JURNAL


ANALISIS FAKTOR PENYEBAB KENAIKAN DAN PENURUNAN
SISA HASIL USAHA KOPERASI UNIT DESA SIPATOKKONG
DI DESA BALIARA KECAMATAN KABAENA
KABUPATEN BOMBANA


OLEH
KHOIRUL MUJAYATI (A1A111073)
HESTI HASTUTI (A1A111010)
A.Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Koperasi adalah salah satu bantuk organisasi yang sangat akrab di kenal dan di hayati manfaatnya, bukan lebih dari itu koperasi di yakini sebagai salah satu bentuk organisasi ekonomi yang sangat sesuai bagi usaha untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat indonesia pada umumnya dan anggota pada khususnya.
Setelah lebih dari 50 tahun keberadaanya, organisasi koperasi yang di harapkan menjadi pilar atau sokoguru perekonomian nasional dan gerakan ekonomi rakyat masih terus di pertanyakan. Sebab perkembanganya belum sesuai dengan harapan atau mendekati dengan taraf  yang di capai di negara-negara lain. Koperasi indonesia jika di bandingkan dengan praktek koperasi di berbagai negara industri maju yang menganut sistem ekonomi liberal dan kapitalistik di nilai oleh banyak kalangan masih jauh tertinggal, atau jalan di tempat (stagnat) dan cenderung tergantung pada fasilitas dan bantuan pemerintah.
Pendapat ini dapat ditelususri berdasarkan data perkembangan pendapatan koperasi tahun 2006. Secara kuantitatif, total lembaga koperasi di indonesia  tercatat sebanyak 138.411 unit, dengan jumlah anggota 27.042.342 orang. Namun, dari jumlah tersebut jumlah koperasi aktif  hanya sebanyak 43.703 unit atau  hanya sekitar 31,5 persen saja. Hal ini menunjukan bahwa koperasi sebagai lembaa ekonomi memliki derajat kompleksitas yang lebih tinggi.
Kompleksitas ini menyebabkan pertumbuhan koperasi yang berkualitas  dan
cenderung kurang dapat diandalkan untuk mengatasi problem sosial ekonomi dalam masyarakat. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan di sebabkan oleh muatan dan beban koperasiyang sarat dengan aspek-aspek non ekonomi, mis management atau bahkan under managed. Aktivitas koperasi sebagai badan usaha, tida terlepas dari pengaruh, baik dari lingkungan internal (SDM, organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, ragam usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial budaya, politik, perekonomian, hukum, informasi, dan perkembangan iptek) di tingkat regional, nasional dan internasional. Pengaruh ini sebenarnyya mendorong terciptanya perubahan karena adanya tantangan dan sekaligus peluang bagi pengembangan koperasi.
            Usaha pengembangan koperasi merupakan salah satu hal yang sangat penting sebab merupakan salah satu aspek pembangunan sumberdaya manusia. Hal ini sejalan dengan ide koperasi itu sendiri pada waktu di kembangkan. Untuk memasyarakatkan koperasi sebagai suatu proses perubahan sikap masyarakat agar menerima ide operasi kemudian aktif berkoperasi, ada dua jalan yang dapat di tempuh yaitu: 1). Mengenal ide koperasi untuk di yakini 2).Berkoperasi sambil mempelajari koperasi dari praktek. Dengan adanya koperasi di harapkan dapat menumbuhkan keinginan dan partisipasi masyarakat terhadap koperasi  sebagai salah satu jalur untuk memupuk jiwa, semangat dan sikap kewirakoperasian.
            Pengembangan usaha koperasi tercermin melalui sisa hasil usaha  yang di peroleh. Artinya apabila sisa hasil usaha yang di peroleh meningkat maka dapat di katakan bahwa koperasi tersebut berkembang. Sebaliknya apabila sisa hasil usaha yang di peroleh mengalami penurunan dalam jangka panjang maka usaha tersebut tidak berkembang.
            Indikator perkembangan SHU tersebut menjadi cerminan berkembang atau tidaknya usaha yang bersangkutan karena SHU adalah keuntungan yang di peroleh koperasi. Dimana keuntungan ini dapat di gunakan bagi perbaikan kesejahteraan anggota maupun pengembangan usaha.
            Salah satu koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Bombana adalah Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena yang bergerak pada bidang usaha simpan pinjam dan pertokoan, dimana koperasi tersebut sejak terbentuknya sampai saat ini, belum mengalami perkembanga sesuai yang di harapkan. Hal ini dapat di ketahui melalui kondisi keuangan, yang antara lain di tunjukan oleh perolehan SHU yang fluktuatif bahkan cenderung mengalami penurunan.
            Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di peroleh data bahwa siswa hasil usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong pada tahun 2006 sebesar Rp.19.524.000 jumlah terseebut menjadi sebesar Rp. 31.728.482, atau meningkat 62,51% pada tahun 2007. Seanjutnya pada tahun 2008 SHU yang di peroleh Koperasi Unit Desa Sipatokkong meningkat sebesar Rp.70.949.915, atau naik 123,62% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2009 SHU yang di capai yaitu sebesar  Rp. 28.996.109 atau turun dari tahun 2008. Kemudian yang terakhir pada tahun 2010 SHU yang di peroleh sebesar Rp.26.533.719 yang berarti mengalami penurunan sebesar  8,49% Penurunan SHU tentunya disebabkan oleh berbagai faktor modal, pendapatan, biaya, organisasi dan manajemen srta pembinanaan (Sumarno,2003:56)
            Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian secara empirik dengan judul: Analisis Faktor Penyebab Kenaikan dan Penurunan Sisa Hasil Usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong  di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana
B.Tinjauan Pustaka

