JURNAL

PERANAN PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MENINGKATKAN SISA HASIL USAHA(SHU)PADA KOPERASI MUKTI KARYA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SULAWESI TENGGARA


OLEH:
WINA TIKU TONDOK

A1A1 11 041           

A.     Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang  tau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaikisoslial kebutuhan anggotanya  dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 1 menjelaskan bahwa koperasi adalahbadan usaha  yang beranngotakan orang-orang atau badan hukum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus  sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
            Koperasi indonesia bertujuan untuk memejukan kesejahteraan anggota pada kususnya  dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasiaonal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undan-Undang  Dasar 1945(UU No. 25 Tahun1992 Pasal 3). Penjabaran dari tujuan koperasi tersebut memungkinkan tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri  yang tercantum dalam anggaran dasar  masing-masing koperasi, dimana tujuan ini dirumuskan  berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi.           
            Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi dalam tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana-rencana yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rapat anggota koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan(RAT). Dalam Rapat Anggota  Tahunan (RAT) selain menyusun recana-rencana untuk tahun berikutnyajuga mengesahkan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan tahun sebelumnya.
            Rencana pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasitahun sebelumnya  juga harus mendapatkan  persetujuan dari anggota  agar lapoaran  bisa  dianggap  sah.
Mengigat  begitu  pentingnya  kedudukan  anggota  dalam  RAT , maka  anggota koperasi diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam RAT  dengan cara menghadiri dan menggunakan hak suara yang dimiliki dengan sebaik-baikanya untuk memberikan asaran atau pendapat agar koperasidapat mencapai tujuan dengan baik.           
            Partisipasi aktif anggotadalam menghadiri RAT, juga diperlukan partisipasi anggota dalam hal tambahan modal, hal ini disebabkan karena pengelolaan koperasi yang baik membutuhkan modal. Modal koperasi dapat berasal dari anggota maupun dari non anggota. Semakin besar jumlah modal yang berasal  dari anggota maka pengelolaan koperasi akan semakin baikkarena ini berarti koperasi dapat hidup dari biaya sendiri. Agar kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi, dibutuhkan partisipasi anggota  dalam permodalan. Bentuk partisipasi  anggota dalam permodalan dapat dilakukan  dengan membayar berbagai simpanan  yang ada dalam koperasi yaitu simpanan  yang  ada dalam kopersi yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela secara  teratur. Koperasi yang memiliki modal akan lebih  mudah memenuhi kebutuhan anggota dengan menyediakan berbagai jasa pelayanan. Usaha koperasi  dapat berkembang dengan  anggota yang hendaknya mau memanfaatkan jasa yang disediakan oleh koperasi. Partisipasi anggota sangatlah perlu dalam perkembanagan suatu koperasi. Partisipasi anggota  meliputi  berbagai bidang  yaitu partisispasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, partisispasi dalam permodalan serta partisispasi dalam penggunaan jasa usaha koperasi. Partisipasi  anggota dalam  bidang demokrasi ekonomi koperas, dapat diwujudkan dengan  cara anggota berpartisipai aktif dalam setiap kegiatan  pengambilan keputusan  yang diselenggarakan melalui rapat-rapat anggota maupaun diluar rapat anggota. Partisipasi  anggota dalam bidang  permodalan   koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk aktif   turut serta bertanggung jawab  beban modal  koperasi denan cara membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang dilakukan secara teratur. Partisipasi dalam penggunaan  jasa usaha  koperasi dapat  dilakukan dengan cara menggunakan setiapjasa yang disediakan oleh koperasi, dalam hal ini posisi  anggota sebagai pelanggan atau konsumen. Dengan cara anggota sering menggunakan jasa atau unit usaha yang disediakan oleh koperasi, diharapkan koperasi dapat berkembang secara baik.           
            peningkatan usaha koperasi akan semakin tinggi apabila disertai oleh partisipasi anggotanya,hal ini dapat ditandai dengan meninggkatnya jumlah keuntungan dan SHU yang                                                                                                                              diperoleh dari tahun ke tahun. Sisa haisil uasaha(SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
            Partisipasi anggota sangat penting bagi koperasi namun masi banyak anggota koperasi yang kurang memahami pentinggnya partisipasi aktif  dalam pengelolaan usaha  koperasi, sehingga mereka kurang berpartisipasi aktif. Hal ini terjadi pada koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi daripengurus koperasi pada saat pra penelitian  menunjukkan bahwa sebagian anggota kurang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan koperasi, terbuktidari sedikitnya anggota yang mengikuti pelaksanaan Rapat  Anggota Tahunan(RAT). Dokumentasi juga menunjukkan bahwa Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2006sampai dengan tahun 2010 mengalami fluktuasi. Hal ini dapat di lihat pada tabel berikut:                                    
Tabel 1. Jumlah Anggota  dan Sisa Hasil  Usaha(SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Pada tahun 2006-2010.
Tahun
Jumlah
Anggota
Jumlah SHU
(Rp)
2006
209
32.751.400
2007
221
29.463.150
2008
228
38.960.270
2009
214
24.632.550
2010
190
48.630.270

