PERANAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENYALURAN KREDIT PADA ANGGOTA
(Studi pada Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara)

OLEH
EVERT STEFANUS
A1A1 11 044

A. Pendahuluan
Menurut Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 ditegaskan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Berdasarkan pemahaman tersebut di atas, maka koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupaun sebagai badan usaha harus mampu berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan mandiri.
Koperasi dapat berperan dimasyarakat seperti yang tertuang dalam undang-undang koperasi maka koperasi sebagai wadah dari perekonomian rakyat harus mampu melihat potensi yang akan dikembangkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada anggota maupun kepada masyarakat umum dimana koperasi itu berada.
Salah satu fungsi koperasi adalah menghimpun dana dari anggota dan pinjaman dari pihak luar koperasi untuk dikelola dengan baik dan selanjutnya memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan baik untuk tambahan modal maupun untuk biaya rumah tangga lainnya.
Koperasi membantu masyarakat dalam memperoleh kredit maupun barang, baik anggota koperasi maupun masyarakat umum dimana koperasi itu berada. Koperasi yang telah maju dan mempunyai unit usaha yang telah bermodal kuat akan berperan aktif dalam rangka meningkatkan ekonomi anggota maupun masyarakat umum dalam wilayah koperasi tersebut.
Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara didirikan tanggal 1 Januari 1989 dengan jumlah anggota 51 orang. Rapat anggota pertama diputuskan dan memberikan kuasa pada 5 orang anggota yang terpilih sebagai pengurus. Modal sampai akhir tahun 2001 berjumlah Rp. 15.850.000. (sumber data kantor Koperasi Mata Bubu).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis tertarik mengadakan penelitian untuk melihat peranan koperasi dalam penyaluran kredit pada anggota.

B. Kajian Pustaka
a. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation. Co artinya bersama-sama dan operation artinya bekerja atau bertindak, dengan demikian koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Menurut Moh. Hatta dalam bukunya The Cooperation Movement in Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Gerakan koperasi adalah perlambangan harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self help atau tolong menolong diantara mereka, rasa percaya diri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru, semangat tolong diri sendiri dalam persaudaraan yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip “Seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut C. Kartasaputra (1993) dalam buku koperasi Indonesia, koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas persamaan hak, berkewajiban melakukan sesuatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan.
Menurut International Coopertaive Aliance (CIA) koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggota-anggotanya dengan berusaha bersama saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha dan didasarkan pada prinsip koperasi. (Suwandi, 1985).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tantang Pokok-Pokok Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan beberapa pengertian koperasi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggotanya dan ditugaskan untuk menunjang kepentingan anggota dalam peranannya sebagai pelanggan/nasabah dari perusahaan koperasi.
Berdasarkan beberapa keterangan di atas, para kooperator maupun apara ahli koperasi sependapat akan definisi/pengertian koperasi, selain memberikan ciri-ciri tersendiri dari organisasi ekonomi lainnya sebagaimana yang telah dikemukaan oleh Alfred Hannel, dan kemudian para ahli itupun memberikan perbedaan tertentu akan organisasi lainnya yang bersifat ekonomi maupun sosial, yaitu pada koperasi yang anngotanya memiliki peran ganda atau dual identity yang dapat dilihat pada gambar berikut;

=Langganan
Pemilik =Pemasok Pengaruh Kesejahteraan Anggota
=Konsumen koperasi
=Pegawai
(J. Ropke; 1985)
Kebersamaan para pemilik dan pemakai jasa koperasi mempunyai konsekwensi badan usaha koperasi perilakunya berbeda dengan badan usaha nonkoperasi. Koperasi akan menghasilkan pengaruh-pengaruh spesifik jika peran ganda anggota berjalan secara baik, sehingga mekanisme insentif dan kontribusi para anggota koperasi berjalan dengan baik.

b. Peranan Koperasi Simpan Pinjam
Menurut G. Saputra (1984) peranan dan tugas koperasi adalah untuk mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Hal tersebut dilandasi oleh pertimbangan bahwa modal yang dimiliki oleh anggota sangat terbatas, usahanya ditujukan untuk menanggulangi kesulitan hidup keluarga, cara-cara dan teknik pemasaran produksi yang menguntungkan belum dikuasai dengan wajar dan kesadaran untuk menyatukan usaha, sehingga menjadi suatu usaha yang besar masih kurang.
Mengatasi hal tersebut seharusnya koperasi menunjukkan kemampuan untuk mengelola modal yang dikumpulkan anggota melalui simpanan-simpanan dan tabungan lainnya dan selanjutnya disalurkan kembali kepada anggota berupa pinjaman kredit dengan bunga yang tidak terlalu memberatkan kepada peminjam.
Menurut Imma Suwandi (1993) peranan koperasi adalah sebagai wadah pendidikan, artinya koperasi merupakan tempat bagi orang-orang yang bersatu, didalamnya belajar mengenal dirinya dan tujuan hidupnya. Secara umum koperasi merupakan tempat belajar para anggotanya mengenal ajaran demokrasi, sehingga konsep demokrasi dikenal oleh para anggota koperasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa peranan koperasi adalah suatu tempat atau alat untuk memperoleh pengetahuan agar dapat mengenal dirinya dan tujuan hidupnya sebagai masyarakat demokrasi.