a. Konsep Tentang Koperasi

1. Pengertian Koperasi
            Ditinjau dari pengertian bahasa, koperasi berasa dari perkataan asing co operation (co= bersama, operation= usaha) artinya usaha bersama. Dalam ilmu ekonomi, koperasi yang berasal dari kata inggris tersebut bukan hanya bermakna kerjasama akan tetapi lebih berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mempunyai kedudukan tersendiri dalam perekonomian. Sebagai suatu lembaga maka koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang secara bersama-sama atas dasar sukarela bekerja sama untuk memajukan kepentingan ekonomi bagi anggota-anggotany.
(suwandi, 2002:18)
            Menurut Sagimun (2004:14) Koperasi adalah suatu badan hukum dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya, Menurut Chaniago (2002:16) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Menurut Widiyanti dan Suninda (2002:21) Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau kerja sama melakukan usaha, maka dapat di bedakan dengan jelas dari badan usaha atau pelaku ekonomi lainya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian, koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bkerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.
Menurut Suwarno (2000:28) Koperasi adalah suatu badan usaha perkumpulan orang-orang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia dengan tidak membedakansuku atau agama, secara sukarela masuk dan berusaha bersama untuk mencapai tingkat ekonomi yang lebih baik melalui sistem dan kontrol organisasi usaha yang demkratis.
Menurut Purwato (2003:31) Koperasi ialah suatu perkumpulan dari orang-orang atas dasar persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memnuhi kebutuhan yang bersifat kebendaanatas tanggung jawab bersama.
            Undang-Undang No.25 Tahun 1992 pasal 1 (satu) ayat1 (satu), Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
            Berdasarkan berbagai pengertian koperasi tersebut di atas, dapatlah di ketahui mengenai ciri khas yang terkandung dalam koperasi, yaitu:
1.      Koperasi adalah meupakan kumpulan orang-orang dan bukan modal. ini berarti bahwa koperasi bener-bener mengabdi kepada kemanusiaan bukan pada kebendaan.
2.      Bahwa koperasi indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban yang berarti bahwa koperasi merupakan modal demokrasi ekonomi dan sosial, karena dasar koperasi ini, maka harus di jamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik para anggotanya yang berarti bahwa hak yang tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota.
3.      Bahwa segala kegiatan koperasi indonesia harus di dasarkan atas dasar kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak dapat di lakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain yang tidak ada hubunganya dengan soal-soal intern koperasi.
4.      Bahwa tujuan koperasi harus benar-benar merupakan kepentingan brsama dari para anggotanya dan tujuan itu di capai berdasarkan karya ata jasa yang harus di cerminkan dalam hal pembagian pendapatan atau SHU yang di peroleh koperasi tersebut.










2.  Jnis-Jenis Koperasi

Sesuai dengan sejarah timbulnya koperasi, maka jenis koperasi di dasarkan pada kebutuhan-kebutuhan dan efisien dalam ekonomi. Adapun jenis-jenis koperasi yaitu:

1.      Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
2.      Koperasi kredit (koperasi simpan pinjam) adalah koperasi yang bergerak daam lapangan usaha pmbentukan modal melalui tabungan para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif  dan kesejahteraan.
3.      Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
3. Peranan Koperasi
            Sebagai satu lembaga ekonomi yang berwatak sosial dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi berperan sebagai:
1.      Wadah pendidikan bagi para anggotanya karena peningkatan dan  perkembangan lembaga itu sangat di tentukan oleh meningkat nya pengetahuan, keterampian, sikap perilaku dan motivasi dari para anggotanya.
2.      Wadah pelestarian dan pengembangan positif  terhadap nilai-nilai kekeluargaan dan gotong –royong para anggotanya.
3.      Wadah penghimpunan dan pengemban potensi para anggotanya menjadi satu kekuatan swadaya yang selanjut nya menjadi kekuatan penggerak  bagi pertumbuhan selanjutnya.
4.  Landasan, Azas Serta Prinsip Koperasi
            Landasan dan azas koperasi adalah pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan atas azas kekluargaan. Berdasarkan landasan dan azas tersebut, maka kegiatan koperasi harus berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945 dan harus berdasarkan pada azas kekeluargaan yang tercermin dengan adanya kesadaran dan budi nurani untuk mengerjakan segala sesuatu untuk sesama di bawah pimpinan pengurus serta pemilikan dari para anggotanya atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian bagi kepentingan bersama.
            Sedangkan prinsip dan tujuan koperasi pada hakekatnya adalah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1, yaitu:
a. Prinsip Koperasi:
1.      Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2.      Pengelolaan koperasi di lakukan secara demokratis.
3.      Pembagian sisa hasil usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhdap modal.
5.      Kemandirian.
b. Tujuan Koperasi
            Koperasibertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khusunya dan masyarakat pada umumnyaserta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
5. Sendi-Sendi Dasar Koperasi
            Sendi dasar koperasi adalah pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap langkah usaha dan bekerjanya koperasi sebagai organisasi. Adapun sendi dasar koperasi adalah:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu pedoman pokok dalam tat kehidupan berbangsa dan bernegara. Didalamnya juga di kemukakan pedoman-pedoman pokok untuk menyelenggarakan usaha ekonomi bangsa indonesia  pada pasal 33 ayat (1) beserta penjelasanya memberikan dasar hukum untuk dapat berkoperasi. Ayat tersebut berbunyi: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.      Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Undang-Undang ini merupakan landasan geraknya bagi terlaksananya usaha-usaha koperasi. Undang-Undang ini mengatur segala segi atau hal-hal yang mengenai perkoperasian di indonesia.



6. Ketatalaksanaan Koperasi
            Setiap organisasi memerlukan tatalaksana yang baik dan rapi agar dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dalam rangka mencapai tujuanya. Menurut Suwandi (2002:18) Ketatalaksanaan adalah seluk beluk usaha yang di jalankan oleh koperasi dalam mencapai tujuanya dengan manfaat dan segenap potensinya yang ada, yang di lakukan oleh personil yang di pekerjakan di bawah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, evaluasi dari pengurus koperasi yang bersangkutan.
            Koperasi dapat menjalankan ketatalaksanaan karena ia memiliki seperangkat peralatan organisasi, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana usaha.
1.      Rapat Anggota
Dalam tata kehidupan koperasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan para anggota koperasi itu sendiri. Para anggota dapat berbicara, memberi usul pada pertimbangan serta menyetujui sesuatu usul atau menolaknya.

2.      Pengurus
Pengurus  Koperasi berasal dari anggota dan di pilih oleh anggota sendiri. Pengurus suatu koperasi biasanya terdiri dari satu orang ketua, sekertaris dan bendahara.

3.      Pengawas
Anggota pengawas diambil dari anggota koperasi dan tugasnya adalah mengawasi jalanya usaha koperasi. Anggota yang bertindak sebagai pengawas koperasi tersebut bertanggung jawab atas mati hidupnya koperasi yang bersangkutan.