            Berdasarkan tabel diatas, penulis tertari kuntuk mengadakan penelitian tentang “Peranan Partisipasi anggota  dalam  Meningkatkan Sisa Hasil  Usaha(SHU) Koperasi  Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  PRONINSI Sulawesi Tenggara”.
B.     Kajian Pustaka
1.      Konsep Koperasi
a.       Pengertian Koperasi 
Koperasi adalah usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi-prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 Tahun 1992, pasal 1 ayat 1). Widianti dan susindin (2003:21) mengemukakan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama melakukan usaha dan pelaku ekonomi lainya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian, koperasi sebagai badan usaha  mengutamakan faktor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.       
            Kartasapoetra (2003:8) mendefinisikan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela serta atas  dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan usaha  yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Menurut Suwadin (1998:1) bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial kebutuhan anggotanya dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.         
            Chaniago (2000:16) mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja  sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha  untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya. Koperasi berasal dari co yang berarti bersama dan operation yang mengandung makna bekerja. Jadi, secara harafiah koperasi bermakna  sebagai suatu perkumpulan kerja sama yang beranggotakan orang-orang yang bekerja sama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha dan pelaku ekonomi lainnya yang lebih megutamakan modal.
b.      Fungsi dan Prinsip-Prinsip Koperasi      
a.Fungsi Koperasi 
      Dalam tata ekonomi koperasi indonesia dijelaskan bahwa fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1)   Sebagai alat peruangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Koperasi harus        memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi golongan ekonomi    lemah,sehingga dapat berdiri sendiri. Dalam masa pertumbuhan koperasi perlu                          pembinaan,bimbingan,serta fasilitas dari pemerintah. Memajukan koperasi  akan dapat       memberikan dorongan untuk  meningkatkan taraf hidup rakyat. Koperasi bertugas membina           kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi sesuai dengan dasar koperasi memengang           teguh pengendalian  usaha secara demokratis.
2)         Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional koperasi sebagai salah satu wadah    penghimpunan kekuatan ekonomi yang lemah. Koperasi mengembangkan daya cipta,daya      usaha rakyat untuk menigkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan rakyat. Koperasi           berdaya upaya mengarahkan sumber daya alam dan usaha-usaha manusia seperti            percakapan, keahlian dan keterampialn  untuk mengelolah sumber-sumber besarnya bagi anggota masyarakat.
3)         Sebagai salah satu  urat nadi perekonomian bangsa. Dalam tata perekonomian bangsa                       indonesia, koperasi sebagai salah satu badan usaha memegang  peranan penting. Ini berarti        bahwa perekonomian rakyat secara bertahap disusun dan dibentuk wada koperasi untuk    mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan anggota dengan meningkatkan produksi           dalam jenis dan barang serta jasa-jasa yang dihasilkannya.