c. Peranan Koperasi dalam Menghimpun Modal
Modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan dana hibah.
Menurut Sriwoelan Azis (1984) simpanan pokok adalah jumlah nilai uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok peranggota koperasi didasarkan pada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi. Menentukan besarya simpanan pokok dari suatu koperasi dapat ditentukan antara lain dengan melihat besarnya tabungan masing-masing anggota, keuntungan atau manfaat ekonomi dan kepuasan atau manfaat non-ekonomi yang diterima anggota.
Jenis simpanan lainnya adalah simpanan wajib yang merupakan jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota koperasi. Pembayaran simpanan wajib dilakukan pada waktu dan kesempatan yang telah ditentukan. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara dan waktu yang telah diatur didalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
Simpanan berikutnya adalah simpanan sukarela yang merupakan suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota dan bukan anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Simpanan sukarela dapat diambil kembali dengan cara dan waktu yang telah ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi.
Menurut Sriwoelan Azis (1984) simpanan sukarela diberi bunga atau balas jasa menurut ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Berdasarkan pendapat tersebut, simpanan sukarela merupakan modal luar bagi koperasi, sedangkan bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan komponen dari modal sendiri yang turut membiayai jalannya usaha koperasi. Apa yang dijelaskan di atas pada dasarnya sesuai dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 yang mengemukakan bahwa:
1) Koperasi dapat menghimpun dana menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lainnya dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal sendiri adalah modal yang menaggung resiko atau yang disebut dengan modal ekuiti. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d. Peranan Koperasi dalam Memberikan Pinjaman Kredit
Modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Pengembangan usaha koperasi dapat mengguanakan modal pinjaman dengan memperlihatkan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang dimaksud disini adalah pinjaman yang diperoleh dari anggota ternasuk calon anggota yang memenuhi syarat, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotannya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemupukan modal dari penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintahan maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menaggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan, namun demikian pemilik modal penyertaan dapat diikut sertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Usaha koperasi diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar, untuk mencapai kemampuan usaha tersebut, maka koperasi dapat berusaha secara luwes baik kehulu maupun kehilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Mengenai pelaksanaan usaha koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun diluar negeri dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya. Agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peranan seperti yang disebutkan, maka koperasi melaksanakan usaha disegala bidang kehidupan ekonomi berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Peranan koperasi dalam pemberian kredit kepada anggota adalah tetap berpatokan kepada kemampuan keuangan koperasi terutama modal yang dimiliki koperasi cukup untuk melayani pemohon yang membutuhkan kredit tersebut, adapun modal koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Kesimpulan yang dapat dirumuskan dalam peranan pemberian kredit tersebut oleh koperasi adalah terpenuhinya permintaan kredit oleh anggota koperasi yang membutuhkan kredit tersebut sesuai dengan besarnya permohonan anggota.

e. Peranan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Membantu Permodalan Koperasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak hanya semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Undang-undang koperasi No. 25 tahun 1992 dijelaskan bahwa sisa hasil usaha (SHU) adalah:
1. Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yand diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
3. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a. Cadangan koperasi
b. Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
c. Dana pengurus
d. Dana pegawai/karyawan
e. Dana pendidikan koperasi
f. Dana sosial
g. Dana pembangunan
SHU yang dimaksud oleh penulis adalah laba atau keuntungan yang diperoleh setiap anggota dalam kegiatan menabung pada koperasi melalui simpanan-simpanan anggota. Apabila SHU ini tidak diambil oleh anggota atau tidak dibagikan setiap akhir tahun buku, maka SHU akan dijadikan modal oleh koperasi dan dibagikan kepada anggota yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman.
Pengertian SHU menurut undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 45 di jelaskan bahwa:
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan dinagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat angggota
Berdasarkan pengertian tersebut jelas bahwa dasar tentang sisa hasil usaha (SHU) ayat (1) menjelaskan tentang cara menghitungnya, ayat (2) tentang sumbernya dan tentang cara mendistribusikannya dan ayat (3) tentang cara pengguanaanya. Dari ketiga ayat tersebut tidak satupun yang menjelaskan tentang pengertian akuntatifnya. Berdasrkan kenyataan ini maka masyarakat dapat menafsirkan SHU secara berbeda-beda, tetapi kecenderungannya dirasakan kearah menyamakannya dengan laba perusahaan nonkoperasi.

f. Peranan Tingkat Bunga dalam Koperasi Simpan Pinjam
Terdapat perbedaan yang besar antara bunga dan deviden dalam peraturan perpajakan. Perbedaaannya yaitu bunga dapat dikurangi sebagai biaya, sedangkan deviden tidak.
Menurut pandangan manajemen keuangan sumber interen berupa laba yang ditahan, yakni akumulasi laba yang diperoleh dari operasi perusahaan dan belum dibagikan dalam bentuk deviden.
Berdasarkan pandangan ini, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa tingkat bunga yang diberlakukan oleh koperasi dalam kegiatan simpan pinjam ataupun tabungan yang dilakukan oleh para anggota, yang mana dari tingkat bunga tersebut koperasi akan memperoleh laba dari pengembalian uang oleh anggota dan sebaliknya dapat dibagikan kembali kepada anggota lainnya yang membutuhkan kredit berupa pinjaman.