4.      Penasehat
Penasehat perlu ada pada koperasi sesuai dengan pettunjuk yang ada untuk itu, pensehat ini bertugas memberikan bimbingan dan dorongan kepada pengurus. Dalm rapat-rapat tertentu sedapat mungkin penasehat ini di undang. Penasehat biasanya di angkat dari kalangan yang banyak mengetahui tentang seluk beluk prkoperasian.

5.      Pelaksana
Dalam menjalankan koperasi pengurus di bantu oleh para pelaksana. Pada koperasi biasanya para pelaksana di pimpin oleh seorang manager. Pelaksana usaha koperasi sebaiknya di pegang oleh anggota sendiri dan di mungkinkan orang luar akan tetap mempunyai kemampuan mengelola koperasi atas dasar persetujuan rapat anggota.

6.      Susunan Organisasi
Susunan organisasi di maksudkan untuk lebih memahami uraian tentang peralatan organisasi koperasi seperti yang telah di uraikan di atas.
7. Manajemen Koperasi
            Menurut Ewell Paul Roy dalam Hendrojogi (2007:56) Manajemen koperasi melibatkan empat unsur yaitu: anggota, pengurus manajer dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi  yang mendrong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dang anggota pelanggan.
            Menurut Suharsono Sagir dalam Anoraga dan Widiyanti (2002:71) Manajemen di lembaga koperasi harus mengarah pada manajemen  partisipasif yang di dalam nya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupunyang di luar kepengurusan (anggota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi.
            Menurut Sitio dan Tamba (2001:47) Koperasi di indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu: Rapat anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola.
a.       Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifanya sangat strategis di rumuskan dan di tetapkan pada forum Rapat anggota Umumnya, Rapat anggota di selenggarakan sekali setahun.
b.      Pengurus di pilih dan di perhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat di katakan sebagai pemegang kuasa Rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang di tetapkan Rapat Anggota.
c.       Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang di laksanakan oleh Peengurus. Pengawas di pilih dan di berhentikan oleh rapat anggota.
d.      Pengelola adalah tim manajemen yang di angkat dan di berhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkanpengawas tugasnya mengawasi jalanya koperasi. Untuk koperasi yang unit usahanhya banyak dan luas, pengurus di mungkinkan mengangkat manajer dan kayawan. manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang di ambil dari luar koperasi supaya pengawasanya lebih mudah.  Dalam manajemen koerasi tidak terlepas dari perencanaan, pembgian kerja, pengarahan dan pengawasan (Sitio dan Tamba, 2001:50). Lebih jelasnya di uraikan sebagai berikut:
1.      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus di lakukan, kapan harus di lakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan.

2.      Pembagian kerja
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat di capai secara efisien.

3.      Pengarahan
Penarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab
masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkanya untuk mencapai tujuan perusahaan.

4.      Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat di lakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yangdi laksanakan dengan standar yang sudah di tetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan.

b. Sisa Hasil Usaha
            Dalam Undang-Undang koperasi Nomer 25 Tahun 1992, pasal 45 ayat 1
SHU adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dari satu tahun buku di kurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainya termasuk pajak dalam tahun buku yag bersangkutan. Dengan demikian dapatlah di ketahui bahwa SHU pada hakekatnya merupakan pendapatan bersih atau keuntungan yang di peroleh koperasi dalam satu tahun.
c.  Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Sisa Hasil Usaha
             Menurut Muljanto (2008:76) ada beberapa faktor yang mempengaruhi pendapatan, yaitu modal, penerimaan kotor, biaya, pengalaman, dan keterampilan. Dalam konteks penelitian ini maka secara empiris fakto-faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan sisa hasil usaha, sebagai berikut:
1.      Faktor Modal
Modal merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha suatu koperasi, apabila jumlahnya tidak memadai.
Menurut Sudarmo (2000:76) mengemukakan bahwa modal adalah seluruh sumbernya non manusia yang dapat berperan turut serta menghasilkan benda untuk memenuhi kebutuhan konsumen akhhir. Menurut Nitisemito (2003:71)  Modal adalah kekayaan berbentuk harta benda atau perlengkapan yang dapat di pakai dalam produksi atau penciptaan nilai.

2.      Faktor Pendapatan
Menurut Winardi(2002:59) mengemukakan bahwa pendapatan adalah hasil berupa uang atau hasil lainya yang di capai dari pada penggunaan kekayaan atas jasa manusia. Menurut Boediono (2002:68) Pendapatan atau income dari seseorang adalah hasil penjualan dari faktor-faktor produksi yang di tentukan oleh 2 hal yaitu jumlah faktor-faktor yang di miliki, harga jual perunit dari setiap kekayaan atau faktor produksi.

3.      Faktor biaya
Menurut mulyadi (2006:3) Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang di ukur dengan satuan uang yang telah terjadi untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Adikoesoemah (2005:11) Biaya adalah pengorbanan nilai yang memberikan sumbangan yang berfaedah untuk memproduksi barang dan jasa yang tidak dapat di hindarkan dan di duga sebelumnya, pengorbanan mana kalau di hubungkan dengan proses produksi dapat di tentukan dengan kuantitatif.
Di samping itu, secara teoritis menurut Sumarno (2004:56)  Faktor-Faktor produksi yang dapat mempengaruhi perkembangan sisa hasil usaha, secara garis besar di kelompokan atas:


1.      Faktor organisasi dan manajemen
Faktor ini di maksudkan sebagai kemampuan para pengurus koperasi dalam mengelola kegiatan usaha koperasi.

2.      Faktor pengawasan
Faktor ini juga akan merupakan faktor penghambat bila pengawas tidak aktif melakukan pengawasan terhadap jalanya kegiatan usaha koperasi.