            Tujuan tersebut dapat di capai apa bila koperasi sendiri benar-benar melaksanakan fungsinya berdasarkan asas-asas  dan sendi-sendi dasarnya. Untuk peningkatan taraf hidup para anggota dan rakyat pada umumnya, kecerdasan dan pengertian akan kopersi ditingkatkan sehingga rakyat memiliki kesadaran berkopersi.
b.Prinsip-Prinsip Koperasi      
            Bermula dari prinsip-prinsip koperasi konsumen di Rochdale Inggris yang sifatnya lugas dan diakui dengan dasar-dasar koperasi kredit pertanian menurut Raifeisen di jerman, maka prinsip-prinsip tersebut harus di kaji dan dipupuk menjadi prinsip-prinsip koperasi internasional
(Internasional Cooperatif Aliance) yang merupakan patokan bagi  seluru koperasi di dunia. Setelah beberapa kali penyempurnaan prinsip-prinsip koperasi maka yang berlaku sekarang adalah:
1)         Keanggotaan bersifat sukarelah dan terbuka,tanpa pembatasan yang dibuat-buat atau            diskriminasi sosia, politok dan agama.     
2)         Koperasi adalah demokratis, pengelolaannya dipilih atau ditunjuk oleh dan bertangung         jawab kepada para anggotanya.    
3)         Modal penyertaan harus hanya menerima bungayanga benar-benar terbatas,kalau memang   itu ada.           
4)         surplus atau tabungan yang timbul dari kegiatan koperasi adalah milik anggota koperasi dan             harus dibagikan dengan cara menghindarkan seorang anggota memperole kemanfaatan      dengan merugikan anggota lain.           
5)         Semua koperasi harus menyelenggarakan pendidikan bagi anggota-anggotanya.  
Prinsip-prinsip koperasi seperti yang di jelaskan dalam undang-undang no, 25 tahun 1992 menjelaskan sebagai berikut, “Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi”. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi menunjukkan dirinya sebagai badan uasaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi yang  dikeluarkan oleh International Cooperatahun tive Alliance (ICA) terdapat relevansi yang nyata.Dengan prinsip koperasi yang dimuat dalam Undang-Undang no. 25 1992 Tentang Perkoperasian  Pasal 5, koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
b.Pengelolaan secara demokratis        
c.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota  
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terdapat modal  
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoperasian    
g.Kerja sama antar koperasi
2.      Pratisipasi Anggota Koperasi     
1.Pengertian Partisipasi Anggota   
      Partisipasi  pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaiman dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara mental  maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.          
      Roepk, (2000:61)menyatakan bahwa partisipasi dalam organisasi dalam organisasi koperasi ditandai oleh hubungan identitas, dan dapat diwujudkan jika pelayanan yang diberikan oleh perusahaan koperasi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dari para anggotanya. Eudilius dan Sidarsono (1996:18) menyatakan bahwa partisipasi anggota adalah suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunitas yang berkaitan  dengan tanggung jawab, dan manfaat.
      Tohar (1999:26) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah proses ketika masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka. Isbandi (2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses      
pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
      Gie (1998:189) menjelaskan bahwa partisipasi merupakan suatu aktifitas untuk membangkitkan perasaan diikut sertakan dalam kegiatan organisasi. Somampoom (2004:107) menyatakan bahwa  partisipasi anggota adalah meningkatkan kemampuan setiap anggota yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah pembangunan dengan cara melibatkan anggota. Sedangkan anggota adalah orang atau badan yang menjadi bagian atau masuk di suatu golongan perserikatan, dewan, panitia dan sebagainya.        
      Partisipasi anggota  memengang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban mereka sebangai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
              Widianti (1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk  memikul kewajiban  dan menjalankan hak keanggotaannya secara bertanggung  jawab, dengan demikian maka partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab  maka partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.      
            Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
2.Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi      
            Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
 a. Membayar yuran wajib secara tertib dan teratur     
b. Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi          
c. Memanfaatkan jasa  koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan                     koperasi
d. Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur   
e. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif 
            Winardi (1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:    
a. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur    
b. Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing
c. Menjadi langganan koperasi yang setia       
d. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
e. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturanlainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya 
            Rusidin (1992:18) bahwa partisipasi anggota  berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:
a. Partisipasi anggota dalam RAT        
b. Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan   
c. Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayananyang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)    
            Kesimpualan dari semua pendapat di atas adalah:      
a. Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi  Ekonomi Koperasi        
             Partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat  anggota tahunan maupun rapat-rapat anggoat yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat anggoat menetapkan hal-hal sebagai berikut:           
1) Anggran dasar        
2) Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi     
3) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pegurus dan pengawas           
4) Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan           
5) Pengesahan pertanggung  jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya          
6) Pembagian sisa hasil usaha 
7) Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.     
            Rapat anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan,kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
b. Partisipasi Anggota Dalam Permodalan  
            Permodalan koperasi terdiri dari  modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.     
            Bentuk partisiapsi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpananyang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
1) Simpanan pokok    
2) Simpanan sukarela 
3) Simpanan wajib      
4) Cadangan-cadangan 
c. Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi           
                            Menurut Soesilo dan  Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasipada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.      
                            Sukamdiyo(1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu menguba perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung  dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.       