C. Metode Penelitian
a. Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 15 Maret 2002, bertempat di Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara.
b. Jenis Data Penelitian
Data dalam penelitian ini seluruhnya adalah data sekunder yaitu berupa data: jumlah anggota dalam kurun waktu tiga tahun, jumlah simpanan anggota, jumlah modal anggota koperasi, jumlah pinjaman anggota dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah kredit yang disalurkan pada anggota dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah pemohon setiap bulannya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah kredit yang terealisasi setiap bulan selama tiga tahun terakhir dan data lain yang berhubungan dengan penelitian ini.
c. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini untuk memperoleh data yang akurat dan tepat sesuai dengan data yang dibutuhkan, maka penulis mengadakan penelitian lapangan dengan cara pengumpulan data dokumentasi dan wawancara langsung pengurus Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara.
d. Cara Pengolahan Data
Data-data yang telah dikumpulkan diolah dengan cara sebagai berikut:
1. Kualitatif adalah pengolahan data yang bersifat uraian-uaraian dengan melihat dan mengukur sifat dari pada data tersebut dan selanjutnya diberikan kesimpulan dari setiap data yang diuraikan tersebut.
2. Kuantitatif adalah pengolahan data yang berupa angka-angka yang ditabulasi dan didistribusikan dalam bentuk tabel, kemudian angka-angka yang telah masuk dalam bentuk tabel diberikan penjelasan sehingga setiap angka yang ada dalam tabel tersebut dapat memberikan arti dan makna.
3. Deskriptif, adalah pengolahan data dengan cara menggambarkan, memaparkan, dan menjelaskan sesuai dengan keadaan sebenarnya koperasi tersebut.

e. Variabel Penelitian
Variabel yang diteliti dalam penelitian ini adalah:
1. Peranan Koperasi Mata Bubu ditinjau dari segi pembagian SHU setiap akhir tahun, ditinjau dari segi peningkatan, aspek pelayanan kredit atau pemberian pinjaman uang tunai kepada anggota.
2. Terpenuhinya permohonan permintaan kredit oleh anggota sesuai dengan kebutuhan anggota
3. Besarnya permohonan kredit oleh anggota koperasi
4. Besarnya realisasi kredit yang diperoleh anggota
5. Banyaknya jumlah anggota yang bermohon kredit

D. Hasil Penelitian dan Pembahasan
a. Gambaran Umum Objek Penelitian
1. Sejarah Singkat Berdirinya KPN Mata Bubu
Koperasi pegawai negeri Mata Bubu didirikan berdasarkan rapat pembentukan koperasi yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1989 bertempat di SLTPN 1 Sampara. Jumlah anggota pada waktu itu sebanyak 51 orang calon anggota. Dalam rapat pembentukan koperasi tersebut memutuskan dan memberikan kuasa kepada lima (5) orang anggota yang terpilih sebagai pengurus dan selanjutnya kelima orang tersebut mewakili semua anggota untuk menandatangani dan mengajukan permohonan akta pendirian koperasi pada Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Tujuannya untuk mendapat pengakuan dan pengesahan berdirinya koperasi pada SLTPN 1 Sampara.
Berdasarkan permohonan akta pendirian tersebut KPN Mata Bubu disetujui dengan mendapat pengakuan Badan Hukum Koperasi dengan nomor Badan Hukum 892/BH/XX 10 April 1989, dengan nama Koperasi Pegawai Negeri “Mata Bubu”. Koperasi ini berkedudukan pada SLTPN 1 Sampara Desa Rawua kecamatan Sampara.





2. Struktur Organisasi
Koperasi Mata Bubu mempunyai struktur organisasi:



















Keterangan:
: Garis Komando
: Garis Koordinaasi
Sumber data Koperasi Mata Bubu

Berdasarkan struktur organisasi tersebut maka tugas dan tanggung jawab serta wewenang masing-masing bagian yang terdapat dalam struktur organisasi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi koperasi, sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga koperasi serta segala perubahannya.
b. Menetapkan kebijakan umum serta melaksanakan keputusan koperasi yang lebih tinggi.
c. Mengangkat dan memberhentikan pengurus serta badan pemeriksa.
d. Menetapkan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja, pembuatan laporan keuangan dan lain-lain dibidang organisasi, manajemen dan usaha.

2. Pengurus
Pengurus pada koperasi adalah orang-orang yang dipilih dari dan oleh anggota sebagai orang-orang yang dipercaya untuk mengelola koperasi atas nama anggotanya melalui rapat anggota.
Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengendalikan koperasi secara keseluruhan tanpa menitik beratkan kepada salah satu unsur, baik organisasi, usaha keuangan dan pembukuan.
Tugas dan tanggungjawab seorang pengurus adalah:
a. Melaksanakan kewajiban umum putusan rapat anggota.
b. Menetapkan kebijaksanaan yang meliputi: keputusan-keputusan kerja, menetapkan saran dan tujuan koperasi, pemupukan modal, penyediaan sarana dan prasarana, menetapkan harga, produksi, pemasaran dan penggunaan dana-dana.
c. Mewakili di dalam dan di luar pengadilan, hubungan dengan instansi-instansi terkait lainnya, pengangkatan, pemberhentian manager dan karyawan serta menetapkan gaji atau honor karyawan.
d. Penanggung jawab koperasi secara keseluruhan baik secara ke dalam maupun ke luar.
e. Melakukan pengawasan atas pelaksanan tugas manager dan karyawan.
f. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada rapat anggota dan pejabat koperasi.

