JURNAL

PERANAN KOPERASI IWOI TOMBO SLTP NEGERI 2 RANOMEETO DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEBUTUHAN ANGGOTANYA

RATNA SARI DALE
A1A111053

A. Pendahuluan
a.      Latar Belakang

GBHN 1999 telah mengamanatkan bahwa pembinaan koperasi tumbuh menjadi lembaga koperasi yang kuat dan menjadi wadah utama untuk pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah. Untuk mencapai sasaran tesbut diatas, perlu kesadaran kooperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan dalam pembangunan kopersi sebagai soko guru perekonomian nasional seprti tercantum dalam pasal 33 ayat (1) dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya didialam penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) bisebutkan bahwa bangun perusahaan yang cocok adalah koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha merupakan perwujudan dari kerjasama dalam  usaha mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, kehadiran koperasi sebagai  wadah perekonomian nasional di harapkan dapat meningkatkan anggota melalui kegiatan dan usaha yang di lakukan secara bersama
Gagasan tentang tentang perekonomian sebenarnya telah timbul sebelum Indonesia merdeka pada waktu itu pertumbuhan koperasai banyak mengalami hambatan sehingga koperasai tidak dapat di ketahui  secara umum dan bila ada loperasi yang di bentuk pada waktu itu hasilnya tidak separti apa yang di harapkan oleh pendirinya ,para anggotanya serta masyarakat umum.
Ketidak berhasilan koperasi pada waktu itu disebapkan oleh banyak nya factor pengfhambat yang ditemui ,factor-faktor tesebut antara lain belum adanya pengertian di kalangan anggota mengenai arti dan fungsi koperasi bagai kehidupan perekonomian bangsa dan umum nya .selain kurangnya pengertian juga mereka belum mengetahui dengan pasti tentang tujuan koperasi itu sendiri ,adanya penyalah gunaan wewenang dan tanggung jawab dikalangan pengurus-pengurus pada saat itu
 Penyalagunaan dan tanggung jawab pengurus pada saat itu menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sehingga koperasi tidak perna berkembang dengan baik .
Koperasi telah mengalami perkembangan. gerak. maju pembangunan bangsa Indonesia secara terus menerus ,maka koperasi pun mengalami perkembangan .hal ini terbukti dengan lahirnya berbagai jenis koperasi. di Indonesia menempati posisi yang amat penting karena berperan sebagai salah satu wadah dalam mewujutkan dan meningkatkan kesejahteraan social masyarakat sekaligus sebagai pelaksanaan dari UUD 1945.
Salah satu faktor yang dapat menjunjung tercapainya tujuan tersebut adalah adanya pendidikan yang memadai, utamanya pengelolaan koperasi untuk meningkatkan pengetahuan maupun pengalaman perkoperasian
Dewasa ini perkembangan perkoperasian di Indonesia jika di tinjau dari segi kuantitasnya ckup mengembirakan .hal ini dilihat dari prtambahan jumlah koperasi yang setiap tahunnya cenderung meningkat ,namun bila di tinjau dari organisasi ekonomi masih banyak koperasi yang belum berhasil .hal ini di sebapkan karena adanya sebagian anggapan dari masyarakat bahwa koperasi hanya akan memberikan keuntungan pribadi bagi pengelola dan di pihak lain para pengurus mengabaikan hak-hak anggota nya .selain itu masi kurangnya kesadaran dari sebagian anggota untuk menyadari tanggung jawabnya sebagai anggota
Agar koperasi dapat tumbuh sebagai ekonomi yang kuat dan mampu meningkatkan kegiatan dan daya asing dan pelayanan kepada mastarakat , khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan anggoata maka di adanya partisipasi aktif dari semua pihak.
Koperasi Iwoi tombo pada SLTP Negeri 2 Ranometo dewasa ini telah membuktikan dirinya sebagai perkreditan. Fungsi koperasi pegawai negeri (KPN) dalam bidang perkreditan adalah memberikan pelayanan perkreditan kepeda anngota koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya mengingat masih rendahnya taraf hidup anggota koperasi, maka dengan adanya bantuan kredit kepada para anggota sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pendapatan.
Salah satu factor yang menarik bagi anggota koperasi adalah rendahnya tingkat suku bunga yang di tawarkan koperasi bpegawai negeri (KPN) jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga yang berlaku dapat yang di sekitar perbankan dan tengkulak.Hal ini sejalan dengan pendapat yang di kemukakan oleh Sajogyo(1982:27) bahwa adanya penyediaan kredit di tingkat koperasi pegawai negeri tidak lagi mencari pinjaman dari tengkulak.
Bertolak dari pemikiran-pemikiran di atas, maka penulis ingin mengadakan penelitian di koperasi pegawai negeri (KPN) Iwoi Tombo agar dapat mengetahui dengan pasti bagaimana peranannya memberikan pelayanan anggotanya.

