MAKALAH



ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KENAIKAN DAN PENURUNAN
SISA HASIL USAHA KOPERASI UNIT DESA SIPATOKKONG
DI DESA BALIARA KECAMATAN KABAENA
KABUPATEN BOMBANA











OLEH
KHOERUL MUJAYATI  :  A1A111073
HESTI HASTUTI             :  A1A111010




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012






KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segalah rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah sederhana dengan judul “ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KENAIKAN DAN PENURUNAN SISA HASIL USAHA KOPERASI UNIT DESA SIPATOKKONG DI DESA BALIARA KECAMATAN KABAENA KABUPATEN BOMBANA” dengan   kekurangan yang dimiliki.
Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini, harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya dan juga tak lupa penulis menyadari tulisan ini sangat jauh dari sempurna olehnya itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan demi kesempurnaan tulisan selanjutnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb


Kendari,    Juni  2012


Penulis








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...........................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
BAB I    PENDAHULUAN
  A.Latar Belakang...........................................................................................     
  B. Rumusan Masalah......................................................................................
  C.Tujuan ........................................................................................................
  D.Manfaat......................................................................................................
BAB II  PEMBAHASAN
       A. Konsep Tentang Koperasi......................................................................... ....
              1. Pengertian Koperasi ................................................................................
              2. Jenis-Jenis Koperasi  ..........................................................................
              3. Peranan Koperasi.................................................................................
              4. Landasan, Azas Serta Prinsip Koperasi...............................................
              5. Sendi- Sandi Dasar Koperasi..............................................................
              6. Ketatalaksanaan Koperasi...................................................................
              7.Manajemen Koperasi............................................................................
       B. Sisa Hasil Usaha.............................................................................................
       C. Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Sisa Hasil Usaha
BAB III  PENUTUP
       A.KESIMPULAN.........................................................................................     
       B. SARAN.....................................................................................................














BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi adalah salah satu bantuk organisasi yang sangat akrab di kenal dan di hayati manfaatnya, bukan lebih dari itu koperasi di yakini sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang sangat sesuai bagi usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia pada umumnya dan anggota pada khususnya.
Setelah lebih dari 50 tahun keberadaanya, organisasi koperasi yang di harapkan menjadi pilar atau sokoguru perekonomian nasional dan gerakan ekonomi rakyat masih terus di pertanyakan. Sebab perkembanganya belum sesuai dengan harapan atau mendekati dengan taraf  yang di capai di negara-negara lain. Koperasi indonesia jika di bandingkan dengan praktek koperasi di berbagai negara industri maju yang menganut sistem ekonomi liberal dan kapitalistik di nilai oleh banyak kalangan masih jauh tertinggal, atau jalan di tempat (stagnat) dan cenderung tergantung pada fasilitas dan bantuan pemerintah.
Pendapat ini dapat ditelususri berdasarkan data perkembangan pendapatan koperasi tahun 2006. Secara kuantitatif, total lembaga koperasi di indonesia  tercatat sebanyak 138.411 unit, dengan jumlah anggota 27.042.342 orang. Namun, dari jumlah tersebut jumlah koperasi aktif  hanya sebanyak 43.703 unit atau  hanya sekitar 31,5 persen saja. Hal ini menunjukan bahwa koperasi sebagai lembaa ekonomi memliki derajat kompleksitas yang lebih tinggi.
Kompleksitas ini menyebabkan pertumbuhan koperasi yang berkualitas  dan
cenderung kurang dapat diandalkan untuk mengatasi problem sosial ekonomi dalam masyarakat. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan di sebabkan oleh muatan dan beban koperasiyang sarat dengan aspek-aspek non ekonomi, mis management atau bahkan under managed. Aktivitas koperasi sebagai badan usaha, tida terlepas dari pengaruh, baik dari lingkungan internal (SDM, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, ragam usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial budaya, politik, perekonomian, hukum, informasi, dan perkembangan iptek) di tingkat regional, nasional dan internasional. Pengaruh ini sebenarnyya mendorong terciptanya perubahan karena adanya tantangan dan sekaligus peluang bagi pengembangan koperasi.
            Usaha pengembangan koperasi merupakan salah satu hal yang sangat penting sebab merupakan salah satu aspek pembangunan sumberdaya manusia. Hal ini sejalan dengan ide koperasi itu sendiri pada waktu di kembangkan. Untuk memasyarakatkan koperasi sebagai suatu proses perubahan sikap masyarakat agar menerima ide operasi kemudian aktif berkoperasi, ada dua jalan yang dapat di tempuh yaitu: 1). Mengenal ide koperasi untuk di yakini 2).Berkoperasi sambil mempelajari koperasi dari praktek. Dengan adanya koperasi di harapkan dapat menumbuhkan keinginan dan partisipasi masyarakat terhadap koperasi  sebagai salah satu jalur untuk memupuk jiwa, semangat dan sikap kewirakoperasian.
            Pengembangan usaha koperasi tercermin melalui sisa hasil usaha  yang di peroleh. Artinya apabila sisa hasil usaha yang di peroleh meningkat maka dapat di katakan bahwa koperasi tersebut berkembang. Sebaliknya apabila sisa hasil usaha yang di peroleh mengalami penurunan dalam jangka panjang maka usaha tersebut tidak berkembang.
            Indikator perkembangan SHU tersebut menjadi cerminan berkembang atau tidaknya usaha yang bersangkutan karena SHU adalah keuntungan yang di peroleh koperasi. Dimana keuntungan ini dapat di gunakan bagi perbaikan kesejahteraan anggota maupun pengembangan usaha.
            Salah satu koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Bombana adalah Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam dan pertokoan, dimana koperasi tersebut sejak terbentuknya sampai saat ini, belum mengalami perkembanga sesuai yang di harapkan. Hal ini dapat di ketahui melalui kondisi keuangan, yang antara lain di tunjukan oleh perolehan SHU yang fluktuatif bahkan cenderung mengalami penurunan.
            Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di peroleh data bahwa siswa hasil usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong pada tahun 2006 sebesar Rp.19.524.000 jumlah terseebut menjadi sebesar Rp. 31.728.482, atau meningkat 62,51% pada tahun 2007. Seanjutnya pada tahun 2008 SHU yang di peroleh Koperasi Unit Desa Sipatokkong meningkat sebesar Rp.70.949.915, atau naik 123,62% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2009 SHU yang di capai yaitu sebesar  Rp. 28.996.109 atau turun dari tahun 2008. Kemudian yang terakhir pada tahun 2010 SHU yang di peroleh sebesar Rp.26.533.719 yang berarti mengalami penurunan sebesar  8,49% Penurunan SHU tentunya disebabkan oleh berbagai faktor modal, pendapatan, biaya, organisasi dan manajemen srta pembinanaan (Sumarno,2003:56)
            Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian secara empirik dengan judul: Analisis Faktor Penyebab Kenaikan dan Penurunan Sisa Hasil Usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong  di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana.



B  Rumusan masalah
            Berdasarkan uraian pada latar belakang, maka yang menjadi permasalahan di rumuskan sebagai berikut: Faktor apa yang menyebabkan kenaikan dan penurunan sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena?

C. Tujuan
            Makalah ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kenaikan dan penurunan sisa hasil usaha Koperasi Unit desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena.

D.  Manfaat
            Manfaat yang dapat di harapkan yaitu:
Bagi pengurus Koperasi Unit Desa Sipatokkong dapat di jadikan sebagai salah satu badan usaha masukan dalam mengambil kebijakan untuk perkembangan kegiatan usaha.

















BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.  Konsep Tentang Koperasi

1. Pengertian Koperasi
            Ditinjau dari pengertian bahasa, koperasi berasa dari perkataan asing co operation (co= bersama, operation= usaha) artinya usaha bersama. Dalam ilmu ekonomi, koperasi yang berasal dari kata inggris tersebut bukan hanya bermakna kerjasama akan tetapi lebih berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mempunyai kedudukan tersendiri dalam perekonomian. Sebagai suatu lembaga maka koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang secara bersama-sama atas dasar sukarela bekerja sama untuk memajukan kepentingan ekonomi bagi anggota-anggotany.
(suwandi, 2002:18)
            Menurut Sagimun (2004:14) Koperasi adalah suatu badan hukum dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya, Menurut Chaniago (2002:16) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Menurut Widiyanti dan Suninda (2002:21) Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau kerja sama melakukan usaha, maka dapat di bedakan dengan jelas dari badan usaha atau pelaku ekonomi lainya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian, koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bkerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.
Menurut Suwarno (2000:28) Koperasi adalah suatu badan usaha perkumpulan orang-orang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak membedakansuku atau agama, secara sukarela masuk dan berusaha bersama untuk mencapai tingkat ekonomi yang lebih baik melalui sistem dan kontrol organisasi usaha yang demkratis.
Menurut Purwato (2003:31) Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memnuhi kebutuhan yang bersifat kebendaanatas tanggung jawab bersama.
            Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 1 (satu) ayat1 (satu), Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
            Berdasarkan berbagai pengertian koperasi tersebut di atas, dapatlah di ketahui mengenai ciri khas yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
1.      Koperasi adalah meupakan kumpulan orang-orang dan bukan modal. ini berarti bahwa koperasi bener-bener mengabdi kepada kemanusiaan bukan pada kebendaan.
2.      Bahwa koperasi indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban yang berarti bahwa koperasi merupakan modal demokrasi ekonomi dan sosial, karena dasar koperasi ini, maka harus di jamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik para anggotanya yang berarti bahwa hak yang tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota.
3.      Bahwa segala kegiatan koperasi indonesia harus di dasarkan atas dasar kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak dapat di lakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada hubunganya dengan soal-soal intern koperasi.
4.      Bahwa tujuan koperasi harus benar-benar merupakan kepentingan brsama dari para anggotanya dan tujuan itu di capai berdasarkan karya ata jasa yang harus di cerminkan dalam hal pembagian pendapatan atau SHU yang di peroleh koperasi tersebut

2.  Jenis-Jenis Koperasi

Sesuai dengan sejarah timbulnya koperasi, maka jenis koperasi di dasarkan pada kebutuhan-kebutuhan dan efisien dalam ekonomi. Adapun jenis-jenis koperasi yaitu:

1.      Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
2.      Koperasi kredit (koperasi simpan pinjam) adalah koperasi yang bergerak daam lapangan usaha pmbentukan modal melalui tabungan para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif  dan kesejahteraan.
3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.



3. Peranan Koperasi
            Sebagai satu lembaga ekonomi yang berwatak sosial dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi berperan sebagai:
1.      Wadah pendidikan bagi para anggotanya karena peningkatan dan  perkembangan lembaga itu sangat di tentukan oleh meningkat nya pengetahuan, keterampian, sikap perilaku dan motivasi dari para anggotanya.
2.      Wadah pelestarian dan pengembangan positif  terhadap nilai-nilai kekeluargaan dan gotong –royong para anggotanya.
3.      Wadah penghimpunan dan pengemban potensi para anggotanya menjadi satu kekuatan swadaya yang selanjut nya menjadi kekuatan penggerak  bagi pertumbuhan selanjutnya.

4.  Landasan, Azas Serta Prinsip Koperasi
            Landasan dan azas koperasi adalah pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas azas kekluargaan. Berdasarkan landasan dan azas tersebut, maka kegiatan koperasi harus berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945 dan harus berdasarkan pada azas kekeluargaan yang tercermin dengan adanya kesadaran dan budi nurani untuk mengerjakan segala sesuatu untuk sesama di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan dari para anggotanya atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian bagi kepentingan bersama.
            Sedangkan prinsip dan tujuan koperasi pada hakekatnya adalah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1, yaitu:
a. Prinsip Koperasi:
1.      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2.      Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhdap modal.
5.      Kemandirian.
b. Tujuan Koperasi
            Koperasibertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khusunya dan masyarakat pada umumnyaserta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