3. Badan pengawas
Tugas dan tanggung jawab badan pengawas adalah:
a. Memberikan bimbingan dan petunjuk baik dalam pengelolaan usaha maupun dalam pelaksanaan rapat anggota.
b. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas pengurus.
c. Memberikan laporan pertanggung jawaban hasil pemeriksaan pada rapat anggota.

4. Manager
Tugas dan tanggung jawab manager adalah:
a. Melaksanakan program kerja, anggaran belanja dan pendapatan usaha yang ditetapkan oleh pengurus.
b. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada pengurus.
c. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan kepada unit usaha dan karyawan.
d. Mengelola usaha, produksi, jasa-jasa, fasilitas, pemasaran dan lain-lain yang ada dalam perjanjian kerja.
e. Mengelola keuangan/ permodalan untuk usaha yang disepakati bersama.
f. Memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
g. Melaksanakan kebijakan, memimpin dan melaksanakn kegiatan sehari-hari.

5. Unit usaha
Unit usaha yang ada dipimpin oleh seorang kepala unit dan bertugas menjalankan unit usahanya sesuai dengan petunjuk manager. Pimpinan unit bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada manager.
3. Perkembangan Jumlah Anggota
Jumlah anggota pada koperasi Mata Bubu dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan, meningkatnya jumlah anggota disebabkan oleh semakin meningkatnya kesadaran para guru dan pegawai akan manfaat dan kegunaan menjadi anggota koperasi.
Perkembangan jumlah anggota koperasi Mata Bubu selama lima tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1: Perkembangan Jumlah anggota Koperasi Mata Bubu tahun 1997-2001
Tahun Jumlah Kenaikan (%)
1997 51 -
1998 54 0,05
1999 58 0,07
2000 60 0,03
2001 62 0,03
Kenaikan rata-rata 0,18
Sumber data Koperasi Mata Bubu 2002
Data pada tabel tersebut di atas menunjukkan bahwa anggota koperasi Mata Bubu berjumlah 51 orang pada tahun 1997, jumlah tersebut menjadi 54 orang pada tahun 1998 atau terjadi kenaikan sebesar 0,05 persen.
Tahun 1998 anggota koperasi berjumlah 54 orang, berarti terjadi pertambahan anggota sebanyak 4 orang sehingga berjumlah anggota pada tahun 1999 berjumlah 58 orang atau terjadi kenaikan sebesar 0,07 persen. Tahun 1999 anggota koperasi berjumlah 58 orang, menjadi 60 orang pada tahun 2000 berarti terjadi kenaikan sebesar 0,03 persen.

4. Unit Usaha Koperasi Mata Bubu
Sejak berdirinya Koperasi Mata Bubu pada 1 januari 1989 sampai sekarang bidang usaha yang dikelola hanya berupa unit simpan pinjam dengan pertimbangan bahwa unit simpan pinjam sangar dibutuhkan oleh anggota yang kebanyakan adalah pegawai dan guru SLTPN 1 Sampara.
Anggota koperasi sangat memahami manfaat kredit pinjaman pada saat-saat yang sangat mendesak, sehingga dengan demikian rapat anggota pembentukan koperasi disepakati bahwa unit usaha yang akan dikelola adalah hanya unit usaha simpan pinjam. Atas pertimbangan itulah sehingga sampai sekarang belum membuka unit usaha baru. Modal koperasi Mata Bubu sampai dengan tahun 2000 dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 2. Jumlah Perkembangan Modal Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara tahun 2000/2001
No Simpanan Tahun 2000
(Rp) (%) Tahun 2001
(Rp) (%) Perkembangan
(%)
1 Pokok 1.500.000 16,39 1.500.000 9,46 -
2 Wajib 3.250.000 34,95 6.750.000 42,58 42,58
3 Suka Rela 1.000.000 10,75 1.150.000 7,25 72,55
4 SHU 2.800.000 30,10 5.500.000 34,70 34,70
5 Dana Cadangan 750.000 8,10 950.000 5,99 5,99
Jumlah 9.300.000 100 15.850.000 100 155,82
Sumber data: Koperasi Mata Bubu (diolah) 2001
Tabel tersebut menggambarkan bahwa selama dua tahun terakhir modal koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara mengalami kenaikan. Tahun 2000 jumlah modal sebesar Rp. 9.300.000, tahun 2001 bertambah menjadi Rp. 15.850.000. Perkembangan modal koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara dari tahun 2000 sampai tahun 2001 mengalami peningkatan sebesar Rp. 6.750.000 atau meningkat menjadi 42,58 persen.
Berdasarkan gambaran tersebut, maka anggota akan merasakan peranan koperasi dalam pemupukan modal, berupa pemberian pinjaman kepada anggota koperasi sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh anggota.

