MAKALAH

MAKALAH

 

 

 

PERANAN PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MENINGKATKAN SISA HASIL USAHA(SHU)PADA KOPERASI MUKTI KARYA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SULAWESI TENGGARA












OLEH WINA TIKU TONDOK
A1A1 11 041



PROGRAM STUDI:PENDIDIKAN EKONOMI KOPERASI

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2012






BAB I
PENDAHULUAN
A.                  Latar Belakang
Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang  tau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaikisoslial kebutuhan anggotanya  dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 1 menjelaskan bahwa koperasi adalahbadan usaha  yang beranngotakan orang-orang atau badan hukum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Koperasi indonesia bertujuan untuk memejukan kesejahteraan anggota pada kususnya  dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasiaonal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undan-Undang  Dasar 1945(UU No. 25 Tahun1992 Pasal 3). Penjabaran dari tujuan koperasi tersebut memungkinkan tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri  yang tercantum dalam anggaran dasar  masing-masing koperasi, dimana tujuan ini dirumuskan  berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi.           
            Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi dalam tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana-rencana yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rapat anggota koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan(RAT). Dalam Rapat Anggota  Tahunan (RAT) selain menyusun recana-rencana untuk tahun berikutnyajuga mengesahkan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan tahun sebelumnya.
            Rencana pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasitahun sebelumnya  juga harus mendapatkan  persetujuan dari anggota  agar lapoaran  bisa  dianggap  sah. Mengigat  begitu  pentingnya  kedudukan  anggota  dalam  RAT , maka  anggota koperasi diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam RAT  dengan cara menghadiri dan menggunakan hak suara yang dimiliki dengan sebaik-baikanya untuk memberikan asaran atau pendapat agar koperasidapat mencapai tujuan dengan baik.   
            Partisipasi aktif anggotadalam menghadiri RAT, juga diperlukan partisipasi anggota dalam hal tambahan modal, hal ini disebabkan karena pengelolaan koperasi yang baik membutuhkan modal. Modal koperasi dapat berasal dari anggota maupun dari non anggota. Semakin besar jumlah modal yang berasal  dari anggota maka pengelolaan koperasi akan semakin baikkarena ini berarti koperasi dapat hidup dari biaya sendiri. Agar kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi, dibutuhkan partisipasi anggota  dalam permodalan. Bentuk partisipasi  anggota dalam permodalan dapat dilakukan  dengan membayar berbagai simpanan  yang ada dalam koperasi yaitu simpanan  yang  ada dalam kopersi yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela secara  teratur. Koperasi yang memiliki modal akan lebih  mudah memenuhi kebutuhan anggota dengan menyediakan berbagai jasa pelayanan. Usaha koperasi  dapat berkembang dengan  anggota yang hendaknya mau memanfaatkan jasa yang disediakan oleh koperasi. Partisipasi anggota sangatlah perlu dalam perkembanagan suatu koperasi. Partisipasi anggota  meliputi  berbagai bidang  yaitu partisispasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, partisispasi dalam permodalan serta partisispasi dalam penggunaan jasa usaha koperasi. Partisipasi  anggota dalam  bidang demokrasi ekonomi koperas, dapat diwujudkan dengan  cara anggota berpartisipai aktif dalam setiap kegiatan  pengambilan keputusan  yang diselenggarakan melalui rapat-rapat anggota maupaun diluar rapat anggota. Partisipasi  anggota dalam bidang  permodalan   koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk aktif   turut serta bertanggung jawab  beban modal  koperasi denan cara membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang dilakukan secara teratur. Partisipasi dalam penggunaan  jasa usaha  koperasi dapat  dilakukan dengan cara menggunakan setiapjasa yang disediakan oleh koperasi, dalam hal ini posisi  anggota sebagai pelanggan atau konsumen. Dengan cara anggota sering menggunakan jasa atau unit usaha yang disediakan oleh koperasi, diharapkan koperasi dapat berkembang secara baik.           
            peningkatan usaha koperasi akan semakin tinggi apabila disertai oleh partisipasi anggotanya,hal ini dapat ditandai dengan meninggkatnya jumlah keuntungan dan SHU yang                                                                                                                              diperoleh dari tahun ke tahun. Sisa haisil uasaha(SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
            Partisipasi anggota sangat penting bagi koperasi namun masi banyak anggota koperasi yang kurang memahami pentinggnya partisipasi aktif  dalam pengelolaan usaha  koperasi, sehingga mereka kurang berpartisipasi aktif. Hal ini terjadi pada koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi daripengurus koperasi pada saat pra penelitian  menunjukkan bahwa sebagian anggota kurang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan koperasi, terbuktidari sedikitnya anggota yang mengikuti pelaksanaan Rapat  Anggota Tahunan(RAT). Dokumentasi juga menunjukkan bahwa Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2006sampai dengan tahun 2010 mengalami fluktuasi. Hal ini dapat di lihat pada tabel berikut:                                    
Tabel 1. Jumlah Anggota  dan Sisa Hasil  Usaha(SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Pada tahun 2006-2010.