5. Sendi-Sendi Dasar Koperasi
            Sendi dasar koperasi adalah pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap langkah usaha dan bekerjanya koperasi sebagai organisasi. Adapun sendi dasar koperasi adalah:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu pedoman pokok dalam tat kehidupan berbangsa dan bernegara. Didalamnya juga di kemukakan pedoman-pedoman pokok untuk menyelenggarakan usaha ekonomi bangsa indonesia  pada pasal 33 ayat (1) beserta penjelasanya memberikan dasar hukum untuk dapat berkoperasi. Ayat tersebut berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.      Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Undang-Undang ini merupakan landasan geraknya bagi terlaksananya usaha-usaha koperasi. Undang-Undang ini mengatur segala segi atau hal-hal yang mengenai perkoperasian di indonesia.

6. Ketatalaksanaan Koperasi
            Setiap organisasi memerlukan tatalaksana yang baik dan rapi agar dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dalam rangka mencapai tujuanya. Menurut Suwandi (2002:18) Ketatalaksanaan adalah seluk beluk usaha yang di jalankan oleh koperasi dalam mencapai tujuanya dengan manfaat dan segenap potensinya yang ada, yang di lakukan oleh personil yang di pekerjakan di bawah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, evaluasi dari pengurus koperasi yang bersangkutan.
            Koperasi dapat menjalankan ketatalaksanaan karena ia memiliki seperangkat peralatan organisasi, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana usaha.
1.      Rapat Anggota
Dalam tata kehidupan koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan para anggota koperasi itu sendiri. Para anggota dapat berbicara, memberi usul pada pertimbangan serta menyetujui sesuatu usul atau menolaknya.

2.      Pengurus
Pengurus  Koperasi berasal dari anggota dan di pilih oleh anggota sendiri. Pengurus suatu koperasi biasanya terdiri dari satu orang ketua, sekertaris dan bendahara.


3.      Pengawas
Anggota pengawas diambil dari anggota koperasi dan tugasnya adalah mengawasi jalanya usaha koperasi. Anggota yang bertindak sebagai pengawas koperasi tersebut bertanggung jawab atas mati hidupnya koperasi yang bersangkutan.
4.      Penasehat
Penasehat perlu ada pada koperasi sesuai dengan pettunjuk yang ada untuk itu, pensehat ini bertugas memberikan bimbingan dan dorongan kepada pengurus. Dalm rapat-rapat tertentu sedapat mungkin penasehat ini di undang. Penasehat biasanya di angkat dari kalangan yang banyak mengetahui tentang seluk beluk prkoperasian.
5.      Pelaksana
Dalam menjalankan koperasi pengurus di bantu oleh para pelaksana. Pada koperasi biasanya para pelaksana di pimpin oleh seorang manager. Pelaksana usaha koperasi sebaiknya di pegang oleh anggota sendiri dan di mungkinkan orang luar akan tetap mempunyai kemampuan mengelola koperasi atas dasar persetujuan rapat anggota.

6.      Susunan Organisasi
Susunan organisasi di maksudkan untuk lebih memahami uraian tentang peralatan organisasi koperasi seperti yang telah di uraikan di atas.