3.      Faktor pembinaan
Faktorpembinaan di maksud adalah keseriusan instansi terkait dalam hal ini Dinas Koperasi untuk melakukan pembinaan terhadap jalanya usaha koperasi.
d. Kerangka Pikir
            Koperasi Unit Desa Sipatokong merupakan salah satu koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Untuk mencapai tujuan tersebut harus memiliki usaha yang senantiasa berkembang. Perkembangan usaha koperasi dapat di ketahui melalui perkembangan SHU nya. Sesuai hasil obserfasi yang penulis lakukan ternyata Koperasi Unit Desa Sipatokkong tidak berkembang sesuai yang di harapkan. Faktor-faktor yang di duga mempengaruhi usaha koperasi tersebut adalah modal, pendapatan, biaya, organisasi,dan manajemen sarta pembinanaan. Namun demikian perlu di teliti secara empirik dengan menerapkan analisis deskriptif. Dari hasil analisis akan di peroleh kesimpulan dan selanjutnya menjadi bahan rekomendasi ke pengurus Koperasi Unit Desa Sipatokkong. Lebih jelasnya kerangka pikir ini di tampilkan melalui skema berikut:



skema 2.1 Kerangka pikir penelitian
Koperasi Unit Desa Sipatokkong
Tujuan:Meningkatkan kesejahteraan anggota
Faktor Penyebab Kenaikan dan Penurunan Kegiatan usaha:
1.Modal
2. Pendapatan
3. Biaya
4. Organisasi dan manajemen
5. Pembinaan
 



                                                                                                               
 





   




           
      








B. Metode Penelitian
a.  Lokasi dan Waktu Penelitian
            Lokasi penelitian ini adalah Koperasi Unit Desa Sipatokkong yang terletak  di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana.Waktu penelitian yaitu pada bulan Mei-Juni 2011.
b. Subyek Penelitian
            Subyek  penelitian ini adalah pengurus inti Koperasi Unit Desa Sipatokkong yang berjumlah 3 orang. Disamping itu, di ambil sebanyak 5 orang. Dengan alasan mengetahui dengan baik tentang penyebab penurunan SHU.
c. Jenis dan Sumber Data
1.  Jenis Data
                        Jenis data yang di gunakan dalam penelitian ini terdiri  dari:
a.       Data primer, yaitu data yang di peroeh secara langsung dari anggota koperasi yang di pilih sebagai responden. Data jenis ini meliputi: tanggapan terhadap masalah modal, organisasi dan manajemen serta pembinaan.
b.      Data skunder, yaitu data yang bersumber dari Koperasi Unit Desa Sipatokkong berupa profil koperasi tersebut.
                          
2.  Sumber  Data
        Data  penelitian ini di peroleh dari Koperasi Unit Desa Sipatokkong, pengurus serta anggota.
d. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini sebagai berikut:

1.      Wawancara, yaitu pengumpulan data dengan cara melakukan wawncara secara langsung pada pengurus serta anggota koperasi untuk mendapatkan data primer.
2.      Dokumentasi, yaitu pengumpulan data dengan cara mencatat atau mengkopi laporan yang telah di publikasikan oleh Koperasi Unit Desa Sipatokkong untuk mendapatkan data skunder.
e.  Metode Analisis Data
            Untuk menjawab permasalahan di gunakan analisis deskriptif, yaitu menjelaskan secara konseptual tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan dan penurunan sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena berdasarkan hasil wawancara.
f.  Definisi Operasional
1.      Analisis adalah kajian terhadap berbagai faktor yang menjadi penyebab menurunya perolehan sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena.
2.      SHU adalah keuntungan koperasi yang merupakan selisih dari pendapatan kotor setelah di kurangi dengan seluruh biaya yang di nyatakan dalam satuan rupiah.
3.      Modal adalah kekayaan bersih Koperasi Unit Desa Sipatokkong yang berupa simpanan pokok wajib, cadangan, sukarela, donasi serta simpanan lain-lainyang di nyatakan dalam satuan rupiah.
4.      Pendapatan adalah penerimaan koperasi dalam bentuk pendapatan jasa dan hasil penjualan barang yang di nyatakan dalam satuan rupiah.
5.      Biaya adalah seluruh pengeluaran koperasi baik berbentuk  biaya umum dan administrasi, biaya usaha serta biaya lain-lain yang di nyatakan dalam satuan rupiah.
6.      Organisasi adalah penempatan pengurus sesuai dengan pendidikan, keterampilan, dan pengalaman.
7.      Manajemen adalah kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas perencanaan, pembagian kerja, pengarahan dan pengawasan.
8.      Pembinaan adalah kegiatan yang di lakukan oleh instansi terkait unttuk membina administrasi koperasi, membina pengelolaan keuangan serta pengelolaan usaha.



C.  Hasil penelitian Dan pembahasan
a.   Gambaran umum lokasi penelitian
1.   Sejarah Singkat Koperasi Unit Desa Sipatokkong
            KUD Sipatokkong yang berkedudukan di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Kabupaten Buton, letaknya kurang lebih 5 km dari ibu kiota kecamatan yang berada di belahan barat kabupaten bombana. Wilayah kerja KUD ini meliputi keseluruhan daerah di kecamatan Kabaena akan tetapi pada kenyataanya yag terdaftar sebagai anggota hanyalah 100 orang dari penduduk di Desa Baliara yang berjumlah 11.278 jiwa dengan jumlah penduduk dewasa yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota KUD adalah 746 jiwa. KUD ini berdiri pada tanggal 28 april 1994 atas inisiatif dari beberapa tokoh masyarakat.
            Setelah penginisiatif ini berhasil mengumpulkan masyarakat sebanyak 40 orang sebagai pendukung dan sekaligus sebagai anggota pertama, maka pada bulan April tersebut mereka mengadakan Rapat Pembentukan KUD. Setelah pembentukan KUD ini, atas usaha dari pengurus, dalam waktu 3 bulan telah mendapatkan pengakuan dari Departemen Koperasi dengan Nomer Badan Hukum: 1029/BH/XX/28 Juli 1994.Kemudian terjadi perubahan badan hekum menjadi 85/PAD/KWK.211.111/1996. Kondisi ini masih tetap sampai saat penelitian di lakukan.
b.  Struktur Organisasi
            Struktur organisasi yang di pergunakan oleh Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena adalah sistem organisasi garis dan staf.
Berdasarkan struktur organisasi tersebut, maka tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing bagian yang ada di jelaskan sebagai berikut:
1.      Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi sesuai dengan peraturan organisasi yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Rapat anggota mempunyai tugas dan wewnang sebagai berikut:
a.       menetapkan anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasiserta segalanya.
b.      Menetapkan kebijakan umum serta melaksanakan keputusan koperasi yang lebih tinggi.
c.       Mengangkat dan memberhentikan pengurus serta badan pemeriksa.
d.      Menetapkan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja,pembuatan laporan keuangan dan lain-lain di bidang organisasi,menejemen dan usaha.
2.      pengurus
Pengurus pada koperasi adalah orang-orang yang di pilih dari dan oleh anggota sebagai aorang-orang yang di percaya untuk mengelola koperasi atas nama anggotanya melalui rapat anggota. Adapun tugas dan taggung jawab serta pengurus wewenang adalah
a.       Melaksanakan kewajiban umum putusan rapat anggota.
b.      Menetapkan kebijakan yang meliputi: keputusan-keputusan kerja, menetapkan sasran dan tujuan koperasi,tindakan lain demi perbaikan dan kemajuan koperasi, pemupukan modal, penyediaan sarana dan prasarana, menetapkan harga, pemasaran dan penggunaan data-data.
c.       Mewakili di dalam dan di luar pengadilan, hubungan dengan instansi-instansi terkait lainya, pengangkatan, pemberhentian kryawan serta menetapkan gaji atau honor karyawan.
d.      Penanggung jawab koperasi secara keseluruhan baik secara kedalam maupun keluar.
e.       Melakukan pengawasan atau pelaksanaan tugas karyawan.
f.       Membuat laporan pertanggung jawaban kepada rapat anggota dan pejabat koperasi.