3. Peranan Partisipasi Anggota Koperasi    
                            Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasianggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harafia, partisipasi merupakan  peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya  perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung  jawab terhadap perusahaan  koperasi dalam bentuk kontri busi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupaun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.   
                            Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota  sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan  antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha  atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72) .
                            Swasono (1996: 82) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu meningkatkan partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya ,mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain ( non koperasi ) .jika perusahaan koperasi memberi pelayanan kepada anggota yang jauh lebih besar,lebih menarik ,dan lebih prima dibanding dengan dari perusahaan non koperasi ,maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota .demikian pula sebaliknya,partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang,jasa,yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
                            Partisipasi anggota yang meliputi (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT ,(2) partisipasi anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.ketiga bentuk partisipasi anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.
a.       Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT
Partisipasi anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi.Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota,maka anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi,sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota,maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang,sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi.
b.      Partisipasi anggota dalam penanaman modal
Partisipasi anggota dalam  penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.hal ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk melayani para anggotanya,serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah kredit  sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya.dengan meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c.       Patisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.
Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan  untuk meningkatkan keberhasilan  usaha koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi,maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.selain itu fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemiliki juga sebagai pelanggan ,sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.
                Berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat penting bagi keberhasilan usaha koperasi ,sehingga pengurus koperasi harus mampu memberikan pelayanan secara maksimal untuk meningkatkan partisipasi anggotanya.
3.      Sisa Hasil Usaha
                            Sebagai suatu badan usaha, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja menghendaki sisa hasil usaha. Jika  koperasi dapat menghasilkan sisa hasil usaha yang cukup banyak, maka sisa hasil usaha tersebut dapat  disisikan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal koperasi. Apabila modal koperasi  bertamba banyak, maka dengan sendirinya pula lingkup usaha koperasi  akan bertambah besar pula.
                            Tohar (1992:22) menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha  (SHU) koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh satu tahun buku  dikurangi dengan penyusutan danbiaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sumber sisa hasil usaha  diperole dari pelayanan kepada anggota maupun bukan anggota koperasi. Arifin  dan Tamba(2001:87) menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluru pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan  biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam suatu tahun buku. SHU adalah pendapatan koperasiyang didapat dalamsatu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku  yang bersangkutan. Oleh karenaitu besar kecilnya SHU mempengaruhi perkembangan usaha koperasi. Dengan demikian besar kecilna SHU berpengaru terhadap perkembangan koperasi.
                             UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia, pasal 45 menyebutkan bahwa:
a.       Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangidengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan.
b.      Sisa hasil usaha (SHU) setelah di kurangi dengan dana cadangan, dibagikan kepada anggota  sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian, keperluan lain dan koperasidengan keputusan rapat anggota.
                            Kartasapoetra(2003:48) SHUadalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku(januari s/d desember) setelah dikurangi dengan semua biaya-biaya. SHU yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada anggota sedangkan yang didapat dari luar anggota tidakbole di bagiakan kepada anggota.
                            Nurikayuliani (2010) SHUadalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh setelahkebutuhan anggota terpenuhi dalam manajemen koperasi. SHU merupakan bisnis yang
diselenggarakan  dengan anggota maupun bukan dari anggota. Maka SHU yang di bagikan kepada anggota hanyalah yang bersumber dari anggota sedangkan yang dari bukan anggota (non anggota) di masukkan dalam cadanganuntuk modal koperasi.
                            Fakrhri (2009:4) SHU merupakan selisidari seluru pemasukan atau pemasukan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku UU no 25 tahun 1992 Bab IX Pasal 45 tentang perkoperasian. SHU kemudian di bagikan kepada anggotadan untuk keperluan pendidikan koperasiserta cadangan modal.
                            Widianti (1996:199) SHU yang berasal dari usaha diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a.       Cadangan koperasi
b.      Anggota sesuai dengan jasa yang diberikan
c.       Dana pengurus
d.      Dana pegawai atau karyawan
e.       Dana pendidikan koperasi
f.       Dana sosial
g.       Dana pembangunan daerah kerja
                            SHU adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan Anggota dan bukan anggota dikurangi dengan semua biaya dan kewajiban.