7. Manajemen Koperasi
            Menurut Ewell Paul Roy dalam Hendrojogi (2007:56) Manajemen koperasi melibatkan empat unsur yaitu: anggota, pengurus manajer dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi  yang mendrong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dang anggota pelanggan.
            Menurut Suharsono Sagir dalam Anoraga dan Widiyanti (2002:71) Manajemen di lembaga koperasi harus mengarah pada manajemen  partisipasif yang di dalam nya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupunyang di luar kepengurusan (anggota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi.
            Menurut Sitio dan Tamba (2001:47) Koperasi di indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu: Rapat anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola.
a.       Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifanya sangat strategis di rumuskan dan di tetapkan pada forum Rapat anggota Umumnya, Rapat anggota di selenggarakan sekali setahun.
b.      Pengurus di pilih dan di perhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat di katakan sebagai pemegang kuasa Rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang di tetapkan Rapat Anggota.
c.       Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang di laksanakan oleh Peengurus. Pengawas di pilih dan di berhentikan oleh rapat anggota.
d.      Pengelola adalah tim manajemen yang di angkat dan di berhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkanpengawas tugasnya mengawasi jalanya koperasi. Untuk koperasi yang unit usahanhya banyak dan luas, pengurus di mungkinkan mengangkat manajer dan kayawan. manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang di ambil dari luar koperasi supaya pengawasanya lebih mudah.  Dalam manajemen koerasi tidak terlepas dari perencanaan, pembgian kerja, pengarahan dan pengawasan (Sitio dan Tamba, 2001:50). Lebih jelasnya di uraikan sebagai berikut:
1.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus di lakukan, kapan harus di lakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan.
2.      Pembagian kerja
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat di capai secara efisien.
3.      Pengarahan
Penarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab
masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkanya untuk mencapai tujuan perusahaan.


4.      Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat di lakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yangdi laksanakan dengan standar yang sudah di tetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan.

B.  Sisa Hasil Usaha
            Dalam Undang-Undang koperasi Nomer 25 Tahun 1992, pasal 45 ayat 1
SHU adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dari satu tahun buku di kurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yag bersangkutan. Dengan demikian dapatlah di ketahui bahwa SHU pada hakekatnya merupakan pendapatan bersih atau keuntungan yang di peroleh koperasi dalam satu tahun.

C.  Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Sisa Hasil Usaha
             Menurut Muljanto (2008:76) ada beberapa faktor yang mempengaruhi pendapatan, yaitu modal, penerimaan kotor, biaya, pengalaman, dan keterampilan. Dalam konteks penelitian ini maka secara empiris fakto-faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan sisa hasil usaha, sebagai berikut:
1.      Faktor Modal
Modal merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha suatu koperasi, apabila jumlahnya tidak memadai.
Menurut Sudarmo (2000:76) mengemukakan bahwa modal adalah seluruh sumbernya non manusia yang dapat berperan turut serta menghasilkan benda untuk memenuhi kebutuhan konsumen akhhir. Menurut Nitisemito (2003:71)  Modal adalah kekayaan berbentuk harta benda atau perlengkapan yang dapat di pakai dalam produksi atau penciptaan nilai.

2.      Faktor Pendapatan
Menurut Winardi(2002:59) mengemukakan bahwa pendapatan adalah hasil berupa uang atau hasil lainya yang di capai dari pada penggunaan kekayaan atas jasa manusia. Menurut Boediono (2002:68) Pendapatan atau income dari seseorang adalah hasil penjualan dari faktor-faktor produksi yang di tentukan oleh 2 hal yaitu jumlah faktor-faktor yang di miliki, harga jual perunit dari setiap kekayaan atau faktor produksi.

3.      Faktor biaya
Menurut mulyadi (2006:3) Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang di ukur dengan satuan uang yang telah terjadi untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Adikoesoemah (2005:11) Biaya adalah pengorbanan nilai yang memberikan sumbangan yang berfaedah untuk memproduksi barang dan jasa yang tidak dapat di hindarkan dan di duga sebelumnya, pengorbanan mana kalau di hubungkan dengan proses produksi dapat di tentukan dengan kuantitatif.
Di samping itu, secara teoritis menurut Sumarno (2004:56)  Faktor-Faktor produksi yang dapat mempengaruhi perkembangan sisa hasil usaha, secara garis besar di kelompokan atas:
1.      Faktor organisasi dan manajemen
Faktor ini di maksudkan sebagai kemampuan para pengurus koperasi dalam mengelola kegiatan usaha koperasi.

2.      Faktor pengawasan
Faktor ini juga akan merupakan faktor penghambat bila pengawas tidak aktif melakukan pengawasan terhadap jalanya kegiatan usaha koperasi.

