MAKALAH

PERANAN KOPERASI IWOI TOMBO SLTP NEGERI 2 RANOMEETO DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEBUTUHAN ANGGOTANYA
                                                    

OLEH:
RATNA SARI DALE
A1A111053

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012

KATA PENGANTAR

            Alhamdulillah, puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, atas Llimpahan Rahmat dan Hidayat-nya, serta salawat dan salam  kepada junjunga Nabi besar SAW yang telah mengantar kita kealam terang benderang, sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini dengan judul :tamba judul
            Penulisan skripsi  ini disusun guna memenuhi sebagai dari syarat akademis bagi penyelesaian studi pada jurusa Pendidikan Ilmu Sosial, Program Studi Pendidikan Ekinomi Koperasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Haluoleo
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan karya yang terbaik, namun oleh karna keterbatasan yang penulis maka skripsi ini tentunya tidak luput dari kekurangan, untuk itu dengan kerendahan hatI penulis senantiasa membuka diri dalam menerima kritikan dan saran yang kontraktif sehingga dapat membantu penyempurnaan skripsi ini

Kendari, Maret 2003

Penulis 





DAFTAR ISI

 KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
B.Rumusan Masalah
C.Tujuan dan Manfaat
D. Manfaat Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian Koperasi
B.Prinsip Koperasi dan Tujuan Koperasi
C. Jenis- Jenis Koperasi dan Upaya Meningkatkan Efisiensi Usaha Koperasi
D. Peran Koperasi
E. Kebutuhan
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
            A. Kesimpulan
            B. Saran
DAFTAR PUSTAKA