4.      Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Koperasi
                            Keberhasilan usaha koperasi di pengaruhi oleh faktor,
                             Triwinatarsih (2009:2):
1)       Iklim yang baik di bidang  ekonomi, polik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi  dan memantapkan peranan koperasi,
2)      Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung  koperasi, seperti: kebijakan di badang produksi, perdangangan, perkreditan, perpajakan dan sebagainya.
3)      Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi,seperti: pelayanan birokrasi,pendidikan,penyuluhan,sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya,
4)      Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk berkembangnya koperasi,seperti: semagat gotong royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ad persaingan yang tidak seimbang.
                            Swarni  dan Triwitarsi (2009:1) koperasi dikatakanbaik apabila didalam koperasitidak ad penyimpagan yang fatal, tidak ada monopolikekuasaan lain  selain rapat anggota, dan semuaunsur organisasi koperasi memberikan dukungan terhadap koperasi dalam melaksanakan program kerja yang sehat.
                             Sumarno (2003:56):
a.        Faktor organisasi dan manajemen
Kemampuan anggota dalam mengurus koperasi dan mengelolanya dengan baik.
b.      Faktor modal
Modal yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dana  cadangan, hibah, dan SHU sebelumdibagi,dan modal pinjaman baik dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, merupakan salasatu faktor yang sangat berpengaruh dalam perkembangan koperasi
c.       Faktor pengawasan
Peran pengawas disini sangat di butuhkan demi berjalannya koperasi dengan lancar.
d.      Faktor pembinaan
Keseriusan dinas koperasi dalam pembinaan terhadap jalannya usaha koperasi supaya dapat berjalan dengan lancar.