5. Peranan Koperasi dalam Pemberian Kredit
Pelayanan yang dilakukan oleh Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara diharapkan dapat sesuai dengan kebutuhan para anggota, dengan tetap memperhitungkan kemampuan pengembalian pinjaman pada koperasi merupakan salah satu kunci pokok kelangsungan usaha koperasi dalam unit usaha simpan pinjam. Variabel yang menentukan ukuran pelayanan adalah kemampuan koperasi melayani anggota berdasarkan besarnya kebutuhan anggota untuk memperoleh kredit. Pemberian kredit oleh koperasi akan selalu berpatokan pada kemampuan modal koperasi.
Koperasi sebelum memberikan sejumlah kredit yang akan dipinjamkan untuk anggotanya terlebih dahulu dalam rapat anggota telah disepakati beberapa aturan main yang hendak diberlakukan atau kriteria/persyaratan yang harus dituruti para anggota dan sekaligus dapat diberlakukan pada pemberian pinjaman/kredit koperasi, yakni antara lain:
a. Prosedur permohonan pinjaman, yakni dimaksudkan untuk memperoleh ketertiban dan pemerataan perlakuan pihak koperasi terhadap para anggota. Anggota yang ingin meminjam pada koperasi mengajukan permohonan kredit kepada pengurus (sekretaris) untuk keperluan pada bulan depan, dimana sekretaris menginventarisir permohonan dimaksud yang berasal dari para anggota koperasi berdasarkan urutan tingkat prioritas dan urutan tanggal permohonan serta kebutuhan yang diperlukan lalu diserahkan kepada ketua koperasi sebagai penentu kebijakan, guna memutuskan siapa saja yang dapat diberikan pinjaman kredit.
b. Besarnya jumlah pinjaman (plafon) yang harus dilayani/disetujui. Hal ini disamping dibatasi maksimal Rp. 2.000.000, juga disesuaikan dengan jumlah pemohon dan berdasarkan kemampuan finansial yang ada pada Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara. Pemberian kredit tergantung dari jumlah modal yang tersedia juga melihat tingkat kemampuan anggota (pemohon) untuk membayar hutangnya pada saat yang telah ditentukan. Misalnya dalam hal pelayanan kepada meraka yang golongan II berbeda dengan golongan III atau IV, dan juga melihat apakah masih ada pinjaman pada koperasi atau tempat lain, seperti di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan sebagainya.
c. Lamanya (jangka waktu) pinjaman harus dilunasi. Hal ini bagi koperasi diberlakukan berdasarkan jumlah pinjaman anggota yang hendak diberikan, dimana telah disepakati dalam rapat anggota tahunan bahwa jangka waktu pengembalian pinjaman bagi para anggota selambat-lambatnya 10 bulan. Apabila terjadi hal-hal yang tidak direncanakan, misalnya mengalami kedukaan atau sakit maka ada kebijakan untuk diperpanjang waktu pengembalian pinjaman anggota tersebut.
d. Tingkat prioritas pemberian pinjaman (kredit). Hal ini dimaksudkan untuk melihat mana anggota (pemohon) yang layak diberikan kredit dan mana yang belum layak diberikan. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian pinjaman pada Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara sebagai berikut:
 Diprioritaskan bagi pemohon (anggota) yang belum meminjam sama sekali.
 Diprioritaskan bagi pemohon (anggota) yang tidak memiliki pinjaman (hutang) pada koperasi atau tempat lain.
 Diprioritaskan bagi pemohon (anggota) yang sudah lunas hutangnya pada Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara.
 Diprioritaskan bagi mereka yang pemanfaatannya akan digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan (pengobatan) dan bagi keperluan ibu-ibu / keluarga yang melahirkan.
Jumlah pemohon dan jumlah anggota yang dilayani dalam pemberian kredit (pinjaman) pada Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 3: Jumlah Pemohon Kredit dan Jumlah Anggota yang Dilayani Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara tahun 2000-2001
No Bulan Tahun 2000 Tahun 2001
Pemohon (orang) Dilayani (orang) Persentase (%) Pemohon (orang) Dilayani (orang) Persentase (%)
1 Januari 10 4 40 23 15 65,21
2 Februari 12 6 50 18 7 30
3 Maret 6 5 83,3 10 8 80
4 April 8 5 62,5 12 9 75
5 Mei 8 6 75 10 7 70
6 Juni 10 7 70 10 8 80
7 Juli 7 5 71,4 12 6 50
8 Agustus 9 6 66,6 10 8 80
9 September 8 5 62,5 13 9 69,23
10 Oktober 7 7 100 10 7 70
11 November 11 7 63,6 9 6 66,66
12 Desember 9 4 44,4 10 6 60
Jumlah 105 67 789,3 147 96 804,98
Rata-rata 9 6 65,77 12,25 8 67,08
Sumber data: Koperasi Mata Bubu (diolah) 2001
Berdasarkan tabel tersebut dapat dijelaskan bahwa selama tahun 2000 jumlah pemohon kredit sebanyak 105 orang atau rata-rata 9 orang setiap bulannya. Sedangkan yang sempat dilayani sebanyak 67 orang atau rata-rata 6 orang yang dilayani setiap bulannya. Jadi dari jumlah pemohon kredit yang ada pada tahun 2000 hanya sekitar 47,83% yang dapat dilayani, berarti 52,17% lainnya tidak terlayani.
Tahun 2001 jumlah pemohon sebanyak 147 orang atau rata-rata 12 orang setiap bulannya, dan yang sempat dilayani sebanyak 96 orang atau rata-rata 8 orang yang dilayani setiap bulannya. Hal ini berarti dari jumlah pemohon yang ada pada tahun 2001 hanya sekitar 46,90% yang sempat dilayani dan sisanya 53,10% tidak sempat dilayani.
Berdasarkan tabel tersebut, juga dapat dijelaskan bahwa dari tahun 2000 sampai tahun 2001 terlihat bahwa pada tahun 2000 jumlah pemohon 105 orang dan pada tahun 2001 jumlah pemohon sebanyak 147 orang atau meningkat sebanyak 96 orang atau 36,55%. Sedangkan jumlah yang terlayani pada tahun 2000 sebanyak 67 orang sedangkan tahun 2001 jumlah yang terlayani sebesar 96 orang atau meningkat sebesar 33,82%
Besarnya pinjaman anggota tergantung dari seberapa besar kemampuan yang ada pada koperasi dan juga seberapa besar jumlah permohonan para anggota koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:



Tabel 4: Jumlah Permohonan Pinjaman Kredit dan Besarnya Realisasi Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara Tahun 2000-2001.
No Bulan Tahun 2000 Tahun 2001
Permohonan Realisasi Persentase (%) Permohonan Realisasi Persentase (%)
1 Januari 3.000.000 1.000.000 33,33 5.000.000 2.250.000 45,00
2 Februari 3.250.000 1.200.000 36,92 5.250.000 2.300.000 43,80
3 Maret 3.500.000 1.250.000 35,71 5.350.000 2.550.000 47,66
4 April 3.400.000 1.300.000 38,23 5.500.000 2.500.000 ,45,45
5 Mei 3.750.000 1.750.000 46,66 5.700.000 2.650.000 46,49
6 Juni 3.800.000 2.000.000 52,63 5.750.000 2.750.000 47,82
7 Juli 3.900.000 2.120.000 54,35 6.100.000 3.050.000 50,00
8 Agustus 3.650.000 2.300.000 63,01 6.150.000 3.500.000 56,91
9 September 4.100.000 2.550.000 62,19 6.200.000 3.700.000 59,67
10 Oktober 4.350.000 2.750.000 63,21 6.350.000 4.500.000 70,86
11 November 4.500.000 3.000.000 66,66 6.400.000 4.700.000 73,43
12 Desember 4.700.000 3.250.000 69,14 6.500.000 4.850.000 74,61
Jumlah 42.900.000 24.470.000 622,04 68.450.000 39.300.000 661,7
Rata-rata 3.575.000 2.039.166 51,83 5.704.166 3.275.000 55,14
Sumber data : Koperasi Mata Bubu (diolah) 2001
Berdasarkan tabel 4 tersebut menunjukkan bahwa dari pinjaman tersebut bisa saja melampaui plafon asalkan dana/modal pada Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara masih ada. Hal ini disebabkan kurangnya jumlah pemohon yang ada atau dana siap untuk disalurkan. Adapun jumlah pinjaman tersebut di atas menunjukkan pada tahun 2000 adalah sebesar Rp. 42.900.000 atau rata-rata sebesar Rp. 3.575.000 perbulannya, sedangkan yang direalisasikan sebesar Rp. 24.470.000 atau rata-rata sebesar Rp. 2.039.166 setiap bulannya. Data tesebut menunjukkan bahwa dari sejumlah pemohon yang ada yang terealisasi hanya sekitar kurang lebih 49,07% terlayani sedangkan sisanya 51,93% belum sempat terlayani.
Tahun 2001 jumlah pemohon pinjaman kredit sebesar Rp. 68.450.000 atau rata-rata sebesar Rp.5.704.166 setiap bulannya, sedangkan yang dapat direalisasikan sebesar Rp. 39.300.000 atau rata-rata sebesar Rp. 3275.000 setiap bulannya.
Perkembangan jumlah pemohon dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2001 yaitu jumlah pemohon pinjaman pada tahun 2000 sebesar Rp. 42.900.000, sedangkan jumlah pemohon tahun 2001 adalah sebesar Rp. 68.450.000 atau meningkat sebesar 40,89%. Perkembangan jumlah pinjaman yang terealisasi dari tahun 2000 hingga 2001 yakni sebesar Rp. 24.470.000 meningkat menjadi Rp. 68.450.000 pada tahun 2001 atau menigkat sebesar 49,67%.
Berdasarkan jawaban pengurus disaat peneliti mewawancarai pengurus tentang pelayanan koperasi dalam pemberian kredit maka dengan spontan memberikan jawaban diantaranya bahwa pelayanan untuk kebutuhan anggota sudah memperlihatkan gambaran yang masih relatif rendah pelayanan kepada para anggota. Hal ini nampak dari jumlah permohonan kredit yang dipenuhi belum sesuai dengan keinginan anggota koperasi, atau baru sekitar 50%, itupun mereka (anggota) bermohon belum disesuaikan dengan kebutuhan yang mereka anginkan sebenarnya karena para anggota sudah mengetahuinya bahwa sekalipun mereka meminta (bermohon kredit yang lebih tinggi lagi, namun yang dapat diberikan hanya sekitar itu (sangat terbatas).
Berdasarkan uraian tersebut dapat digambarkan bahwa pelayanan pinjaman kredit koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara masih relatif terbatas atau belum optimal, sehingga hal ini menunjukkan bahwa pada umumnya dari 38 orang anggota koperasi selaku objek penelitian ini meminjam uang ditempat lain seperti BNI, BRI dan bank-bank lain serta pinjaman pada pihak lain diluar perbankan.
Kebutuhan anggota yang sangat mendesak dalam memenuhi aktivitasnya sehari-hari sangat terkait erat dengan keberadaan modal koperasi yang tersedia.
Pelayanan pemberian kredit kepada anggotanya, Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara sekalipun pada dua tahun terakhir talah mengalami peningkatan baik jumlah permohonan para anggota maupun dalam bentuk realisasi yang dipinjamkan, namun menurut pernyataan-pernyataan pengurus bahwa keberadaan modal koperasi yang ada masih relatif terbatas. Hal ini disebabkan karena disamping masih belum terpenuhinya jumlah pemohon yang ada, juga disebabkan karena pada setiap anggota yang bermohon tersebut masih membatasi diri untuk menulis dalam permohonan pinjamannya yang begitu tinggi, karena meskipun yang ditulis tinggi akan tetapi jumlah yang hendak dilayani hanya sejumlah itu juga.
Tabel 5: Pernyataan Pengurus dalam Pelayanan Pengambilan Kredit pada Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara.
Pelayanan Anggota dalam Pengambilan Kredit Frekuensi Persentase
(%)
Sangat sering 33 94,28
Tidak pernah 2 5,71
Jumlah 35 100
Sumber : Data Diolah 2002
Berdasarkan data pada tabel tersebut di atas menunjukkan bahwaa yang sangat sering meminjam kredit sebanyak 33 orang atau sebesar 94,28 persen dari keseluruhan responden, sangat sering mengambil kredit yang dimaksud dalam pernyataan ini adalah anggota koperasi yang meminjam kredit sebelum habis atau selesai masa pengembalian pinjaman sebelumnya sudah mengajukan lagi pinjaman baru, hal seperti itu dibolehkan oleh koperasi asalkan masih ada tunggakan maka harus dipotong setelah permohonan pinjaman baru disetujui. Dalam tabel juga nampak bahwa terdapat 2 orang atau 5,71 persen dari keseluruhan anggota responden dikategorikan tidak pernah meminjam kredit.
6. Jumlah Pengembalian Pinjaman
Ukuran atau indikator keberhasilan peranan koperasi dalam memberikan pelayanan kredit pada anggota dapat diukur pada pengembalian pinjaman kredit sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pengembalian pinjaman kredit tepat waktu akan memberikan peluang kepada anggota yang lain untuk meminjam kredit pada koperasi.
Pengembalian pinjaman kredit yang tepat waktu berarti secara ekonomi perputaran modal koperasi akan terus memberikan keuntungan koperasi dari hasil pembayaran bunga pinjaman tersebut dan selanjutnya akan diberikan kembali kepada anggota lainnya yang membutuhkan kredit dari koperasi.
Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan pengembalian pinjaman kredit dari anggota koperasi
Tabel 6: Besarnya Pengembalian Pinjaman Kredit Koperasi Mata Bubu SLTPN 1Sampara Tahun 2000-2001