B. Kajian Pustaka
a.      Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu koperasi, suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya (Nanik Widianty, 1981 : 1).
Menurut Muhammad Hatta dalam bukunya ”The Cooperative Movement” di Indonesia mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasip penghidupan ekonomi berdasakan tolong-menolong (Depkop 1995 : 18).
Menurut Paul Huber Casselman mengatakan bahwa “koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur sosial. Diterjemahkan pula bahwa koperasi merupakan berlambang harapan bagi kaum yang lemah ekonominya, berdasrkan Self Helf dan tolong menolong diantara mereka, rasa percaya pada diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semuadan semua buat seorang.
Berdasarkan pengertian koperasi diatas, dapat memberikan penekanan-penekanan agar kopersi senantiasa dapat berkompetitif dalam perkembangan dunia yang makin pesat dan maju. Koperasi di Indonesia haruslah cocok dan sesuai dengan: (1) Cita-cita segenap bangsa Indonesia yaitu terbentuknya Negara yang adil dan makmur dan menyeluruh, kondisi-kondisi yang berliku-liku yang layak umumnya di tanah air kita. (2)  sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, kareng sesuai aa itulah maka pengertian koperasi yang sesuai adalah menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25/1992.
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Bab 1 pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-Undang No. 25 tahun 1992).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 diatas, maka dapat diuraikan lebih lanjut hal0hal sebagai berikut:
1.      Badan usaha adalah badan hukum yang bbergerak dibidang usaha dan tujuan tertentu yang kegiatannya dilandasi prinsip ekonomi perusahaan yang efektif dan efisien.
2.      Badan usaha ini beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi artinya koperasi beranggotakan orang-orang bukanlah kumpulan modal seperti PT, Ta, CV, sedangkan badan hukum koperasi adalah adalha suatu badan yang secara hokum diakui mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia.
3.      Prinsip ekonomi adalah sebagai pedoman atau landasan kerja koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.      Ekonomi rakyat adalah orang-orang ekonominya lemah diharapkan mau bergabung dan menghimpun diri secara bersama agar tidak tertinggal oleh mereka yang berekonomi kuat.
5.      Asas kekeluargaan artinya bahwa usaha kerjasama dalam wadah koperasi ini dijalin dengan penuh pengertian, tolong-menolong dengan anggota dengan dasar pemenuhan kepentingan bersama anggota yang pelaksanaannya dipimpinr oleh pengurus.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, nampak adanya persamaan pendapat mengenai pengertian koperasi yang pada hakekatnya member penekanan pada factor kerjasama serta pencapaian tujuan bersama tanpa adanya unsur pelaksanaan dan mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Ada tujuan yang hendak dicapai dalam koperasi yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial. Tujuan ekonomi adalah memperoleh keuntungan sedangkan tujuan social adalah menjalin kerjasama antar sesama anggota sehingga koperasi di Indonesia mengutamakan kerja sama yang berwatak sosial yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, maka dengan jelas dapat diketahui cirri-ciri koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Dilihat dari segi wujudnya, koperasi Indonesia adalah organisasi yang menghimpun minimal 20 anggota untuk koperasi primer dan 3 koperasi yang berbadan hukum dapat membentuk suatu koperasi sekunder.
2.      Dilihat dari segi fungsinya, koperasi adalah badan usaha yang kegiatannya tunduka pada hokum-hukum ekonomi perusahaan yaitu merupakan prinsip evektiv dan evisien dalam mengelola usahanya.
3.      Dilihat dari segi wataknya, koperasi adalah badan usaha yang berwatak sosial yangberarti lebih mengutamakan kepentingan kemanusiaan daripada kebendaan (mencari keuntungan).
4.       Dari segi asasnya, koperasi adalah organisasi yang berasas kekeluargaan. Ini berarti bahwa aktivitas organisasi koperasi didasari oleh semangat kebersamaan, tolong-menolong demi kepentingan bersama.
5.      Dilihat dari segi tujuannya, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada khususnya.

b.      Prinsip Koperasi dan Tujuan Koperasi
1.      Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 35 ayat 1 tahun 1992adalah:
(1)   Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut:
a.       Keangotaan bersifa suka rela dan terbuka mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh d paksakan oleh siapapun.
b.      Pengelolaan koperasi diakukan  secara demokratis.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal, dalam arti tidak melebihi batas kepemilikan modal yang telah di tetapkan.
e.       Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kemampuan dan uasaha diri sendiri.
(2)   Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:

a.       Pendidikan perkoperasian.
b.      Kerjasama antar koperasi.

2.      Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

c.       Jenis-Jenis Koperasi dan Upaya Meningkatkan Efisiensi Usaha Koperasi
Menurut Sarwono. B dan Joko Prasojo (1992) jenis jenis koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Koperasi simpan pinjam
b.      Koperasi konsumsi
c.       Koperasi produksi
d.      Koperasi jasa
Menurut UU No. 25 pasal 43 Tahun 1992 yang dimaksud dengan usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Dari pengertian usaha koperasi tersebut, maka usaha harus diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun untuk menunjang kesejahteraan anggota.
    Pengelolaan usaha koperasi harus diarahkan secara produktif, efektiv daan efisien dalan arti bahwa koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan layana usaha yang dapat meningkatkan nilai tambahdan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar. Oleh karena itu menurut Karasaputra (1991) koperasi memperhatika:
1.      Penghematan pengeluaran
2.      Perencanaan usaha
3.      Peningkatan hasil usaha
4.      Usaha koperasi dalam pemasaran dan kemantapan harga
Keberhasilan koperasi dalam melaksanakan fungsi dan perannya sangat ditentukan oleh factor-faktor sebagai berikut:
a.       Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak oleh koperasi dengan cara:
1.      Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersama dari anggota.
2.      Memiliki manajer yang cukup terampil, berpengalaman dan memiliki idealism
3.      Memperpendek jaringan pemasaran
4.      Mempunyai dan keningkatkan kemampuan koperasi sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan.
b.      Kemampuan koperasi dalam menghimpun dan menanamkan kembali modal dengan cara pemupukan berbagai sumber keuangan anggota.
c.       Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melaui pembebanan biaya yang lebih kecil.
d.      Terciptang keterampilan teknis dibidang produksi, pengelolaan, dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
e.       Terciptang resiko dati anggota-anggota kepada koperasi sebagai suatu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama diantara anggota-aanggotanya.
f.       Penagruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan berubahan lingkungan diantaranya berubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika.