C.     Metode Penelitian
1.      Tempat dan Waktu Penelitian
                            Penelitian ini dilaksanakan di koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi   Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitihan ini dilaksanakan sejak tanggal 11 september sampai dengan tanggal 28 september 2011.
2.      Jenis penelitihan
                            Penelitihan deskripsi yangn bertujuan untuk memberikan gambaransecara jelas mengenai peranan partisipasi anggota  dalam meningkatkan jumlah SHU  Koperasi Mukti karya Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang meliputi:
1)      Partisipasi anggota dalam mengikuti  RAT,
2)      Partisipasi anggota dalam permodalan, dan
3)       Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa koperasi,
                            Sedangakan peningkatan sisa hasil usaha (SHU) koperasi  dapat dilihat sejak tahun 2006-2009.
3.      Jenis  Sumber Data
                             Bersumber dari data primer yaitu data yamg diperoleh langsung dari koperasi Mukti  Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara,  yang berupa data partisi anggota, serta data laporan keuangan koperasi yang berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) dan neraca serta data keuangan lainnya.
4.      Teknik Pengumpulan Data
1.      Dokumentasi. Yang digunakan untuk memperoleh data partisipasi anggota   dan jumla SHU yang diperoleh koperasi, yang dilakukan dengan mengambil data-data koperasi Mukti Kraya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara yang berupa laporan keuangan.
2.      Wawancara, yang dilakukan untuk melengkapi data-data hasil dokumentasi,yang dilakukan dengan wawancara dengan pengurus koperasi maupunanggota koperasi.
5.      Instrumen Penelitian
1. Instrumen Partisipasi Anggota koperasi
a.Definisi konsep
                            Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakuakn dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
b.Definisi operasional
                            jumlah keterlibatan anggota dalam 5 tahun koperasi(2006-2010):
1)      Mengikuti  Rapat AnggotaTahunan (RAT) DARI 2006-2010
2)      Penanaman modal, dapat dilihatdari berbagai macam simpanan dan SHU yang diperoleh dari tahun 2006-2010.
3)      Menggunakan jasa/layanan yang disediakan  koperasi, dilihat dari jumlah transaksi sejak tahun 2006-2010.
2.Insrumen Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.Definisi konsep
                            Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi  yang diperole darisat tahun buku setelah di kuragi dengan biaya  termasuk pajak.
b.Definisi Operasional
                            Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi ini adalah jumlah sisa usahayang diperoleh koperasi Mukti  Kraya Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Sulawesi  Tenggaradalam jangka waktu 5 tahun( tahun 2006-2010).
6.      Teknik Analisis Data
                            Melalui teknik tabulasi dan editing  untuk mempermuda kemudian dideskripsikan untuk mengambil gambar secara jelasmengenai kondisi partisipasi anggota dan keberhasialnusaha koperasiyang dapat dilihat pada SHU dari tahu 2006-2010.
                            Peningkatan partisipasi anggota  maupun sisa hasil usaha yang diperole dari tahun ketahun dapat dilakuakn dengan menggunakan rumus sebagai berikutL:
Keteranagan:
P=  Presentase peningkatan partisipasi anggota maupun jumlah  SHU pada tahun tertentu
X1= Jumlah partisipasianggota maupun SHU pada tahun tertentu
X0= Jumlah partisipasi anggota maupun SHU pada tahun sebelumnya

D.     Hasil Penelitihan dan Pembahasan
1.      Gambaran Umum Koperasi  Mukti  Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara
a.      Struktur Organisasi
                                                           













keterangan:
                                    : Garis komando
            :Garis koordinasi        