BAB 1
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang

GBHN 1999 telah mengamanatkan bahwa pembinaan koperasi tumbuh menjadi lembaga koperasi yang kuat dan menjadi wadah utama untuk pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah. Untuk mencapai sasaran tesbut diatas, perlu kesadaran kooperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan dalam pembangunan kopersi sebagai soko guru perekonomian nasional seprti tercantum dalam pasal 33 ayat (1) dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya didialam penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) bisebutkan bahwa bangun perusahaan yang cocok adalah koperasi.
Koperasi sebagai badan usaha merupakan perwujudan dari kerjasama dalam  usaha mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, kehadiran koperasi sebagai  wadah perekonomian nasional di harapkan dapat meningkatkan anggota melalui kegiatan dan usaha yang di lakukan secara bersama
Gagasan tentang tentang perekonomian sebenarnya telah timbul sebelum Indonesia merdeka pada waktu itu pertumbuhan koperasai banyak mengalami hambatan sehingga koperasai tidak dapat di ketahui  secara umum dan bila ada loperasi yang di bentuk pada waktu itu hasilnya tidak separti apa yang di harapkan oleh pendirinya ,para anggotanya serta masyarakat umum.
Ketidak berhasilan koperasi pada waktu itu disebapkan oleh banyak nya factor pengfhambat yang ditemui ,factor-faktor tesebut antara lain belum adanya pengertian di kalangan anggota mengenai arti dan fungsi koperasi bagai kehidupan perekonomian bangsa dan umum nya .selain kurangnya pengertian juga mereka belum mengetahui dengan pasti tentang tujuan koperasi itu sendiri ,adanya penyalah gunaan wewenang dan tanggung jawab dikalangan pengurus-pengurus pada saat itu
 Penyalagunaan dan tanggung jawab pengurus pada saat itu menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sehingga koperasi tidak perna berkembang dengan baik .
Koperasi telah mengalami perkembangan. gerak. maju pembangunan bangsa Indonesia secara terus menerus ,maka koperasi pun mengalami perkembangan .hal ini terbukti dengan lahirnya berbagai jenis koperasi. di Indonesia menempati posisi yang amat penting karena berperan sebagai salah satu wadah dalam mewujutkan dan meningkatkan kesejahteraan social masyarakat sekaligus sebagai pelaksanaan dari UUD 1945.
Salah satu faktor yang dapat menjunjung tercapainya tujuan tersebut adalah adanya pendidikan yang memadai, utamanya pengelolaan koperasi untuk meningkatkan pengetahuan maupun pengalaman perkoperasian
Dewasa ini perkembangan perkoperasian di Indonesia jika di tinjau dari segi kuantitasnya ckup mengembirakan .hal ini dilihat dari prtambahan jumlah koperasi yang setiap tahunnya cenderung meningkat ,namun bila di tinjau dari organisasi ekonomi masih banyak koperasi yang belum berhasil .hal ini di sebapkan karena adanya sebagian anggapan dari masyarakat bahwa koperasi hanya akan memberikan keuntungan pribadi bagi pengelola dan di pihak lain para pengurus mengabaikan hak-hak anggota nya .selain itu masi kurangnya kesadaran dari sebagian anggota untuk menyadari tanggung jawabnya sebagai anggota
Agar koperasi dapat tumbuh sebagai ekonomi yang kuat dan mampu meningkatkan kegiatan dan daya asing dan pelayanan kepada mastarakat , khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan anggoata maka di adanya partisipasi aktif dari semua pihak.
Koperasi Iwoi tombo pada SLTP Negeri 2 Ranometo dewasa ini telah membuktikan dirinya sebagai perkreditan. Fungsi koperasi pegawai negeri (KPN) dalam bidang perkreditan adalah memberikan pelayanan perkreditan kepeda anngota koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggotanya mengingat masih rendahnya taraf hidup anggota koperasi, maka dengan adanya bantuan kredit kepada para anggota sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pendapatan.
Salah satu factor yang menarik bagi anggota koperasi adalah rendahnya tingkat suku bunga yang di tawarkan koperasi bpegawai negeri (KPN) jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga yang berlaku dapat yang di sekitar perbankan dan tengkulak.Hal ini sejalan dengan pendapat yang di kemukakan oleh Sajogyo(1982:27) bahwa adanya penyediaan kredit di tingkat koperasi pegawai negeri tidak lagi mencari pinjaman dari tengkulak.
Bertolak dari pemikiran-pemikiran di atas, maka penulis ingin mengadakan penelitian di koperasi pegawai negeri (KPN) Iwoi Tombo agar dapat mengetahui dengan pasti bagaimana peranannya memberikan pelayanan anggotanya.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: “bagaimana peranan koperasi Iwoi Tombo SLTP Negeri 2 Ranomeeto dalam memberikan pelayanan kebutuhan anggotanya”.
C.  Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peranan koperasi Iwoi Tombo dalam memberikan pelayanan kebutuhan anggotanya di SLTP Negeri 2 Ranomeeto.
D.  Manfaat Penelitian
Manfaat dalam penelitian ini adalah:
a.       Untuk memberi informasi bagi pengelola pada khususnya, pengurus dan anggota koperasi pada umumnya
b.      Sebagai bahan perbandingan bagi peneliti lain dimasa yang akan dating.
c.       Secara khusus bagi peneliti, penelitian ini merupakan langkah untuk menambah wawasan keilmuan, pengenalan, pengalaman dan manfat hidup berkoperasi.







BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu koperasi, suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya (Nanik Widianty, 1981 : 1).
Menurut Muhammad Hatta dalam bukunya ”The Cooperative Movement” di Indonesia mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasip penghidupan ekonomi berdasakan tolong-menolong (Depkop 1995 : 18).
Menurut Paul Huber Casselman mengatakan bahwa “koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur sosial. Diterjemahkan pula bahwa koperasi merupakan berlambang harapan bagi kaum yang lemah ekonominya, berdasrkan Self Helf dan tolong menolong diantara mereka, rasa percaya pada diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semuadan semua buat seorang.
Berdasarkan pengertian koperasi diatas, dapat memberikan penekanan-penekanan agar kopersi senantiasa dapat berkompetitif dalam perkembangan dunia yang makin pesat dan maju. Koperasi di Indonesia haruslah cocok dan sesuai dengan: (1) Cita-cita segenap bangsa Indonesia yaitu terbentuknya Negara yang adil dan makmur dan menyeluruh, kondisi-kondisi yang berliku-liku yang layak umumnya di tanah air kita. (2)  sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, kareng sesuai aa itulah maka pengertian koperasi yang sesuai adalah menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25/1992.
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Bab 1 pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-Undang No. 25 tahun 1992).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 diatas, maka dapat diuraikan lebih lanjut hal0hal sebagai berikut:
1.      Badan usaha adalah badan hukum yang bbergerak dibidang usaha dan tujuan tertentu yang kegiatannya dilandasi prinsip ekonomi perusahaan yang efektif dan efisien.
2.      Badan usaha ini beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi artinya koperasi beranggotakan orang-orang bukanlah kumpulan modal seperti PT, Ta, CV, sedangkan badan hukum koperasi adalah adalha suatu badan yang secara hokum diakui mempunyai hak dan kewajiban sebagai manusia.
3.      Prinsip ekonomi adalah sebagai pedoman atau landasan kerja koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.      Ekonomi rakyat adalah orang-orang ekonominya lemah diharapkan mau bergabung dan menghimpun diri secara bersama agar tidak tertinggal oleh mereka yang berekonomi kuat.
5.      Asas kekeluargaan artinya bahwa usaha kerjasama dalam wadah koperasi ini dijalin dengan penuh pengertian, tolong-menolong dengan anggota dengan dasar pemenuhan kepentingan bersama anggota yang pelaksanaannya dipimpinr oleh pengurus.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas, nampak adanya persamaan pendapat mengenai pengertian koperasi yang pada hakekatnya member penekanan pada factor kerjasama serta pencapaian tujuan bersama tanpa adanya unsur pelaksanaan dan mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Ada tujuan yang hendak dicapai dalam koperasi yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial. Tujuan ekonomi adalah memperoleh keuntungan sedangkan tujuan social adalah menjalin kerjasama antar sesama anggota sehingga koperasi di Indonesia mengutamakan kerja sama yang berwatak sosial yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, maka dengan jelas dapat diketahui cirri-ciri koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Dilihat dari segi wujudnya, koperasi Indonesia adalah organisasi yang menghimpun minimal 20 anggota untuk koperasi primer dan 3 koperasi yang berbadan hukum dapat membentuk suatu koperasi sekunder.
2.      Dilihat dari segi fungsinya, koperasi adalah badan usaha yang kegiatannya tunduka pada hokum-hukum ekonomi perusahaan yaitu merupakan prinsip evektiv dan evisien dalam mengelola usahanya.
3.      Dilihat dari segi wataknya, koperasi adalah badan usaha yang berwatak sosial yangberarti lebih mengutamakan kepentingan kemanusiaan daripada kebendaan (mencari keuntungan).
4.       Dari segi asasnya, koperasi adalah organisasi yang berasas kekeluargaan. Ini berarti bahwa aktivitas organisasi koperasi didasari oleh semangat kebersamaan, tolong-menolong demi kepentingan bersama.
5.      Dilihat dari segi tujuannya, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada khususnya.

B.     Prinsip Koperasi dan Tujuan Koperasi
1.      Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 35 ayat 1 tahun 1992adalah:
(1)   Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut:
a.       Keangotaan bersifa suka rela dan terbuka mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh d paksakan oleh siapapun.
b.      Pengelolaan koperasi diakukan  secara demokratis.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal, dalam arti tidak melebihi batas kepemilikan modal yang telah di tetapkan.
e.       Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kemampuan dan uasaha diri sendiri.
(2)   Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a.       Pendidikan perkoperasian.
b.      Kerjasama antar koperasi.