No Bulan Tahun 2000
(Rp) Tahun 2001
(Rp) Kenaikan Persentase Kenaikan
(%)
1 Januari 1.145.000 2.345.000 1.200.000 51,17
2 Februari 1.372.000 2.000.000 628.000 31,40
3 Maret 1.400.000 2.125.000 725.000 34,11
4 April 1.375.000 2.300.000 925.000 40,21
5 Mei 1.505.000 2.433.000 928.000 38,14
6 Juni 1.688.000 2.450.000 762.000 31,10
7 Juli 1.700.000 2.550.000 850.000 33,33
8 Agustus 2.126.000 3.002.000 876.000 29,18
9 September 1.985.000 3.467.000 1.482.000 42,74
10 Oktober 1.765.000 3.500.000 1.735.000 49,57
11 November 2.005.000 3.645.000 1.640.000 44,99
12 Desember 1.760.000 3.779.000 2.019.000 53,42
Rata-rata 1.625.166 2.799.666 1.147.500 39,94
Sumber: Data Diolah
Berdasarkan tabel tersebut, menunjukkan bahwa dari tahun 2000 menuju tahun 2001, disamping jumlah pinjaman meningkat, jumlah penerimaan pengembalian juga meningkat.
Tabel juga menunjukkan bahwa besarnya pengembalian pinjaman pada tahun 2000 adalah berjumlah Rp. 19.826.000, kemudian pada tahun 2001 meningkat menjadi Rp. 33.596.000 atau terjadi kenaikan sebesar Rp. 13.770.000, dengan rata-rata kenaikan perbulan pada tahun 2000 adalah sebesar Rp. 1.625.166 dan pada tahun 2001 kenaikan rata-rata perbulan adalah sebesar Rp. 799.666.
Tabel 7: Pernyataan Pengurus dalam Pengembalian Pinjaman Tepat Waktu.
Alternative jawaban Waktu
(10 x) Jumlah anggota
(orang) Persentase
(%)
Tepat waktu 10 30 85,71
Tidak tepat waktu 12 5 14,28
Jumlah 35 100
Sumber: Data diolah
Mengukur keberhasilan peranan koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota adalah ketepatan waktu pengembalian pinjaman kredit oleh anggota kepada koperasi.
Pada tabel 7 tersebut menunjukkan bahwa pengembalian kredit tepat waktu berjumlah 30 orang anggota responden atau sebesar 85,71 persen dari keseluruhan anggota responden, sedangkan responden yang pengembalian kredit tidak tepat waktu adalah sebesar 5 orang atau hanya 14,28 persen dari keseluruhan responden. Ukuran atau indikator ketepatan waktu adalah pengembalian cicilan pinjaman adalah sesuai dengan lamanya kotrak yaitu selama sepuluh kali cicilan atau selama sepuluh bulan. Sedangkan indikator tidak tepat waktu adalah apabila pengembalian cicilan lebih lama dari kontrak yang telah ditentukan.