3.      Pengawas
a.       Bertugas memberikan bimbingan dan petunjuk baik dalam pengelolaan usaha maupun dalam pelaksanaan rapat anggota.
b.      Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas pengurus.
c.       Memberikan laporan pertanggung jawaban hasil pemeriksaan pada rapat anggot
4.      Pembina
Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan kepada pengurus




5.      Unit Usaha
Masing-masing unit usaha yang ada (simpan pinjam,toko) di pimpin oleh seorang kepala unit dan bertugas menjalankan unit usahanya sesuai dengan petunjuk pengurus. pimpinan unit bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas nya kepada pengurus.

c. Keadaan Anggota KUD Sipatokkong
            Jumlah anggota pada koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena dari tahun ketahun terus menerus mengalami peningkatan. Adapun perkembangan jumlah anggota Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena di tmpilkan melalui tabel berikut:

Tabel 4.1 Perkembangan Jumlah Anggota Koperasi Unit Desa Sipatokkong di desa Baliara Kecamatan Kabaena, Tahun 2006-2010
Tahun
Jumlah
(Orang)
Perkembangan
(%)
2006
40

2007
84
110,00
2008
100
19,05
2009
102
2,00
2010
103
0,98
Rata-Rata Perkembangan
33,01
Sumber : Koperasi Unit Desa Sipatokkong
d.  Kondisi Sisa Hasil Usaha
            Kondisi sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong dapat di ketahui melalui laporan keuangan terlampir (lampiran 1 dan 2). Dari laporan keuangan tersebut maka penurunan kegiatan usaha yang ercermin pada perolehan sisa hasil usaha di tampilkan melalui tabel berikut:
Tabel 4.2 SHU Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara, Tahun 2006-2010

Tahun
Total pendapatan
Total biaya
Sisa Hasil Usaha
Rp
%
Rp
%
Rp
%
2006
515.248.165
-
495.724.165
-
19.524.000
-
2007
914.999.635
77,5
883.271.153
78,18
31.728.482
62,51
2008
596.154.453
-34,85
525.204.538
-40,54
70.949.915
123,62
2009
453.129.471
-23,99
424.133.362
-19,24
28.996.109
-59,13
2010
456.980.088
0,85
430.446.369
1,14
26.533.719
-8,49
 Sumber:Koperasi Unit Desa Sipatokkong
e. Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan dan Penurunan Sisa Hasil Usaha Koperasi   Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena
            Telah di kemukakan terdahulu bahwa faktor yang mempengaruhi kenaikan dan penurunan sisa hasil usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena adalah faktor modal, pendapatan, biaya, organisasi, manajemen serta pembinaan.
1.  Faktor Modal
            Faktor modal dalam koperasi di sebut dengan kekayaan bersih, sumbernya adalah simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, simpanan suka rela, donasi, cadangan khusus serta simpanan lain-lain.
1.      Simpanan Pokok
Sesuai laporan keuangan terlampir, perkembangan simpanan pokok Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena di tampilkan melalui tabel berikut:
Tabel 4.3 Perkembangan Simpanan Pokok Koperasi Unit Desa Sipatokkong tahun 2006-2010
Tahun
Simpanan pokok (Rp)
Perkembangan
(%)
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
2006
2.845.000
-
19.524.000
-
2007
3.195.000
12,30
31.728.482
62,51
2008
3.129.000
-2,7
70.949.915
123,62
2009
3.329.000
6,39
28.996.19
-59,13
2010
3.657.000
9,85
26.533.719
-8,49
Rata-Rata Perkembangan
6,62
177.732.225
29,63
Sumber: Data primer
 2. Simpanan Wajib
            Sesuai laporan keuangan, perkembangan simpanan wajib      Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena di tampilkan melalui tabel berikut:
Tabel 4.4 Perkembangan Simpanan Wajib Koperasi Unit Desa Sipatokkong, tahun 2006-2010
Tahun
Simpanan Wajib (Rp)
Perkembangan (%)
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
2006
9.590.590
-
19.524.000
-
2007
10.839.950
13,02
31.728.482
62,51
2008
11.595.700
6,97
70.949.915
123,62
2009
17.335.250
49,50
28.996.109
-59,13
2010
24.586.950
41,83
26.533.719
-8,49
Rata-Rata Perkembangan
27,83
177.732.225
29,63
Sumber: Data primer
3. Cadangan koperasi
Sesuai  laporan keuangan, perkembangan cadangan Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa  Baliara Kecamatan Kabaena di tampilkan melalui tabel berikut:
Tabel 4.5 Perkembangan Cadangan Koperasi Unit Desa Sipatokkon, Tahun 2006-2010
Tahun
Cadangan Koperasi
(Rp)
Perkembangan
(%)
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
2006
38.080.449
-
19.524.000
-
2007
51.281.439
34,67
31.728.482
62,51
2008
58.395.227
13,87
70.949.915
123,62
2009
60.030.037
2,80
28.996.109
-59,13
2010
67.439.188
12,34
26.533.719
-8,49
Rata-Rata Perkembangan
15,92
177.732.225
29,63
Sumber:Data primer