Tahun
Jumlah
Anggota
Jumlah SHU
(Rp)
2006
209
32.751.400
2007
221
29.463.150
2008
228
38.960.270
2009
214
24.632.550
2010
190
48.630.270

            Berdasarkan tabel diatas, penulis tertari kuntuk mengadakan penelitian tentang “Peranan Partisipasi anggota  dalam  Meningkatkan Sisa Hasil  Usaha(SHU) Koperasi  Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  PRONINSI Sulawesi Tenggara”.
B.                   Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah partisispasi anggota  berperan dalam  meninggkatkan  Sisa Hasil Usaha(SHU) Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.
C.                  Tujuan Penelitihan
            Tujuan penelitihan ini adalah untuk mengetahui peranan partisipasi anggota dalam meningkatkan jumlah Sisa Hasil Usaha(SHU) Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.
D.             Manfaat Penelitian           
            Manfaat penelitian adalah:
1.      Sebagai bahan informasi bagi pengurus  koperasi dalam meningkatkan  usaha kopersi dengan cara memaksimalkan partisipasi anggota  koperasi.
2.      Sebagai bahan informasi bagi anggota  koperasi untuk menigkatkan partisipasi mereka masing-masing sehingga dapat menunjang peningkatan usaha koperasi.
3.      Dapat dijadikansebagai bahan acuan atau pembanding bagi peneliti lain yang relevan.
4.      Dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan peneliti dan pembaca utamanya yang berkaitan  dengan peranan partisipasi anggota dalam meningkatkan jumlah Sisa Hasil Usaha(SHU) koperasi