d.   Peran Koperasi
Dewasa ini pembangunan koperasi sangat besar sekali peranannya bukan hanya dibidang perekonomian saja tetapi lebih dari itu koperasi bias menjadin alat pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kenyataan menunjukan bahwa raktyat indonesi dari dulu hingga sekarang merupakan rakyat yang mampu memproduksi, tapi hanya sebgaian kecil yang mempu mengembangkan produksinya. Hal ini disebapkan oleh modal yang dimiliki terbatas, sehingga usaha hany ditujukan untuk menanggulangi kesulitan hidup keluarga saja.
 Kehadiran koperasi ditengah-tengah mereka merupakan penyelamat kelangsungan hidupnya, karena koperasi merupakan wadah yang cocok bagi mereka yang ekonominya lemah untuk secara bersama-sama meningkatkan usaha mereka sehingga terjadi peningkatan taraf hidupnya. (Anoraga dan Widiyanti, 1993 : 163).
Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas anggotanya. Dan peranan koperasi dalam meningkatkan taraf hidup anggotanya sangat berkaitan dengan peningkatan pendapatan para anggotanya pula. Maka kemampuan koperasi terletak pada kemampuannya untuk meningkatkan harkat dan martabat kehidupan sosial dan ekonomi lapisan masyarakat bawah. Dalam kontes ini, sebenarnya koperasi merupakan suatu lembaga yang sangat krusial dalam proses pembangunan.Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menunjukan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.       Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian perekonomian rakyat dasar kekuatan dan ketahanan nasional dengan koperasi sebagai sosko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi dapat meningkatkan para anggotanya dalam berorganisasi secara efektif, sehinnga para anggotanya mempunyai kesempatan yang besar dalam mengartikulasikan kebutuhannya. Koperasi dapat memberikan sumbangan bagi keberhasilan pembangunan daalam kontes memperbaiki atau meningkatkan produktifitas dan dalam memperluas kesempatan kerja dan memberikan pemerataan yang lebih besar dalam pembagian pendapatan penduduk (Anoraga dan Widiyannti, 1993 : 165).
Peran serta yang bermakna anggota kopersi dapat dijelaskan, yaitu bahwa peran serta anggota secara menyeluruh dalam rumusan dan penetapan keputusan tentang apa yang dilakukan dan bagaiman keterlibatan mereka dalam mengevaluasi hasil kegiatan koperasi (Anaraga dan Widiyanti, 1993 : 165). Terwujud atau tidaknya semua bentuk atau peran serta anggota tersebut mengenai apakah koperasi dapat memperjuangkan dan melayani kebutuhan dan kepentingan mereka. Masalahnya sekatrang adalah bagaimana mendorong peran aktif rakyat/anggota secara bermakna dalam koperasi sehingga lembaga itu dapat meningkatkan harkat dan martabat kehidupan social masyarakat bawah.
e.    Kebutuhan
            Kebutuhan manusia banyak jumlahnya, sementara alat pemuas kebutuhan sangat terbatas. Beberapa kebutuhan tertentu adalah sama untuk semua manusia dan untuk semua zaman. Kalau dakulu penduduk desa memandang makan dalam sepucuk daun sudah cukup, sekarang piring (sekalipun yang sederhana) sudah dirasa sebagai keebutuhan. Karena kebutuhan adalah banyak lagi pula selalu berubah-ubah dan bertambah, maka mudah di mengerti bahwa unsur-unsur produksi dan alat-alat produksi adalah sangat terbatas kalau diukur ddengan kebutuhan manusia. Kegiatan ekonomi dan kegiatan produksi dipengeruhi oleh kebutuhan manusia, dan barang-barang tidak akan dibuat jika tidak memenuhi kebutuhan manusia (Sadeli, 1996 : 31).
Demikian halnya dengan kebutuhan pokok bahan makanan, pakaian, dan perumahan.namun demikian bahwa barang-barang kebutuhan pokok ada perbedaan, misalnya bangsa kita memandang beras sebagai makanan yang pokok, de Amerika dan eropa memandang roti dan kentang sebagai makanan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula kehidupan seorang sering dipengaruhi oleh kebiasaan dalam pergaulan hidupnya.
Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia setelah kebutuhan pirmer terpenuhi, sedangkan kebutuhan luks adalah kebutuhan manusia setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi. Jadi pada dasrnya pemenuhan kebutuhan manusia menurut prinsip ekonomi memiliki tingkat prioritas.
C. Metodologi Penelitian
a.      Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di SLTP Negeri 2 ranomeeto mulai bulan Mei hingga Juli 2002. Hai ini diambil atas pertimbangan bahwa pengumpulan data dapat terjangkau oleh penulis.
b.      Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi dalam sampel ini adalah keseluruhan jumlah anggota koperasi Iwoi Tombo SLTP Negeri 2 Ranomeeto yang hingga saat ini beranggotakan 38 orang. Dari jumlah populasi tersebut dapat dilakukan dengan total sampling.
c.    Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.      Data primer adalah data yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden yang berhubungan dengan penelitian ini.
2.      Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen yang dimiliki oleh koperasi yang meliputi; jumlah anggota, simpanan anggota, jumlah pinjaman anggota, dan jumlah SHU yang diterima masing-masing anggota.
d.   Teknik Pengumpulan Data
Metode yang diperlukan untuk memperoleh data primer adalah sebagai berikut:
1.      Interview (wawancara), yakni peneliti mengadakan wawancara langsung dengan pengurus untuk memperoleh data terutama yang berkaitan dengan penelitian ini.
2.      Angket yaitu peneliti membuat daftar pertanyaan yang diberikan kepada anggota koperasi.
Sedangkan untuk memperoleh data sekunder, penulis menggunaka dokumentasi, yakni melakukan pengumpulan data berdasarkan dokumen-dokumem atau laporan-laporan koperasi yang berkaitan dengan penelitian ini.
e.    Teknik Analisis Data
Data yang dikumpulkan ditabulasi berdasarkan jenisnya kemudian dikumpulkan daan diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.
f.     Defenisi Operasional
Peranan koperasi yang dimaksut dalam penelitian ini adalah pelayanan yang diberikan oleh koperasi Iwoi Tombo pada para anggotanya dengan indicator:
1.      Pelayanan kebutuhan pinjaman (kredit) pada setiap anggota koperasi yang diukur dengan uang (Rp).
2.      Pemanfaatan pinjaman (kredit) yang diperoleh bagi setiap anggota koperasi yang diukur dengan uang (Rp).
3.      Pelayanan koperasi dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diukur dengan uang (Rp)
D. Hasil dan Pembahasan
a.      Gambaran Umum Kopersasi Iwoi Tumbo SLTP Negeri 2 Ranomeeto
1.      Sejarah Singkat Berdirinya
Koperasi Iwoi Tumbo dibeentuk pada tahun  1988 dengan jumlah anggota pertama kali sebanyak 30 orang dengan simpanan wajip sebesar Rp 5000 dan simpanan pokok Rp 500 per bulan.koperasi ini mempunyai badan hokum pada tahun 1992 dengan No. 12/KPTS/KWK.21/41/VII/1992 tanggal 30 juli 1992.
Pada saat berdirinya memiliki kepengurusan sebagai berikut:
Pembina          : Drs. Aman Labelo
Ketua              : Lukman Hakim, BA
Wakil Ketua    : Haribau Abdullah
Bendahara       : 1. I Made Bersesta
 2. Paulina Siang