4. Simpanan sukarela
            Sesuai laporan keuangan, perkembangan simpanan suka rela Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena di tampilkan melalui tabel berikut:
Tabel 4.6 Perkembangan Simpanan Suka rela Unit Desa Sipatokkong, Tahun 2006-20110
Tahun
Simpanan Suka Rela (Rp)
Perkembangan
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
2006
21.535.956
-
19,524.000
-
2007
32.953.215
53,01
31.728.482
62,51
2008
40.636.193
23,31
70.949.915
123,62
2009
56.202.086
38,31
28.996.109
-59,13
2010
92.656.907
64,86
26.533.719
-8,49
Rata-Rata Perkembangan
44,87
177.732.225
29,63
sumber:Data primer
5.  Donasi
            Sesuai laporan keuangan, perkembangan donasi Koperasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena di tampilkan melelui table berikut:
Tabel 4.7. Perkembangan Donasi Unit Desa Sipatokkng, Tahun 2006-2010
Tahun
Donasi
Perkembangan
(%)
SHU
(RP)
Perkembangan
(%)
2006
198.890.024
-
19.524.000
-
2007
198.890.024
0,00
31.728.482
62,51
2008
198.890.024
0,00
70.949.915
123,62
2009
198.890.024
0,00
28.996.109
-59,13
2010
198.890.024
0,00
26.533.719
-8,49
Rata- rata perkembangan
0,00
177.732.225
29,63

6.      Cadangan khusus
Sesuai laporan keuangan ,perkembangan donasi Koprasi Unit  Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena di tampilan melalui table berikut :




Table 4.8. Perkembangan Cadangan Khusus Koprasi Unit Desa Sipatokkong,
                 Tahun 2006-2010
Tahun
Cadangan
Khusus
(RP)
Perkembangan
(%)
SHU
(RP)
Perkembangan
(%)
2006
29.363.791
-
19.524.000
-
2007
29.363.791
0,00
31.728.482
62,51
2008
29.363.791
0,00
70.949.915
123,62
2009
91.165.484
210,47
28.996.109
-59,13
2010
91.165.484
0,00
26.533.719
-8,49
Rata-rata perkembangan
52,62
177.732.225
29,63

7.      Simpanan Lain-lain

Simpanan lain-lain meupakan salah satu sumber berbentuk modal atau kekayaan bersih pada koprasi. Sesuai laporan keuangan, perkembagan lain-lain Koprasi Unit Desa Baliara Kecamatan Kabaena di tampilkan melalui table berikut:



Table 4.9. Perkembangan Simpanan Lain-Lain Unit Desa Sipatokkong, Tahun
                 2006-2010
Tahun
Simpanan
Lain-Lain
(RP)
Perkembangan
(%)
SHU
(RP)
Perkembangan
(%)
2006
965.000
-
19,524.000
-
2007
965.000
0,00
31.728.482
62,51
2008
940.500
-2,54
70.949.915
123,62
2009
930.500
-1,06
28.996.109
-59,13
2010
898500
-3,44
26.533.719
-8,49
Rata-rata perkembangan
-1,76
177.732.225
29,63

Table 4.10. Analisis Modal Sendiri Koprasi Unit Desa Sipatokkong , tahun 2006-
                   2010
Tahun
Jumlah
Modal Sendiri
(RP)
Perkembangan
(%)
SHU
(RP)
Perkembangan
(%)
2006
320.795.170
-
19.524.000
-
2007
344.911.944
7,52
31.728.482
62,51
2008
413.500.351
19,89
70.949.915
123,62
2009
456.878.490
10,49
28.996.109
-59,13
2010
483.699.772
5,87
26.533.719
-8,49
Rata-rata perkembangan
10,94

29,63

a.       Hutang Lancar
Hutang lancer adalah hutang yang jangka waktu pengembalianya kurang dari satu tahun. Penelitian menunjukan bahwa sala satu masala yang di hadapi di dalam pengembangan kegiatan usaha Koprasi Unit Desa Sipatokkong adalah meningkatnya jumlah hutang lancer koprasi sehingga mempengaruhi penurunan kegiatan usaha. Lebih jelasnya di tampilkan melalui table berikut:



Table 4.11.Perkembangan Hutang Lancar, Tahun 206-2010
NO
Tahun
Hutang Lancar
(RP)
Perkembangan
(%)
SHU
(RP)
Perkembangan
(%)
1
2006
51.613.730
-
19.524.000
-
2
2007
164.246.772
218,22
31.728.482
62,51
3
2008
50.352,861
-69,34
70.949.915
123,62
4
2009
43.518.178
-13,57
28.996.109
-59,13
5
2010
45.592.904
4,77
26.533. 719
-8,49
Rata-rata
35,02
177.732.225
2 9,63

b.      Hutang Jangka Panjang
   Hutang jangka panjang adalah hutang yang jangka waktu temponya lebih dari satu tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu masalah yang dihadapi  di dalam pengembangan kegiatan usaha Koperasi Unit Desa Sipatokkong adalah pengurus tidak berani meningkatkan jumlah utang jangka panjang koperasi sehingga mempengaruhi pengembangan usaha koperasi tersebut. Adapun perkembangan jumlah hutang jangka panjang ditampilkan melalui table berikut :    
                                                                                                                   
      Tabel 4.12. Perkembangan Hutang Jangka Panjang, Tahun 2006-2010
No.
Tahun
Hutang  Jangka
Panjang
(Rp)
Perkembangan
(%)
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
1
2006
6.972.500
-
19.524.000
-
2
2007
74.040.000
961,89
31.728.482
62,51
3
2008
52.161.000
-29,55
70.949.915
123,62
4
2009
29.224.570
-43,97
28.996.109
-59,13
5
2010
15.024.570
-48,59
26.533.719
-8,49
Rata-Rata
209,94
177.732.225
29,63
      Sumber : Data primer
 Tabel 4.12 menunjukkan bahwa hutang jangka panjang mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir. Penurunan tersebut tentunya akan mengurangi modal untuk pengembangan usaha sehngga hal ini menjadi penyebab terjadinya penurunan kegiatan usaha.