7. Peranan SHU dalam Menambah Permodalan Koperasi
Peranan SHU dalam menambah permodalan koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara tahun 2000 sebesar RP. 2.800.000 atau mempunyai peranan sebesar 30,11% dari keseluruhan modal koperasi, sedangkan pada tahun 2001 SHU meningkat menjadi Rp. 5.500.000 atau peranannya menjadi 34,0 % dari modal keseluruhan (lihat tabel 2).
Tabel 8: Penggunaan Pinjaman Kredit Tahun 2001
No Kebutuhan Responden Jumlah pinjaman Persentase (%)
1 Pendidikan 15 Rp. 10.000.000 40,86
2 Perumahan 10 Rp. 8.000.000 32,69
3 Kesehatan 5 Rp. 4.000.000 16,34
4 Lain-lain 5 Rp. 2.000.000 0,04
Jumlah 35 Rp. 24.470.000 100
Sumber data: diolah tahun 2002

E. Penutup
a. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1 Peranan koperasi Mata Bubu dalam pemupukan modal anggota tahun 2000-2001, berjumlah Rp. 9.300.000 pada tahun 2000 dan meningkat menjadi Rp. 15.850.000 pada tahun 2001 atau mengalami peningkatan sebesar 42,58 %.
2 Peranan koperasi dalam menyalurkan kredit kepada anggota yang membutuhkan, pada tahun 2000-2001 berjumlah Rp. 24.470.000 pada tahun 2000 atau 51,83% dan meningkat menjadi Rp. 39.300.000 pada tahun 2001 atau 55,14 %
3 Waktu yang telah ditetapkan untuk pengembalian pinjaman kredit adalah selama 10 bulan.
4 Peranan jasa modal (bunga) dalam penyaluran kredit tahun 2000 adalah sebesar 10,92% dan tahun 2001 sebesar 12, 39%.
5 Peranan SHU dalam pemupukan modal koperasi tahun 2000 sebesar 30, 11% dan tahun 2001 sebesar 34,70%.

b. Saran-Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan:
1. Koperasi harus berusaha meningkatkan jumlah modal usaha agar dapat menigkatkan jumlah anggota yang dilayani dan juga dapat meningkatkan jumlah pinjaman kredit oleh anggota Koperasi Mata Bubu.
2. Memberikan motivasi pada anggota agar mau menyimpan uangnya pada koperasi baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berjangka seperti layaknya menyimpan uang di bank, sehingga dengan demikian dapat menigkatkan modal koperasi.
3. Koperasi harus mencari sumber dana yang lain pada lembaga swasta atau BUMN yang mengelola uang masyarakat dengan bunga rendah, sehingga dapat menyalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman kredit.
Daftar Pustaka
Arifinal Chaniago. 1997. Perkoperasian Indonesai. Jakarta: Aksara

Anonym. 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta:
Departemen Koperas RI

Anto Dayan. 1986. Metode Statistik. Jakarta: LP3ES

Departemen Koperasi Direktorat Jendral Bina Usaha Koperasi. Pedoman Pelaksanaan
INPRES No. Tahun 1984. Jakarta.

Depkop. Bangun Perusahaan Koperasi. Jakarta: Departemen Koperasi

Kantasaputra, G.1991. Praktek Pengelolaan Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta

Hatta Muhammad. 1997. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta

Ropke Jochen. 1984. The Ekonomic Theori of Co-operative Enterprise. Bandung

Azis Sriwoelan. 1984. Aspek-Aspek Hukum Koperasi dalam Gerak Pelaksanaannya. Bandung:
Alumni


read more

ekonomi koperasi

read more