Sedangkan susunan pengawas adalah sebagai berikut:
Ketua              : Gustian
Anggota          : 1. Zainal Abidin
2.    La Hamuddin K
3.    Hasan Basri
Koperasi Iwoi Tumbo adalah suatu organisasi perkumpulan dari orang-orang yang secara bersama-sama bergotong royong, berdasarkan atas asassendi dasar koperasi, mempunyai hak yang sama diantara anggota karena karena kekuasaan tertinggi dalam koperasi ditentukan oleh rapat anggota.
Berdaarkan struktur organisasi tersebut ada yang merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan adapula yang mengawasi. Tugaas semacam ini dilaksanakan oleh manajemen. Untuk koperasi Iwoi Tumbo pada SLTP Negeri 2 Ranomeeto dalam upaya merealisasikan fungsi manajemen diatas terdiri atas tiga unsur pokok yakni:
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus dan
3.      Pengawas
Kepengurusan koperasi Iwoi Tumbo periode 1999-2003, secara keseluruhan berjumlah 4 orang yang terdiri dari:
Ketua              : Rustam
Wakil ketua     : I Wayan Sutama
Sekretaris        : Gustia Nasrun
Bendahara       : Samsiana Dewi Intan
Pengawas yang bertugas mewakili anggota dalam pengawasan atas tata kehidupan koperasi dari pelaksanaan kebijakan pengurus, yang diarahi untuk memimpin jalannya usaha koperasi perlu mendapat pengawasan dari badan pengawas. Pengawasan tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh anggota secara bersama-sama. Karena secara dinamika demikian tidakalah terlalu praktis, juga karena kemampuan anggota dalam teknik pengawasan mengawasan sangat terbatas sekali. Karena itulah dibentuk pengawas yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Jumlah badan pengawas tergantung kebutuhan koperasi yang bersangkutan.
Koperasi Iwoi Tumbo memiliki pengawas periode 1999/2003 sebanyak 2 orang denga susunan sebagai berikut:
Ketua              : Jasmun
Anggota          : Hafid
Jumlah angoota koperasi Iwoi Tumbo sampai dengan tahun buku 2001 sebanyak 38 orang dengan memiliki satu-satunya unit usaha adalah unit usaha simpan pinjam. Pada unut usaha simpan pinjam ini ada terdapat beberapa ketentuan pokok diantaranya sebagai berikut:
1.      Anggota atau pemohon mengajukan surat permohonan kredit pada pengurus kopersi berisi: (1) jumlah kredit yang diminta, (2) lama angsuran kredit, (3) maksud pengambilan kredit.
2.      Jangka waktu pinjaman maksimal 18 bulan, dalam keadaan mendesak/luar biasa pinjaman dapat diperpanjang/memperbaharui pinjamannya setelah melunasi 75% dari pinjamannya.
3.      Suku bunga sebesar 1,5% yang di tetapkan pada RAT
4.      Simpana pokok sebesar Rp 5000 sedangkan simpanan wajip sebesar Rp 30.000
2. Keadaan Koperasi
Dilihat dari jumlah anggota yang ada pada koperasi Iwoi Tumbo dari tahun-ketahun menunjukan adanya peningkatan, dimana pada tahun 1997 jumlah anggota koperasi sebanyak 28 orang, tahun 1998 jumlah anggota koperasi menjadi 33 orang, tahun1999 jumlah angggota sebanyak 36 orang, tahun 2000 jumlah anggota sebanya 37 orang dan pada tahun 2001 jumlah anggota kopersi Iwoi Tumbo adalah sebanyak 38 orang.
Perkembangan jumlah anggota koperasi Iwoi Tumbo dapat dilihat dalam table berikut:
Tabel 1. Jumlah Anggota Koperasi Iwoi Tumbo Tahun 1997-2001
Tahun
Jumlah (orang)
Persentase (%)
1997
28
-
1998
33
17,86
1999
36
9,10
2000
37
2,78
2001
38
2,70
Sumber: Data Primer (diolah)
Berdasarkan table 1 diatas, terlihat bahwa tahun 1997 jumlah anggota koperasi sebanyak 28 orang, tahun 1998 jumlah anggota sebanyak 33 orang (17,86%), tahun 1999 jumlah anggota koperasi sebanyak 36 orang (9,10 %), tahun 2000 jumlah anggota 37 orang (2,78%) dan pada tahun 2001 jumlah anggota koperasi adalah 38 orang (2,70%).
Terjadinya peningkatan jumlah anggota koperasi Iwoi Tumbo dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001 disebapkan oleh adanya anggoyta baru pada koperasi tersebut.
3. Keadaan Permodalan Koperasi
Koperasi Iwoi Tumbo dalam menjalankan usahanya yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajip anggota. Kedua jenis simpanan tersebut dari tahun-ketahun telah menunjukan peningkatan sebagaimana Nampak dalam table berikut:
Tabel 2. Perkembangan Modal Koperasi Iwoi Tumbo Tahun 1997-2001
Tahun
Simpana Pokokn (Rp)
Simpanan Wajib (Rp)
Cadangan (Rp)
Total (Rp)
Persentase (%)
1997
220.000
6.680.000
1.500.000
8.400.000
-
1998
223.000
11.640.000
2.500.000
14.363.000
70,99
1999
226.000
16.340.000
2.750.000
19.316.000
34,48
2000
259.000
20.160.000
2.750.000
23.169.000
19,95
2001
234.000
26.500.000
3.000.000
29.734.000
28,34
Sumber: Data Penelitian (diolah)
Berdasarkan table 2 diatas terlihat bahwa modal koperasi Iwoi Tumbo pada tahun 1997 adalah senesar Rp 8.400.000, tahun 1998 modal koperasi Rp 14.363.000 (70,99%) tahun 1999 modal koperasi 19.316.000 (34,48%) tahun 2000 modal koperasi Rp 23.169.000 (19,95%), dan pada tahun 2001 modal koperasi Iwoi Tumbo adalah sebesar Rp 29.734.000 (28,34%). Meningkatnya modal koperasi Iwoi Tumbo pada tahun 1997-2001 disebapkan oleh meningkatnya simpanan wajib, simpana pokok dan cadangan yang dimiliki koperasi.
4. Perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU)
 Koperasi Iwoi Tombo dalam menjalankan usahanya, telah memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) yang mengalami peningkatan dari tahun ketahun, dimana pada tahun 1997 SHU yang diperoleh koperasi adalah Rp 1.754.111, pada tahun 1998 SHU koperasi adalah Rp 3.286.261, tahun 1999 SHU koperasi Rp 3.650.440, tahun 2000 SHU koperasi adalah Rp 3.850.696, dan pada tahun 2001 SHU yang diperoleh koperasi adalah Rp 3.900.214. untuk mengetahui perkembangan jumlah SHU yang dicapai oleh koperasi Iwoi Tumbo dapat dilihat dalam table sebagai berikut:
Tabel 3. Perkembangan SHU Koperasi Iwoi Tumbo Tahun 1997-2001
Tahun
SHU (Rp)
Persentase (%)
1997
1.754.111
-
1998
3.286.261
87,35
1999
3.650.440
11,08
2000
3.850.696
5,49
2001
3.900.214
1,29
Sumber: Data Penelitian (Diolah)
Berdasrkan tabel 3 diatas, terlihat dengan jelas bahwa pada tahun 1997 SHU yang diperoleh koperasi adalah Rp 1.754.111, tahun 1998 SHU koperasi adalah Rp 3.286.261 (87,35%), tahun1999 SHU koperasi adalah Rp 3.650.440 (11,08%), tahun 2000 SHU koperasi Rp 3.850.696 (5,49), dan tahun 2001 SHU yang diperoleh koperasi Iwoi Tumbo adalah Rp 3.900.214 (1,29%). Menurunnya SHU tahun 1999 disebapkan oleh menurunnya pendapatan jasa koperasi Iwoi Tumbo.
Besarnya Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh setiap anggota koperasi (responden) pada tahun 2001 dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 4. SHU Yang Diperoleh Setiap Anggota (Responden) Koperasi Iwoi Tumbo tahun 2001
No
Sisa Hasil Usaha (Rp)
Persentase (%)
1
46.215,22
2,47
2
98.117,16
2,52
3
99.450,80
2,55
4
95.721,12
2,45
5
96.215,22
2,47
6
100.500,11
2,58
7
98.117,16
2,52
8
99.450,80
2,55
9
185.710,67
4,76
10
96.215,22
2,47
11
100.500,11
2,58
12
98.117,16
2,52
13
99.450,80
2,55
14
95.721,12
2,45
15
98.117,16
2,52
16
98.117,16
2,52
17
98.117,16
2,52
18
99.450,80
2,55
19
95.721,17
2,45
20
96.125,22
2,47
21
96.125,22
2,47
22
98.117,16
2,52
23
95.721,12
2,45
24
99.450,80
2,55
25
98.117,16
2,52
26
185.710,67
4,76
27
96.215,22
2,47
28
96.215,22
2,47
29
99.450,80
2,55
30
95.721,12
2,45
31
98.117,16
2,52
32
99.450,80
2,55
33
96.215,22
2,47
34
95.721,12
2,45
35
98.117,16
2,52
36
96.215,22
2,47
37
110.750,71
2,84
38
99.450,80
2,55
Jumlah
3.900.214.00
100,00
Sumber: Data Pemnelitian (diolah)
Berdasarkan tabel 4 diatas, terlihat bahwa SHU yang tertinggi diperoleh anggota koperasi (responden) adalah sebesar Rp 185.710,67 (4,76%) dan SHU yang terendah diperoleh anggota (responden) adalah sebesar Rp 95.721,12 (2,45%). Tingginya SHU yang diperoleh anggota koperasi disebapkan oleh meningkatnya pendapatan jasa yang diperoleh koperasi Iwoi Tumbo dan rendahnya SHU yang diperoleh anggota disebabkan oleh menurunnya pendapatan jasa dan semakin meningkatnya biaya operasional koperasi Iwoi Tombo.
b. Peranan Koperasi Iwoi Tombo Dalam Upaya Memenuhi Kebutuhan Anggota
1. Pelayanan Simpan Pinjam (kredit)
Salah satu yang mendorong anggota sehingga mereka senang memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh koperasi yaitu rendahnya suku bunga yang diberikan oleh koperasi yaitu 1,5% per bulan bila dibandingkan dengan suku bunga bank yang berjumlah 2% pebulan, bahkan ada lintah darat yang memberi suku bunga 5 sampai 8% perbulan. Selain itu pelayanan yang diberikan oleh koperasi lebih lancer oleh karena pengurus menentukan menentukan persyaratan yang sangat sederhana, dimana setiap anggota peminjam cukup mengisi permohonan kredit dan kemudian disetor kepada pengurus koperasi untuk dipertimbangkan permohonan kreditnya.
 Factor yang mendorong  responden memanfaatkan fasilitas kredit pada koperasi Nampak dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 5. Pendapat Responden Tentang Faktor Yang Mendorong Mereka Dalam Memanfaatkan
              Fasilitas Kredit Koperasi Iwoi Tumbo.
No
Pernyataan
F (orang)
Persentase (%)
1
Suku bunga yang rendah
30
78,95
2
Peersyatratan yang sederhana
8
21,05
3
Tidak mendapat pelayanan pinjaman di tempat lain
-
-