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Konsep Koperasi
1.      PengertianKoperasi
Koperasi adalah usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi-prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 Tahun 1992, pasal 1 ayat 1). Widianti dan susindin (2003:21) mengemukakan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama melakukan usaha dan pelaku ekonomi lainya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian, koperasi sebagai badan usaha  mengutamakan faktor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.       
            Kartasapoetra (2003:8) mendefinisikan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela serta atas  dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan usaha  yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Menurut Suwadin (1998:1) bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial kebutuhan anggotanya dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.                                
            Chaniago (2000:16) mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja  sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha  untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya. Koperasi berasal dari co yang berarti bersama dan operation yang mengandung makna bekerja. Jadi, secara harafiah koperasi bermakna  sebagai suatu perkumpulan kerja sama yang beranggotakan orang-orang yang bekerja sama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha dan pelaku ekonomi lainnya yang lebih megutamakan modal.
2.      Fungsi dan Prinsip-Prinsip Koperasi
a.       Fungsi Koperasi
Dalam tata ekonomi koperasi indonesia dijelaskan bahwa fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1)         Sebagai alat peruangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Koperasi harus              memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi golongan ekonomi    lemah,sehingga dapat berdiri sendiri. Dalam masa pertumbuhan koperasi perlu                                pembinaan,bimbingan,serta fasilitas dari pemerintah. Memajukan koperasi  akan dapat             memberikan dorongan untuk  meningkatkan taraf hidup rakyat. Koperasi bertugas membina     kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi sesuai dengan dasar koperasi memengang     teguh pengendalian  usaha secara demokratis.
2)         Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional koperasi sebagai salah satu wadah    penghimpunan kekuatan ekonomi yang lemah. Koperasi mengembangkan daya cipta,daya      usaha rakyat untuk menigkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan rakyat. Koperasi           berdaya upaya mengarahkan sumber daya alam dan usaha-usaha manusia seperti            percakapan, keahlian dan keterampialn  untuk mengelolah sumber-sumber besarnya bagi anggota masyarakat.
3)         Sebagai salah satu  urat nadi perekonomian bangsa. Dalam tata perekonomian bangsa                       indonesia, koperasi sebagai salah satu badan usaha memegang  peranan penting. Ini berarti        bahwa perekonomian rakyat secara bertahap disusun dan dibentuk wada koperasi untuk    mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan anggota dengan meningkatkan produksi           dalam jenis dan barang serta jasa-jasa yang dihasilkannya.
            Tujuan tersebut dapat di capai apa bila koperasi sendiri benar-benar melaksanakan fungsinya berdasarkan asas-asas  dan sendi-sendi dasarnya. Untuk peningkatan taraf hidup para anggota dan rakyat pada umumnya, kecerdasan dan pengertian akan kopersi ditingkatkan sehingga rakyat memiliki kesadaran berkopersi.
b.Prinsip-Prinsip Koperasi      
            Bermula dari prinsip-prinsip koperasi konsumen di Rochdale Inggris yang sifatnya lungas dan diakui dengan dasar-dasar koperasi kredit pertanian menurut Raifeisen di jerman, maka prinsip-prinsip tersebut harus di kaji dan dipupuk menjadi prinsip-prinsip koperasi internasional (Internasional Cooperatif Aliance) yang merupakan patokan bagi  seluru koperasi di dunia. Setelah beberapa kali penyempurnaan prinsip-prinsip koperasi maka yang berlaku sekarang adalah:
1)         Keanggotaan bersifat sukarelah dan terbuka,tanpa pembatasan yang dibuat-buat atau            diskriminasi sosia, politok dan agama.     
2)         Koperasi adalah demokratis, pengelolaannya dipilih atau ditunjuk oleh dan bertangung         jawab kepada para anggotanya.    
3)         Modal penyertaan harus hanya menerima bungayanga benar-benar terbatas,kalau memang   itu ada.           
4)         surplus atau tabungan yang timbul dari kegiatan koperasi adalah milik anggota koperasi dan             harus dibagikan dengan cara menghindarkan seorang anggota memperole kemanfaatan      dengan merugikan anggota lain.           
5)         Semua koperasi harus menyelenggarakan pendidikan bagi anggota-anggotanya.  
Prinsip-prinsip koperasi seperti yang di jelaskan dalam undang-undang no, 25 tahun 1992 menjelaskan sebagai berikut, “Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi”. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi menunjukkan dirinya sebagai badan uasaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi yang  dikeluarkan oleh International Cooperatahun tive Alliance (ICA) terdapat relevansi yang nyata.Dengan prinsip koperasi yang dimuat dalam Undang-Undang no. 25 1992 Tentang Perkoperasian  Pasal 5, koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terdapat modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.       Kerja sama antar koperasi