2.      Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

C.    Jenis-Jenis Koperasi dan Upaya Meningkatkan Efisiensi Usaha Koperasi
Menurut Sarwono. B dan Joko Prasojo (1992) jenis jenis koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Koperasi simpan pinjam
b.      Koperasi konsumsi
c.       Koperasi produksi
d.      Koperasi jasa
Menurut UU No. 25 pasal 43 Tahun 1992 yang dimaksud dengan usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Dari pengertian usaha koperasi tersebut, maka usaha harus diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun untuk menunjang kesejahteraan anggota.
    Pengelolaan usaha koperasi harus diarahkan secara produktif, efektiv daan efisien dalan arti bahwa koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan layana usaha yang dapat meningkatkan nilai tambahdan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar. Oleh karena itu menurut Karasaputra (1991) koperasi memperhatika:
1.      Penghematan pengeluaran
2.      Perencanaan usaha
3.      Peningkatan hasil usaha
4.      Usaha koperasi dalam pemasaran dan kemantapan harga
Keberhasilan koperasi dalam melaksanakan fungsi dan perannya sangat ditentukan oleh factor-faktor sebagai berikut:
a.       Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang layak oleh koperasi dengan cara:
1.      Bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan kekuatan bersama dari anggota.
2.      Memiliki manajer yang cukup terampil, berpengalaman dan memiliki idealism
3.      Memperpendek jaringan pemasaran
4.      Mempunyai dan keningkatkan kemampuan koperasi sebagai suatu unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang dipasarkan.
b.      Kemampuan koperasi dalam menghimpun dan menanamkan kembali modal dengan cara pemupukan berbagai sumber keuangan anggota.
c.       Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melaui pembebanan biaya yang lebih kecil.
d.      Terciptang keterampilan teknis dibidang produksi, pengelolaan, dan pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara sendiri-sendiri.
e.       Terciptang resiko dati anggota-anggota kepada koperasi sebagai suatu unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara bersama diantara anggota-aanggotanya.
f.       Penagruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan berubahan lingkungan diantaranya berubahan teknologi, perubahan pasar dan dinamika.