Jumlah
38
100,00
Sumber: Data Penelitian (diolah)
Berdasarkan tabel 5 diatas, terlihat bahwa responden yang menyatakan suku bunga yang rendah sehingga sehingga mereka memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh koperasi adalah sebanyak 30 orang (78,95%) dan responden yang menyatakan adanya persyaratan yang sederhana sehingga mereka memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh koperasi adalah sebanyak 8 orang (21,05%). Sedangkan yang menyatakan btidak mendapatkan pelayanan pinjaman ditempat lain tidak terdapat jawaban diantara para responden.
Mengetahui jumlah permintaan pinjaman (kredit) dan realisasi kredit yang diberikan oloeh koperasi Iwoi Tombo pada setiap anggota (responden) dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 6. Besarnay Permintaan Pinjaman dan Realisasi Pinjaman (kredit) Setiap Anggota
              Koperasi (responden) Tahun 2001
No
Permintaan Kredit (Rp)
Realisasi Kredit (Rp)
Persentase (%)
1
4.000.000
3.000.000
75,00
2
2.500.000
2.000.000
80,00
3
4.000.000
3.000.000
75,00
4
3.000.000
2.500.000
83,33
5
2.000.000
1.750.000
87,50
6
2.500.000
2.000.000
80,00
7
4.000.000
3.000.000
75,00
8
3.000.000
2.500.000
83,33
9
2.000.000
1.750.000
87,50
10
4.000.000
3.000.000
75,00
11
3.000.000
2.500.000
83,33
12
2.000.000
1.750.000
87,50
13
2.000.000
1.750.000
87,50
14
3.000.000
2.500.000
83,33
15
2.000.000
1.750.000
87,50
16
2.500.000
2.000.000
80,00
17
4.000.000
3.000.000
75,00
18
3.000.000
2.500.000
83,33
19
2.500.000
2.000.000
80,00
20
4.000.000
3.000.000
75,00
21
4.000.000
3.000.000
75,00
22
2.500.000
2.000.000
80,00
23
4.000.000
3.000.000
75,00
24
2.500.000
2.000.000
80,00
25
30000.000
2.500.000
83,33
26
3.000.000
2.500.000
83,33
27
4.000.000
3.000.000
75,00
28
2.500.000
2.000.000
80,00
29
3.000.000
2.500.000
80,00
30
2.000.000
1.750.000
87,50
31
2.000.000
1.750.000
87,50
32
2.000.000
2.000.000
80,00
33
3.000.000
2.500.000
83,33
34
3.000.000
2.500.000
83,33
35
4.000.000
3.000.000
75,00
36
2.500.000
2.000.000
80,00
37
3.000.000
2.500.000
83,33
38
2.500.000
2.000.000
80,00
Jumlah
112.000.000
89.750.000
100,000
Sumber: Data Penelitian (diolah)
Berdasrkan tabel 6 diatas, terlihat bahwa realisasi pinjaman kredit yang paling besar di peroleh setiap anggota (responden) tahun 2001 adalah Rp 3.000.000 (75,00%) dan realisasi kredit yang paling rendah diperoleh anggota koperasi (responden) adalah Rp 1.750.000 (87,50).
2. Pemanfaatan Pinjaman
Dari pinjaman (kredit) yang telah diperoleh dari anggota koperasi Iwoi Tombo ternyata dimanfaatkan secara berfariasi tergantung pada kebutuhan masing-masing anggota (responden). Untuk mengetahui pemanfaatan pinjaman (kredit) yang diperoleh anggota koperasi Iwoi Tombo dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 7. Pendapat Responden Tentang Pemanfaatan Kredit Yang Diperolehnya.
No
Pernyataan
F (Orang)
Persentase (%)
1
Pembangunan rumah
10
26,32
2
Biaya pendidikan anak
25
65,79
3
Kesehatan
2
5,26
4
Kebutuhan lain
1
2,63

