Sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “peranan KPN dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya”.
Malakah ini membahas tentang bagaimana peranan Koperasi Pegawai Negeri dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Konawe.
Pembuatan makalah ini memiliki banyak kesalahan untuk itu penulis membutuhkan saran dan kritikan dari pihak pembaca agar nantinya dijadikan bahan perbaikan makalah ini dikemudian hari.
Wassalam
Kendari, Juni 2012
penulis
DAFTAR ISI
Halaman judul…………………………………………………………………. 1
Kata pengantar……………………………………………………………….. 2
Daftar isi……………………………………………………………………… 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang………………………………………………………… 4
B. Rumusan Masalah…………………………………………………… 4
C. Tujuan Penelitian……………………………………………………. 4
D. Manfaat Penelitian………………………………………………….. 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi…………………………………………………. 6
B. Peranan Koperasi…………………………………………………….. 6
C. Permohonan…………………………………………………………. 6
D. Konsep Pelayanan…………………………………………………… 7
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………………………… 8
B. Saran……………………………………………………………….. 8
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….. 9
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi sebagai bagian internal dari perekonomian nasional, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, pembangunannya diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi semakin mandiri dan semakin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi. Salah satu diantaranya adalah koperasi Al-Amin Kantor Departemen Agama Kabupaten Konawe yang pada awal berdirinya banyak mengalami hambatan dan tantangan, tetapi karena dorongan dan motivasi yang tinggi dari para anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran bersama, hambatan dan tantangan itu dapat diatasi dan kini keberadaan Koperasi Al-Amin sudah dirasakan manfaat dan peranannya bagi anggota terutama dalam upaya pelayanan dala pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana peranan Koperasi Pegawai Negeri dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Konawe.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang dicapai dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui peranan Koperasi Pegawai Negeri dalam Memberikan Pelayanan Kepada Anggotanya pada Kantor Departemen Agaama Kabupaten Konawe.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan kiranya memberikan manfaat:
Ø Bagi pihak pengelola, merupakan mesukan untuk menjadi sugesti dalam upaya peningkatan likuiditas koperasi.
Ø Bagi anggota, sebagai informasi untuk lebih mengenai koperasinya sendiri hingga merupakan daya dorong meningkatkan kepercayaan pada koperasinya.
Ø Bagi penulis, merupakan tambahan pengetahuan untuk langkah selanjutnya.
BAB 11 PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa inggris Co-peration yang artinya Co = bersama, Operation = bekerja atau bertindak. Dengan demikian, koperasi adalah usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Menurut undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa: “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerkan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
B. Peranan Koperasi
Menurut undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 4 bahwa fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat ekonomi dan sosialnya
Ø Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat
Ø Memperkokoh perekonomiann rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasiaonal dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Permodalan koperasi
v Modal sendiri
Modal sendiri adalah modal menanggung resiko atau disebut juga dengan modal ekuatif yaitu modal yang berasal dari anggota sendiri seperti: a). Simpanan pokok. b). Simpanan wajib. c). Simpanan khusus. d). Simpanan sukarela. e). SHU tahun bersangkutan yang dibagi dan ditambah bukukan kedalam simpanan masing-masing anggota dan aktiva tetap. f). cadangan tujuan resiko. g). cadangan koperasi.
v Modal pinjaman
Menurut pasal 41 ayat 3 undang-undang nomor 25 tahun 1992, pinjaman dapat berasal dari: a). anggota. b). koperasi lainnya atau anggota koperasi lain. c). bank dan badan keuangan lainnya. d). penerbitan obligasi dan surat utang lainnya. e). modal penyertaan. Dan f). sumber lain yang sah.
D. Konsep Pelayanan
Konsep yang memberikan pemahaman tentang pelayanan antara lain:
a. Pelayanan merupakan perbuatan yang memberikan apa-apa yang diperlukan orang lain (LPPM, 1991).
b. Pelayanan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan individu atau kelompok masyarakat (Amiruddin, 1991).
c. Pelayanan bagi masyarakat adalah kegiatan dari organisasi yang dilakukan untuk mengamalkan dan mengabdikan diri pada masyarakat (the Liang Gie, 1992).