B.      Pratisipasi Anggota Koperasi
1.      Pengertian Partisipasi Anggota
Partisipasi  pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaiman dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara mental  maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.   
            Roepk, (2000:61)menyatakan bahwa partisipasi dalam organisasi dalam organisasi koperasi ditandai oleh hubungan identitas, dan dapat diwujudkan jika pelayanan yang diberikan oleh perusahaan koperasi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dari para anggotanya. Eudilius dan Sidarsono (1996:18) menyatakan bahwa partisipasi anggota adalah suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunitas yang berkaitan  dengan tanggung jawab, dan manfaat.           
            Tohar (1999:26) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah proses ketika masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka. Isbandi (2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses    
pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi. 
            Gie (1998:189) menjelaskan bahwa partisipasi merupakan suatu aktifitas untuk membangkitkan perasaan diikut sertakan dalam kegiatan organisasi. Somampoom (2004:107) menyatakan bahwa  partisipasi anggota adalah meningkatkan kemampuan setiap anggota yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah pembangunan dengan cara melibatkan anggota. Sedangkan anggota adalah orang atau badan yang menjadi bagian atau masuk di suatu golongan perserikatan, dewan, panitia dan sebagainya.          
            Partisipasi anggota  memengang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban mereka sebangai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
              Widianti (1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk  memikul kewajiban  dan menjalankan hak keanggotaannya secara bertanggung  jawab, dengan demikian maka partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab  maka partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.      
            Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
2.      Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi         
Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
a.       Membayar yuran wajib secara tertib dan teratur.
b.      Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi        
c.       Memanfaatkan jasa  koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan                     koperasi
d.      Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur 
e.       Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif          
Winardi (1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:
a.       Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur              
b.      Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing      
c.       Menjadi langganan koperasi yang setia     
d.      Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif          
e.       Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturanlainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya       
      Rusidin (1992:18) bahwa partisipasi anggota  berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:
a.       Partisipasi anggota dalam RAT
b.      Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
c.       Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayananyang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)  
            Kesimpualan dari semua pendapat di atas adalah:
a.       Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi  Ekonomi Koperasi
Partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat  anggota tahunan maupun rapat-rapat anggoat yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat anggoat menetapkan hal-hal sebagai berikut:           
1)      Anggaran dasar     
2)      Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi   
3)      Memilih, mengangkat dan memberhentikan pegurus dan pengawas         
4)      Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan     
5)      Pengesahan pertanggung  jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
6)      Pembagian sisa hasil usaha           
7)      Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan,kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
b.      Partisipasi Anggota Dalam Permodalan
Permodalan koperasi terdiri dari  modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.     
            Bentuk partisiapsi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpananyang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
1)Simpanan pokok     
2) Simpanan sukarela 
3) Simpanan wajib      
4) Cadangan-cadangan 


c. Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi           
                            Menurut Soesilo dan  Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasipada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.      
                            Sukamdiyo(1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu menguba perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung  dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.       
3. Peranan Partisipasi Anggota Koperasi    
                            Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasianggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harafia, partisipasi merupakan  peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya  perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung  jawab terhadap perusahaan  koperasi dalam bentuk kontri busi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupaun proses pengambilan keputusan usaha koperasi     .
                            Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota  sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan  antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha  atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72) .
                            Swasono (1996: 82) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu meningkatkan partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya ,mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain ( non koperasi ) .jika perusahaan koperasi memberi pelayanan kepada anggota yang jauh lebih besar,lebih menarik ,dan lebih prima dibanding dengan dari perusahaan non koperasi ,maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota .demikian pula sebaliknya,partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang,jasa,yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
                            Partisipasi anggota yang meliputi (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT ,(2) partisipasi anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.ketiga bentuk partisipasi anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.
a.       Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT
Partisipasi anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi.Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota,maka anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi,sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota,maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang,sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi.
b.      Partisipasi anggota dalam penanaman modal
Partisipasi anggota dalam  penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.hal ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk melayani para anggotanya,serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah kredit  sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya.dengan meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c.       Patisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.
Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan  untuk meningkatkan keberhasilan  usaha koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi,maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.selain itu fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemiliki juga sebagai pelanggan ,sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.
                Berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat penting bagi keberhasilan usaha koperasi ,sehingga pengurus koperasi harus mampu memberikan pelayanan secara maksimal untuk meningkatkan partisipasi anggotanya.
C. Sisa Hasil Usaha
                            Sebagai suatu badan usaha, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja menghendaki sisa hasil usaha. Jika  koperasi dapat menghasilkan sisa hasil usaha yang cukup banyak, maka sisa hasil usaha tersebut dapat  disisikan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal koperasi. Apabila modal koperasi  bertamba banyak, maka dengan sendirinya pula lingkup usaha koperasi  akan bertambah besar pula.
                            Tohar (1992:22) menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha  (SHU) koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh satu tahun buku  dikurangi dengan penyusutan danbiaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sumber sisa hasil usaha  diperole dari pelayanan kepada anggota maupun bukan anggota koperasi. Arifin  dan Tamba(2001:87) menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluru pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan  biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam suatu tahun buku. SHU adalah pendapatan koperasiyang didapat dalamsatu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku  yang bersangkutan. Oleh karenaitu besar kecilnya SHU mempengaruhi perkembangan usaha koperasi. Dengan demikian besar kecilna SHU berpengaru terhadap perkembangan koperasi.
                             UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia, pasal 45 menyebutkan bahwa:
a.       Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangidengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan.
b.      Sisa hasil usaha (SHU) setelah di kurangi dengan dana cadangan, dibagikan kepada anggota  sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian, keperluan lain dan koperasidengan keputusan rapat anggota.
                            Kartasapoetra(2003:48) SHUadalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku(januari s/d desember) setelah dikurangi dengan semua biaya-biaya. SHU yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada anggota sedangkan yang didapat dari luar anggota tidakbole di bagiakan kepada anggota.
                            Nurikayuliani (2010) SHUadalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh setelahkebutuhan anggota terpenuhi dalam manajemen koperasi. SHU merupakan bisnis yang
diselenggarakan  dengan anggota maupun bukan dari anggota. Maka SHU yang di bagikan kepada anggota hanyalah yang bersumber dari anggota sedangkan yang dari bukan anggota (non anggota) di masukkan dalam cadanganuntuk modal koperasi.
                            Fakrhri (2009:4) SHU merupakan selisidari seluru pemasukan atau pemasukan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku UU no 25 tahun 1992 Bab IX Pasal 45 tentang perkoperasian. SHU kemudian di bagikan kepada anggotadan untuk keperluan pendidikan koperasiserta cadangan modal.
                            Widianti (1996:199) SHU yang berasal dari usaha diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a.       Cadangan koperasi
b.      Anggota sesuai dengan jasa yang diberikan
c.       Dana pengurus
d.      Dana pegawai atau karyawan
e.       Dana pendidikan koperasi
f.       Dana sosial
g.       Dana pembangunan daerah kerja
                            SHU adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan Anggota dan bukan anggota dikurangi dengan semua biaya dan kewajiban.
D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Koperasi
                            Keberhasilan usaha koperasi di pengaruhi oleh faktor,
                             Triwinatarsih (2009:2):
1)       Iklim yang baik di bidang  ekonomi, polik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi  dan memantapkan peranan koperasi,
2)      Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung  koperasi, seperti: kebijakan di badang produksi, perdangangan, perkreditan, perpajakan dan sebagainya.
3)      Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi,seperti: pelayanan birokrasi,pendidikan,penyuluhan,sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya,
4)      Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk berkembangnya koperasi,seperti: semagat gotong royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ad persaingan yang tidak seimbang.
                            Swarni  dan Triwitarsi (2009:1) koperasi dikatakanbaik apabila didalam koperasitidak ad penyimpagan yang fatal, tidak ada monopolikekuasaan lain  selain rapat anggota, dan semuaunsur organisasi koperasi memberikan dukungan terhadap koperasi dalam melaksanakan program kerja yang sehat.
                             Sumarno (2003:56):
a.        Faktor organisasi dan manajemen
Kemampuan anggota dalam mengurus koperasi dan mengelolanya dengan baik.
b.      Faktor modal
Modal yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dana  cadangan, hibah, dan SHU sebelumdibagi,dan modal pinjaman baik dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, merupakan salasatu faktor yang sangat berpengaruh dalam perkembangan koperasi
c.       Faktor pengawasan
Peran pengawas disini sangat di butuhkan demi berjalannya koperasi dengan lancar.
d.      Faktor pembinaan
Keseriusan dinas koperasi dalam pembinaan terhadap jalannya usaha koperasi supaya dapat berjalan dengan lancar.










BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
1.      Koperasi adalah usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi-prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 Tahun 1992, pasal 1 ayat 1).
2.      Prinsip koperasi yang  dikeluarkan oleh International Cooperatahun tive Alliance (ICA) terdapat relevansi yang nyata.Dengan prinsip koperasi yang dimuat dalam Undang-Undang no. 25 1992 Tentang Perkoperasian  Pasal 5, koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terdapat modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.       Kerja sama antar koperasi
3.      Tohar (1992:22) menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha  (SHU) koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh satu tahun buku  dikurangi dengan penyusutan danbiaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
4.      Keberhasilan usaha koperasi di pengaruhi oleh faktor yaitu
a.       Iklim yang baik di bidang  ekonomi, polik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi
b.      Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung  koperasi,
c.       Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi
d.      Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk berkembangnya koperasi

B.     SARAN-SARAN
1.      Bag ipegurus Koperasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulwesi Tenggara agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluru anggota koperasi,sehingga dapat meninggkatkan partisipasi anggota.
2.      Bagi anggota koperasi agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi demi meningkatnyajumlah SHU.
3.      Bagi anggota koperasi agar dapat meluangkan waktunya mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Yang diselenggarakan koperasi sehingga dapat terlibat secar langsung dalam menentukankebijakan.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, P.2003. Manejemen Koperasi. PT. Dunia Pustaka Jaya. Jakarta.
Chaniago Arifinal. 2000. Perkoperasian Indonesia. Balai Aksara. Jakarta.
Edilius dan Sudarsono. 1996. Koperasi dalam teori dan praktek. Rineka Cipta, Jakarta
Fakhri.2009. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi.http://fakhri-free.blogspot.com
Isbandi, 2007. Dinamika perkoperasian Indonesia. Balai pustaka,jakarta.
Husnan,S.2001. Pembelanjaan  Perusahaan. Liberty. Yogyakarta.
Kartasapoetra, A.G. 2003. Praktek  Pengelolaan  Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Nurikayulani. 2010. Sisa hasial usaha  (SHU) Koperasi.http://kamukkurcuk wordpreescom /2010
Poerwadarminta, W.J.S. 1992. Kamus  bahasa indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. Republik Indonesia.          1996. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang- Undang Pokok    Perkoperasian. Penerbit   Arikha Media Cipta. Jakarta
Rusidin.1992. Upaya Peningkatan Dinamika KUD Se Jawa Barat. UPT IKOPMA. Bandung
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Penerbit Erlangga. Jakarta
Sumarno, 2003, Koperasi Indonesia Dalam Hambatan Struktural, Suara Merdeka, Semarang.
Suwandi,1998. Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. FEUI.Jakarta.
Swasono, Edi S. 1996. Koperasi  di Dalam Orde  Ekonomi Indonesia. UI-Press. Jakarta
Tamba, h. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Erlangga. Jakarta.
The Liang Gie. 1998. Kamus Administrasi. Gunung Angung. Jakarta
Tohar.1999. permodalan dan Perkreditan Koperasi. Kanisus. Yogyakarta
Triwitarsih. 2009. Kriteria Keberhasialan  Usaha Koperasi. http://ksupoiter.com/Kriteria-    keberhasialan-koperasi
Winardi.1996.Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta
Widyianti,N.1996. Manajemen Koperasi. Rineka Cipt. Jakarta
Widiyanti dan Sunindhia,2003. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Bina Aksara. Jakarta