Jumlah
38
100,00
Sumber: Data Penelitian (diolah)
Berdasarkan tabel 7 diatas, terlihat bahwa sebanyak 10 responden (26,32%) menyatakan memanfaatkan kredit yang diperolehnya untuk pembangunan rumah, sebanyak 25 responden (65,79%) menyatakan memanfaatkan kredit yang diperolehnya nuntuk kebutuhan pendidikan anak, dan sebanyak 2 responden yaitu (5,26%) menyatakan memanfaatkan kredit yang diperolehnya untuk pembiayaan kesehatan. Sedangkan yang menyatakan memanfaatkan kredit yang diperolehnya nuntuk kebutuhan lain adalah 1 orang responden yaitu 2,63%.
Pemanfaatan kredit dari masing-masing kebutuhan responden dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 8. Pemanfaatan Kredit Dari Masing-massing Kebutuhan Responden Tahun 2001
No
Jenis Kebutuhan
Pembangunan Rumah
(Rp)
Biaya Pendidikan (Rp)
Kesehatan
(Rp)
Kebutuhan Lain (%)
1
2
3
4
5
1
3.000.000
-
-
-
2
-
2.000.000
-
-
3
3.000.000
-
-
-
4
-
2.500.000
-
-
5
-
-
1.750.000
-
6
-
2.000.000
-
-
7
3.000.000
-
-
-
8
-
2.500.000
-
-
9
-
-
1.750.000
-
10
3.000.000
-
-
-
11
-
2.500.000
-
-
12
-
-
-
1.750.000
13
-
1.750.000
-
-
14
-
2.500.000
-
-
15
-
1.750.000
-
-
16
-
2.000.000
-
-
17
3.000.000
-
-
-
18
-
2.500.000
-
-
19
-
2.000.000
-
-
20
3.000.000
-
-
-
21
3.000.000
-
-
-
22
-
2.000.000
-
-
23
3.000.000
-
-
-
24
-
2.000.000
-
-
25
-
2.500.000
-
-
26
-
2.500.000
-
-
27
3.000.000
-
-
-
28
-
2.000.000
-
-
29
-
2.500.000
-
-
30
-
1.750.000
-
-
31
-
1.750.000
-
-
32
-
2.000.000
-
-
33
-
2.500.000
-
-
34
-
2.500.000
-
-
35
3.000.000
-
-
-
36
-
2.000.000
-
-
37
-
2.500.000
-
-
38
-
2.000.000
-
-