Tabel 4.13 Analisi Modal Pinjam Koprasi Unit Desa Sipatokkong
No.
Tahun
Modal
Pinjaman
(Rp)
Perkembangan
(%)
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
1
2006
58.586.230
-
19.524.000
-
2
2007
238.286.772
306.73
31.728.482
62,51
3
2008
102.518.861
-56,98
70.949.915
123,62
4
2009
72.742.748
-29,04
28.996.109
-59,13
5
2010
60.617.474
-16,67
26.533.719
-8,49
Rata-Rata
51,01
177.732.225
29,63
      Sumber : Data primer

       Tabel 4.13 menunjukkan bahwa modal pinjaman mengalami peningkatan sebesar 51,0 % rata-rata pertahun sehingga mempengaruhi SHU secara keseluruhan dengan peningkatan 29,63 %
a.       Keadaan Kas
            Sesuai data laporan keuangan terlampir, jumlah kas yang tersedi cukup  besar dan ini tidak produktif sehingga menjadi penyebab terjadinya penurunan kegiatan usaha. Adapun perkembangan keadaan kas ditampilkan melalui table berikut :

Tabel 4.14. Perkembangan Kas, Tahun 2006-2010
No.

Tahun
Kas
(Rp)
Perkembangan
(%)
SHU
(Rp)
Perkembang
(%)
1
2006
28.405.301
-
19.524.000
-
2
2007
30.551.629
7,56
31.728.428
62,51
3
2008
12.377.751
-59,49
70.949.915
123,62
4
2009
7.291.030
-41,10
28.996.109
-59,13
5
2010
11.253.167
54,34
26.533.719
-8,49
Rata-Rata
-9,67
177.723.225
29,63
Sumber : Data primer
b.      Utang Simpan Pinjam
               Piutang simpan pinjam yang diberika terlalu besar sehingga hal ini mengakibatkan banyaknya dana yang tidak dikelola sendiri oleh pengurus koprasi. Adapun perkembangan piutang simpan pinjam ditampilkan melalui table berikut :

Tabel 4.15 Perkembangan Piutang Simpan Pinjam, Tahun 2006-2010
No.
Tahun
Piutang
Simpan Pinjam
(RP)
Perkembangan
(%)
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
1
2006
162.360.371
-
19.524.000
-
2
2007
253.997.462
56,44
31.728.482
62,21
3
2008
28.302.500
10,36
70.949.915
123,62
4
2009
322.864.522
15,18
28.996.109
-59,13
5
2010
344.121.199
6,58
26.533.719
-8,49
Rata-Rata
22,14
177.732.225
29,63

c.       Persediaan Barang
        Salah satu penyebab menurunnya kegiatan usaha adalah barang tidak terputar lancar yang di tandai dengan besarnya nilai persediaan barang dagangan. Lebih jelasnya ditampilkan melalui table berikut :

Tabel 4.16. Perkembangan Persediaan Barang, Tahun 2006-2010
No.
Tahun
Persediaan Barang
(RP)
Perkembangan
(%)
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
1
2006
57.450.194
-
19.524.000
-
2
2007
74.006.895
28,82
31.728.482
62,51
3
2008
57.174.575
-22,74
70.494.915
123,62
4
2009
51.824.168
-9,36
28.996.109
-59,13
5
2010
56.054.021
8,16
26.533.719
-8,49
Rata-Rata
1,22
177.723.225
29,63



d.      Investasi Jangka Panjang
      Investasi jangka panjang pada bank Bukopin juga senarnya kurang produktif, karena koprasi hanya memperoleh pendapatan bunga yang relatif kecil bila dibandingkan dengan diinvestasikan pada kegiatan-kegiatan usaha produktif dan ditangani langsung oleh koprasi. Adapun perkembangan inversati jangka panjang pada bank Bukopin ditampilkan melalui tabel  berikut :

Tabel 4.17. Perkembangan Investasi Jangka Panjang, Tahun 2006-2010
No.
Tahun
Investasi
Jangka Panjang
(RP)
Perkembangan
(%)
SHU
(Rp)
Perkembangan
(%)
1
2006
52.903.106
-
19.524.000
-
2
2007
52.903.106
0,00
31,728.482
62,51
3
2008
53.351.106
0,85
70.949.915
123,62
4
2009
53.351.106
0,00
28.996.109
-59,13
5
2010
53.601.106
0,47
26.533.719
-8,49
Rata-Rata
0,33
177.732.225
29,63
Sumber : Data primer

e.       Pendapatan
      Pendapatan dalam hal ini adalah hasil penjualan barang dan jasa. Sesuai data terlampir, pendapatan Koperasi Unit Desa Sipatokkong mengalami flukasi. Lebih jelasnya ditampilkan melalui tabel berikut :





Tabel 4.18. Perkembangan Pendapatan Koperasi Unit Desa Sipatokkong, Tahun 2006-2010
No.
Tahun
Pendapatan
(RP)
Perkembangan
(%)
SHU
(RP)
Perkembangan
(%)
1
2006
515.248.165
-
19.524.000
-
2
2007
914.999.635
77,58
31.728.482
62,51
3
2008
596.154.453
-34,85
70.949.915
123,62
4
2009
453.129.471
-23,99
28.996.109
-59,13
5
2010
456.980.088
0,85
26.533.719
-8,49
Rata-Rata
4,90
177.732.225
29,63
Sumber : Data primer
f.       Biaya
      Peningkatan biaya merupakan cerminan tidak adanya efesiensi didalam pelaksanaan kebijakan usaha juga menjadi salah satu penyebab terjadinya penurunan kegiatan usaha. Adapun perkembangan biaya ditampilkan melalui tabel nerikut :

Tabel 4.19. Perkembangan Biaya, Tahun 2006-2010
No.
Tahun
Biaya
(Rp)
Perkembangan
(%)
SHU
(RP)
Perkembangan
(%)
1
2006
495.724.165
-
19.524.000
-
2
2007
883.271.153
78,18
31.728.482
62,51
3
2008
525.204.538
-40,54
70.494.915
123,62
4
2009
424.133.362
-19,24
28.996.109
-59,13
5
2010
430.446.369
1,49
26.533.719
-8,49
Rata-Rata
4,97
177.723.225
29,63
Sumber : Data primer

2.      Faktor Organisasi
Organisasi yaitu berkaitan dengan struktur organisasi yang di dalamnya adalah berkaitan penempatan orang-orang sesuai dengan pendidikan, keterampilan dan pengalaman. Lebih jelasnya diuraikan sebagai berikut :


a.       Penempatan Sesuai dengan Pendidikan
      Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu masalah yang dihadapi didalam pengembangan kegiatan usaha Koprasi Unit Desa Sipatokkong adalah masalah penempatan pengurus dan karyawan yang kurang mempertimbangkan relevansi pendidikan.

b.      Penempatan Sesuai dengan  Keterampilan
      Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa salah satu masalah yang dihadapi didalam pengembangan kegitan usaha Koprasi Unit Desa Sipatokkong adalah masalah penempatan pengurus dan karyawan yang kurang mempertimbangkan relefansi keterampiln kerja .

c.       Penempatan Sesuai Dengan Pengalaman
     Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa salah satu masalah yag dihadapi didalam pengembangan kegiatan Usaha Koprasi Unit Desa Sipatokkong dalah masalah penempatan pengurus dan karyawan yang kurang mempertimbangkan relefansi pengalaman kerja.