3.      Faktor pembinaan
Faktorpembinaan di maksud adalah keseriusan instansi terkait dalam hal ini Dinas Koperasi untuk melakukan pembinaan terhadap jalanya usaha koperasi.













BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
            Adapun kesimpulan dalam makalah ini yaitu bahwa faktor penyebab kenaikan SHU adalah peningkatan simpanan pokok, wajib, cadangan koprasi, cadangan khusus, dan modal sendiri. Sedangkan faktor yang menyebabkan penurunan sisa hasil usaha Koprasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena adalah faktor modal berupa : Simpanan, hutang, disamping itu dalah faktor kas, piutang SP, persediaan barang, investasi jangka panjang, pendapatan serta biaya. Faktor lainnya adalah penempatan pengurus dan karyawan kurang sesuai pendidikan, keterampilan dan pengalaman, kemampuan pengurus untuk menetapkan tujuan, merumuskan keadan yang akan dihadapi, mengidentifikasi peluang, mengembangkan rencana belum optimal, pengangkatan karyawan belum sesuai, kemampuan karyawan untuk membantu pengurus belum maksimal, kemampuan pngurus untuk memberikan arahan kepada karyawan belum optimal, menetapkan standar belum maksimal, membandingkan standar yang sudah ditetapkan belum sesuai serta mengambil sikap dalam penyimpang yang terjadi belum sesuai, pengurus belumdapat mengelola adminitstrasi, belum dapat mengelola keuangan koprasi serta belum dapat mengelola usaha koprasi dengan baik karena tidak adanya pembinaan dari instansi terkait (Dinas Koprasi).

B. Saran
            Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka disarankan beberapa hal untuk dilaksanakan sebagai berikut :
1.      Agar pengurus Koprasi Unit Desa Sipatokkong memperhatikan aspek organisasi, aspek manajemen, permodalan, pembinaan adminitstrasi, pengelolaan keuangan serta pengelolaan usaha.
2.      Bagi anggota koprasi, kira nya dapat menaati ketentuan membayar simpanan terutama simpanan lain-lain dalam pemupukan modal.
3.      Bagi peneliti lain kiranya dapat mengembangkan penelitian ini pada aspek lain yang dapat menghambat pengembangan usaha di luar organisasi dan manajemen, modal serta pembinaa.




DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tentang Perkoperasian, Departemen koperasi, Pengusaha kecil dan Menengah Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan, RI, Jakarta.
………..,  2000, Pengetahuan Koperasi Tingkat Lanjutan, Direktorat Jenderal Koperasi, Jakarta.
………., 2008. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1978. Direktorat Jenderal Departemen Koperasi RI, Jakarta.
Chaniago, Arifinal, 2002, Perkoperasian Indonesia,Balai Aksara, Jakarta.
Hendar dan Kusnadi, 2004. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Hendrojogi. 2007. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek. RajaGrafindo. Jakarta.
Nitisemito Alex S, 2003,Manajemen Pembiyaan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Purwanto, 2003, Petunjuk Praktis Tentang  cara Mendirikan dan Mengeloleh Koperasi, CV. Aneka Ilmu, Semarang.
Riyanto, Bambang, 2000, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.
Sagimun MD., 2004, Koperasi Indonesia, Bacaan Populer Untuk Perguruan Tinggi, Proyek Penulisan dan Penerbitan Buku, Majalah Penulisan serta Profesi, Jakarta.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek Penerbit Erlangga. Jakarta.
Soedarsono Hadisaputra, 2003. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. PT. Reineka Cipta, Jakarta.
Sudarmo Ari, 2000, Pengantar Ekonomi Mikro, BPFE, UI, Jakarta.
Sumarno, 2003, Koperasi Indonesia Dalam Hambatan Struktural, Suara Merdeka, Semarang.
Suwandi Ima, 2002, Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial, Bharata Karya Aksara, Jakarta.
Widiyanti dan Sunindhia, 2002, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.