30.000.000
54.500.000
3.500.000
1.750.000
Sumber: Data Penelitian (diolah)
Berdasarkan tabel 8 diatas terlihat bahwa responden yang memanfaatkan kredit untuk membangun rumah adalah sebanyak 10 orang (26,33%) dengan nilai Rp 30.000.000,, yang memanfaatkan kredit untuk biaya pendidikan anak sebanyak 25 orang (65,79%) dengan nilai RP.54.500.000, yang memanfaatkan kredit untuk kesehatan adalah sebanyak 2 orang (5,26%) dengan nilai Rp 3.500.000 dan yang memanfaatan kredit untuk kebutuhan lain alam semesta sebanyak 1 orang dengan nilai Rp 1.750.000.
3. Pelayanan tunjangan hari raya
Selain memberikan pelayanan krredit kepada anggota koperasi Iwoi Tombo memberikan tunjangan hari raya kepada masing-masing anggota. Tunjangan tersebut diberikan sekali dalam setahun dengan jumlah yang sama pada setiap anggota koperasi. Untuk memperoleh gambaran yang jeles tentang tunjangan hari raya (THR) dari tahun ketahun pada koperasi Iwoi Tombo dapat dilihat dari tabel berikut:
Tabel 9. Perkembangan Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Setiap Anggota Koperasi Iwoi Tombo
              Tahun 1997-2001
No
Tahun
(Rp)
Persentase (%)
1
1997
45.000
-
2
1998
50.000
11,11
3
1999
60.000
20,00
4
2000
70.000
16,67
5
2001
80.000
14,29