3. Faktor Manajemen
            Manajemen adalah berkaitan dengan perencanaan, pembagian kerja, pengarahan dan pengawasan. Lebih jelasnya diuraikan sebagai berikut :
a.       Perencanaan
     Perencanaan berkaitan dengan menetapkan tujuan, merumuskan keadaan mendatang, mengidentifikasi segala peluang serta mengembangkan rencana untuk mencapai tujuan.

b.      Pembagian Kerja
      Pembagian kerja terkait dengan masalah penempatan karyawan yang membantu pengelolaan dana dan membantu pengurus.

c.       Pengarahan
      Pengarahan adalah kemampuan pengurus memberikan pengarahan dengan baik kepada setiap anggota.



d.      Pengawasan
      Pengawasan adalah hal-hal yang berkaitan dengan menetapkan standar, membandingkan standar yang sudah ditetapkan serta mengambil sikap dalam penyimpangan yang terjadi.

4.    Faktor Pembinaan
            Pembinaan berkaitan dengan adminitstrasi, pengeloaan keuangan dan pengelolaan usaha. Admitstrasi adalah pencatatan keuangan yang baik dan benar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu masalah yang dihadapi didalam pengembagan kegiatan usaha Koprasi Unit Desa Sipatokkong adalah belum adanya pembinaan yang intensif dari instansi trekait.

5        Implikasi Hasil Penelitian
Implikasi hasil penelitian tersebut dalam pengembangan kurikulum adalah bahwa mata kuliah ekonomi koprasi dapat di jadikan sebagai salah satu mata kuliah keahlian pada program studi ekonomi koprasi yang dapat dikembangkan di masa yang akan datang sesuai dengan ebutuhan kemajuan dunia usaha koprasi khususnya koprasi simpan pinjam.


















E. Penutup

a. Kesimpulan
            Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor penyebab kenaikan SHU adalah peningkatan simpanan pokok, wajib, cadangan koprasi, cadangan khusus, dan modal sendiri. Sedangkan faktor yang menyebabkan penurunan sisa hasil usaha Koprasi Unit Desa Sipatokkong di Desa Baliara Kecamatan Kabaena adalah faktor modal berupa : Simpanan, hutang, disamping itu dalah faktor kas, piutang SP, persediaan barang, investasi jangka panjang, pendapatan serta biaya. Faktor lainnya adalah penempatan pengurus dan karyawan kurang sesuai pendidikan, keterampilan dan pengalaman, kemampuan pengurus untuk menetapkan tujuan, merumuskan keadan yang akan dihadapi, mengidentifikasi peluang, mengembangkan rencana belum optimal, pengangkatan karyawan belum sesuai, kemampuan karyawan untuk membantu pengurus belum maksimal, kemampuan pngurus untuk memberikan arahan kepada karyawan belum optimal, menetapkan standar belum maksimal, membandingkan standar yang sudah ditetapkan belum sesuai serta mengambil sikap dalam penyimpang yang terjadi belum sesuai, pengurus belumdapat mengelola adminitstrasi, belum dapat mengelola keuangan koprasi serta belum dapat mengelola usaha koprasi dengan baik karena tidak adanya pembinaan dari instansi terkait (Dinas Koprasi).

b. Saran
            Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka disarankan beberapa hal untuk dilaksanakan sebagai berikut :
1.      Agar pengurus Koprasi Unit Desa Sipatokkong memperhatikan aspek organisasi, aspek manajemen, permodalan, pembinaan adminitstrasi, pengelolaan keuangan serta pengelolaan usaha.
2.      Bagi anggota koprasi, kira nya dapat menaati ketentuan membayar simpanan terutama simpanan lain-lain dalam pemupukan modal.
3.      Bagi peneliti lain kiranya dapat mengembangkan penelitian ini pada aspek lain yang dapat menghambat pengembangan usaha di luar organisasi dan manajemen, modal serta pembinaa.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 1992, Undang-Undang Nomor 25 Tentang Perkoperasian, Departemen koperasi, Pengusaha kecil dan Menengah Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan, RI, Jakarta.
………..,  2000, Pengetahuan Koperasi Tingkat Lanjutan, Direktorat Jenderal Koperasi, Jakarta.
………., 2008. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1978. Direktorat Jenderal Departemen Koperasi RI, Jakarta.
Chaniago, Arifinal, 2002, Perkoperasian Indonesia,Balai Aksara, Jakarta.
Hendar dan Kusnadi, 2004. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Hendrojogi. 2007. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek. RajaGrafindo. Jakarta.
Nitisemito Alex S, 2003,Manajemen Pembiyaan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Purwanto, 2003, Petunjuk Praktis Tentang  cara Mendirikan dan Mengeloleh Koperasi, CV. Aneka Ilmu, Semarang.
Riyanto, Bambang, 2000, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta.
Sagimun MD., 2004, Koperasi Indonesia, Bacaan Populer Untuk Perguruan Tinggi, Proyek Penulisan dan Penerbitan Buku, Majalah Penulisan serta Profesi, Jakarta.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek Penerbit Erlangga. Jakarta.
Soedarsono Hadisaputra, 2003. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. PT. Reineka Cipta, Jakarta.
Sudarmo Ari, 2000, Pengantar Ekonomi Mikro, BPFE, UI, Jakarta.
Sumarno, 2003, Koperasi Indonesia Dalam Hambatan Struktural, Suara Merdeka, Semarang.
Suwandi Ima, 2002, Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial, Bharata Karya Aksara, Jakarta.
Widiyanti dan Sunindhia, 2002, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.