D.  Peran Koperasi
Dewasa ini pembangunan koperasi sangat besar sekali peranannya bukan hanya dibidang perekonomian saja tetapi lebih dari itu koperasi bias menjadin alat pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kenyataan menunjukan bahwa raktyat indonesi dari dulu hingga sekarang merupakan rakyat yang mampu memproduksi, tapi hanya sebgaian kecil yang mempu mengembangkan produksinya. Hal ini disebapkan oleh modal yang dimiliki terbatas, sehingga usaha hany ditujukan untuk menanggulangi kesulitan hidup keluarga saja.
 Kehadiran koperasi ditengah-tengah mereka merupakan penyelamat kelangsungan hidupnya, karena koperasi merupakan wadah yang cocok bagi mereka yang ekonominya lemah untuk secara bersama-sama meningkatkan usaha mereka sehingga terjadi peningkatan taraf hidupnya. (Anoraga dan Widiyanti, 1993 : 163).
Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas anggotanya. Dan peranan koperasi dalam meningkatkan taraf hidup anggotanya sangat berkaitan dengan peningkatan pendapatan para anggotanya pula. Maka kemampuan koperasi terletak pada kemampuannya untuk meningkatkan harkat dan martabat kehidupan sosial dan ekonomi lapisan masyarakat bawah. Dalam kontes ini, sebenarnya koperasi merupakan suatu lembaga yang sangat krusial dalam proses pembangunan.Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menunjukan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.       Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian perekonomian rakyat dasar kekuatan dan ketahanan nasional dengan koperasi sebagai sosko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi dapat meningkatkan para anggotanya dalam berorganisasi secara efektif, sehinnga para anggotanya mempunyai kesempatan yang besar dalam mengartikulasikan kebutuhannya. Koperasi dapat memberikan sumbangan bagi keberhasilan pembangunan daalam kontes memperbaiki atau meningkatkan produktifitas dan dalam memperluas kesempatan kerja dan memberikan pemerataan yang lebih besar dalam pembagian pendapatan penduduk (Anoraga dan Widiyannti, 1993 : 165).
Peran serta yang bermakna anggota kopersi dapat dijelaskan, yaitu bahwa peran serta anggota secara menyeluruh dalam rumusan dan penetapan keputusan tentang apa yang dilakukan dan bagaiman keterlibatan mereka dalam mengevaluasi hasil kegiatan koperasi (Anaraga dan Widiyanti, 1993 : 165). Terwujud atau tidaknya semua bentuk atau peran serta anggota tersebut mengenai apakah koperasi dapat memperjuangkan dan melayani kebutuhan dan kepentingan mereka. Masalahnya sekatrang adalah bagaimana mendorong peran aktif rakyat/anggota secara bermakna dalam koperasi sehingga lembaga itu dapat meningkatkan harkat dan martabat kehidupan social masyarakat bawah.
E.  Kebutuhan
            Kebutuhan manusia banyak jumlahnya, sementara alat pemuas kebutuhan sangat terbatas. Beberapa kebutuhan tertentu adalah sama untuk semua manusia dan untuk semua zaman. Kalau dakulu penduduk desa memandang makan dalam sepucuk daun sudah cukup, sekarang piring (sekalipun yang sederhana) sudah dirasa sebagai keebutuhan. Karena kebutuhan adalah banyak lagi pula selalu berubah-ubah dan bertambah, maka mudah di mengerti bahwa unsur-unsur produksi dan alat-alat produksi adalah sangat terbatas kalau diukur ddengan kebutuhan manusia. Kegiatan ekonomi dan kegiatan produksi dipengeruhi oleh kebutuhan manusia, dan barang-barang tidak akan dibuat jika tidak memenuhi kebutuhan manusia (Sadeli, 1996 : 31).
Demikian halnya dengan kebutuhan pokok bahan makanan, pakaian, dan perumahan.namun demikian bahwa barang-barang kebutuhan pokok ada perbedaan, misalnya bangsa kita memandang beras sebagai makanan yang pokok, de Amerika dan eropa memandang roti dan kentang sebagai makanan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Begitu pula kehidupan seorang sering dipengaruhi oleh kebiasaan dalam pergaulan hidupnya.
Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan manusia setelah kebutuhan pirmer terpenuhi, sedangkan kebutuhan luks adalah kebutuhan manusia setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi. Jadi pada dasrnya pemenuhan kebutuhan manusia menurut prinsip ekonomi memiliki tingkat prioritas.





BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka di tarik kesimpulan bahwa koperasi memiliki peranan yang sangat penting. Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menunjukan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.       Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian perekonomian rakyat dasar kekuatan dan ketahanan nasional dengan koperasi sebagai sosko gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

B.     Saran
Saran yang dapat penulis kemukakan adalah sebagai berikut:
1.      Kepada pengurus koperasi agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik untuk anggotanya.
2.       Kepada para angota agar bisa bekerja sama dengan pengurus untuk tetap menjaga dan mengembangkan koperasi.







DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 1991. Pedoman Kerja Penyuluhan Koperasi Karyawan. Direktorat Bina pengupahan dan Jaminan Sosial Departemen Tenaga Kerja RI. Jakarta.
Chaniago, A. 1991. Pendidikan Perkoperasian Indonesia. Angkas Bandung.
Edilius, 1994. Manajemen Koperasi Indonesia. PT. Rineka Cipta, Jakarta
Panji, A., dkk. 1993. Dinamika /Koperasi.Rineka Cipta. Jakarta.
Parjimin, N. 1986. Perkoperasian. Karunia.Jakarta.
Siswoyo, B. 1992. Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Sumodiwirdjo, T. 1986. Koperasi dan Artinya Bagi Masyarakat Indonesia.Gabungan Koperasi Indonesia. Jakarta.
Winardi, 1990. Azas-Azas Manajemen.Mandar Maju.Jakarta