Jumlah
305.000
100,00
Sumber: Data Penelitian (diolah)
Berdasarkan tabel 9 diatas, terlihat bahwa pada tahun 1997 jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada anggota koperasi adalah Rp 45.000, tahun 1998 besar Tunjangan Hari Raya adalah Rp 50.000 (11,11%), tahun 1999 besar tunjangan hari raya sebesar Rp 60.000 (20,00%), tahun 2000 besar tunjangan hari raya sebesar Rp 70.000 (16,67), dan pada tahun 2001 besarnya tunjangan hari raya bagi para anggota koperasi adalah Rp 80.000.
E. Penutup
a.      Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi Iwoi Tombo dalam upaya memenuhi kebutuhan amggotannya yaitu
1. Pelayanan Simpan Pinjam (kredit), responden yang menyatakan suku bunga yang rendah sehingga sehingga mereka memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh koperasi adalah sebanyak 30 orang (78,95%) dan responden yang menyatakan adanya persyaratan yang sederhana sehingga mereka memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh koperasi adalah sebanyak 8 orang (21,05%). Sedangkan yang menyatakan btidak mendapatkan pelayanan pinjaman ditempat lain tidak terdapat jawaban diantara para responden.
2. Pemanfaatan Pinjaman, sebanyak 10 responden (26,32%) menyatakan memanfaatkan kredit yang diperolehnya untuk pembangunan rumah, sebanyak 25 responden (65,79%) menyatakan memanfaatkan kredit yang diperolehnya nuntuk kebutuhan pendidikan anak, dan sebanyak 2 responden yaitu (5,26%) menyatakan memanfaatkan kredit yang diperolehnya untuk pembiayaan kesehatan. Sedangkan yang menyatakan memanfaatkan kredit yang diperolehnya nuntuk kebutuhan lain adalah 1 orang responden yaitu 2,63%.
3. Pelayanan tunjangan hari raya, bahwa pada tahun 1997 jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pada anggota koperasi adalah Rp 45.000, tahun 1998 besar Tunjangan Hari Raya adalah Rp 50.000 (11,11%), tahun 1999 besar tunjangan hari raya sebesar Rp 60.000 (20,00%), tahun 2000 besar tunjangan hari raya sebesar Rp 70.000 (16,67), dan pada tahun 2001 besarnya tunjangan hari raya bagi para anggota koperasi adalah Rp 80.000.
b. Saran
Saran yang dapat penulis kemukakan adalah sebagai berikut:
1.      Kepada pengurus koperasi agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik untuk anggotanya.
2.      Kepada para angota agar bisa bekerja sama dengan pengurus untuk tetap menjaga dan mengembangkan koperasi.

F.Daftar Pustaka
Anonim, 1991. Pedoman Kerja Penyuluhan Koperasi Karyawan. Direktorat Bina pengupahan dan Jaminan Sosial Departemen Tenaga Kerja RI. Jakarta.
Chaniago, A. 1991. Pendidikan Perkoperasian Indonesia. Angkas Bandung.
Edilius, 1994. Manajemen Koperasi Indonesia. PT. Rineka Cipta, Jakarta
Panji, A., dkk. 1993. Dinamika /Koperasi.Rineka Cipta. Jakarta.
Parjimin, N. 1986. Perkoperasian. Karunia.Jakarta.
Siswoyo, B. 1992. Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Sumodiwirdjo, T. 1986. Koperasi dan Artinya Bagi Masyarakat Indonesia.Gabungan Koperasi Indonesia. Jakarta.
Winardi, 1990. Azas-Azas Manajemen.Mandar Maju.Jakarta











read more