Pelayanan akan dapat terlaksana dengan baik dan memuaskan apabila didukung oleh beberapa factor antara lain;
a. Kesadaran para pejabat pimpinan dan pelaksana.
b. Adanya aturan yang memadai.
c. Organisasi dengan mekanisme system yang dinamis.
d. Pendapatan pegawai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum.
e. Kemampuan/keterampilan yang sesuai dengan tugas/pekerjaan yang dipertanggung jawabkan , dan
f. Tersedianya sarana pelayanan sesuai dengan jenis dan bentuk tugas/pekerjaan pelayanan. (Moenir, 1998: 124
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan mengenai peranan KPN Al-Amin dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
1. KPN Al-Amin berperan memberikan pelayanan kebutuhan anggota dalam bentuk kredit atau pinjaman kepada anggotanya yang membutuhkan kredit atau pinjaman tersebut. Sehingga dengan diperolehnya kredit atau pinjaman tesebut dapat memenuhi kebutuhan anggota.
2. KPN Al-Amin berperan sebagai wadah penghimpun dana dari anggota dan non anggota yang terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir dengan tingkat perkembangannya sebesar 26,43% untuk tahun 2005-2006, dan 21,70% untuk tahun 2006 sampai desembe 2007.
3. KPN Al-Amin berperan sebagai perantara perolehan kredit antara anggota denga pihak bank dalam hal perolehan kredit, dimana KPN Al-Amnin berperan sebagai lembaga yang meyalurkan kredit kepada anggotanya. Dengan adanya kredit yang diperoleh anggota dari KPN, maka dapat terpenuhi kebutuhan akan uang tunai yang dibutuhkan anggota dengan bunga pinjaman yang ditetapkan hanya sebesar 2%. Yang pada akhirnya kesejahteraan anggota dapat terpenuhi.
B. Saran
Saran dari penulis dari judul ini adalah sebagai berikut:
1. Upaya peningkatan peran KPN dalam melayani kebutuhan para anggotanya, maka kualitas pelayanannya perlu ditingkatkan lagi terutama melalui penerapan system manejemen yang efektif, system pelayanan, dan peningkatan kerja sama antara anggota, dan pengurus KPN.
2. Diperlukan adanya pemahaman kepada anggota agar mereka menyadari sepenuhnya dan terdorong untuk dapat mendukung peranan KPN Al-Amin dalam berbagai bidang ekonomi anggota pada khususnya dan kegiatan ekonomi masyarakat pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
1985. Perkoperasian Pengetahuan Tingkat Lanjut. Departeman koperasi, Jakarta.
1992. Udang-Undang No. 25 Pentang Perkoperasian, Jakarta.
Anoraga, P. dan Ninik, W, Dinamika Koperasi, Rineka cipta, Jakarta.
Chaniago, A. 1985. Koperasi Indonesia, Aksara Bandung.
Departemen Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Dirjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, 1996/1997.
Kartasapoetra, G. dkk, 1989. Koperasi Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta, PT Rineka Cipta.
Moekidjat, 1984. Prinsip-Prinsip Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan. Alumni, Bandung.
Moenir, A.S, 1991. Manajemen pelayanan umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
Poerwadarminta W.J.S, 1987. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Sagimun, M.D, 1984. Koperasi Indonesia, Bacaan Untuk Perguruan Tinggi. Proyek Penulisan Dan Penerbitan Buku, Majalah Pengetahuan Serta Profesi, Jakarta.
Suit, Yusuf dan Al Masi, 1996. Aspek-Aspek Sikap Mental Dalam Manajeman Sumber Daya Manusia, Ghalia, Jakarta.
Suradjiman, 1996. Ekonomi 2, Jakarta, Pusat Pembukuan Departeman Pendidikan Dan Kebudayaan.