            : Garis Tanggung  jawab
                           
                            Sruktur ini menggambarkan bahwa kekuasaan pemengang tertinggi adalah rapat anggota dan pegurus sebagai pemengang mandat yamg bertugas menentukan kebijakan operasional koperasi dan bertanggung jawab dalam rapat anggota.
1.Rapat anggota
Pemengang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi Koperasi  Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Tugas dan wewenag adalah sebagai berikut:
a.Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga beserta segala perubahan.
b. Mendapatkan kebijakan umum serta melaksanakan keputusan koperasi yang lebih atas, seperti PKPN Sultra, maupun PKNRI.
c. Mengangkat dan memberhentikan pengurus.
d. Menetapakan rencana kerja, anggran pendapatan dan belanja koperasi.
2. Badan Pegawas       
              Badan pegawas wajib dipilih oleh anggota oleh rapat anggota, tugas dan wewenang pegurus adalah:
a.       Melakuakn pegawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperaasi.
b.      Memberikan saran-saran kepada pegurus dalam kegiatan koperasi sehari-haribaikdiminta maupun tidak.
c.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Pegurus
a. Ketua
      Tugas dan wewenang ketua:
1.      Melaksanakan fungsi koordinat pada semua tugas-tugas kepengurusan.
2.      Merencanakan kegiatan-kegiatan kerja secara keseluruhan
3.      Memengang kepemimpinan umum dari usaha koperasi
4.      Menentukan pengaturan kebijakan koperasi sesuai dengan kebijaksanaan yang berlaku untuk kemajuan usaha koperasi
5.      Menyediakan sarana dan prasarana
c.Wakil Ketua
         Tugas dan wewenangwakil ketua:
1)      Melaksanakan pengembagan unit-unit usaha
2)      Bertanggung jawab kepada ketua dan pelaksanaan tugasnya
3)      Melaksanakan tugas ketua apabila ketua berhalangan
c.Sekretaris
           Tugas dan wewenang sekretaris
1)      Megatur segala urusan administrasi koperasi
2)      Bertanggung jawab dalam hal surat menyurat
3)      Bekerja sama dengan manajer dalam hal penyusunan laporan perkembanagan organisasi dan manajemen usaha serta keuangan koperasi
4)      Membuat catatan atau notulen setiap rapatdan mengirim surat-surat keluar
d.Bendahara
             Tugas dan wewenang bendahara:
1)      Bertangung jawab dalam pembukuan dan uang kas(keluar/ masuk kas)
2)      Membantu ketua dalam hal penyusunan laporan tentang pertanggung jawaban keuangan
3)      Memberikan data dan informasi kepada pengurus
4)      Bekerja sama dengan sekretaris dalam hal penyusunan laporan pertanggung jawaban serta neraca keuangan
b.      Unit Usaha
                 Koperasi  Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak awal berdiri memiliki dua unit usaha, yaitu unit usaha pertokoan danunit usaha simpan pinjam. Pada  unit usaha simpanan koperasi memberiakn layanan kredit khusus bagi anggota, dengan beban bunga yang diberikan kepada anggota adalah sebesar 1,5%.
                   Pada unit usaha sembako sampai saat koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara menyediakan bahan-bahan pokok anggota maupun bahan perkantoran seperti ATK.
c.       Jumlah Anggota
            Anggota koperasi merupakan orang-orang(pada koperasi primer) ataubadan hukum koperasi (pada koperasi sekunder) yang turut bergabung menjadi anggota pada suatu  koperasi. Perkembangan jumlah anggota untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi, partisipasi anggota sangat diperlukan dalam keberhasialn usaha  koperasi, hal ini disebabkan karena sumbsr modal utama adalah dari simpanan anggta yang dapat digunakan untuk biaya segala bentuk kegiatan usaha koperasi.
             Sejak tahun 2006-2010 jumlah anggotakoperasi Mukti Karaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami penurunan rata-rata sebesar 2,11%.
Tabel 2. Perkembangan Jumlah Anggota Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi                                                                                                                                                   Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2006-2010
Tahun
Jumlah Anggota
(Orang)
Perkembangan
Jumlah (Orang)
Presentase (%)
2006
2007
2008
2009
2010
209
221
228
214
190
-
12
7
-14
-24
-
5,74
3,17
-6,14
-11,21
Jumlah
1062
-19
-8.45
Rata-rata
212,4
-4,75
-2,11

            Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa setiap tahun anggota koperasi mengalami penurunan anggota sebanyak 5 orang (-2,11%). Hala ini terjadi kaerna adeanya pegawai yang pensiun dan keiginan anggotamengambil seluruh simpananya.
2.      Deskripsi Data Penelitian
               Peranan partisipasi anggotaterhadap perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Mukti arya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sebgai berikut:
a.       Sisa Hasil Usaha (SHU)
             Pendapatan yang diperole oleh koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.  SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan dan dibagikan sesuai dengan jasa yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan rapat anggota.
             Perhitungan hasil usaha menyjikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usahamencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau laba kotor  dengan non anggota.
             Menyajikan dua komponen penting yaitu jumlah pendapatan yang diperoleh dan beban atau biya yang ditanggung koperasi selama periode tertentu.
 Tabel 3. Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas  Tenaga  Kerja   dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2006-2020
Tahun
Jumlah
Perkembangan
Jumlah (Rp)
%
2006
2007
2008
2009
2010
32.751.400
29.463.150
38.960.270
24.632.550
48.630.270
-
-3.288.250
9.497.120
-14.327.720
23.997.720
-
-10,40
32,23
-36,78
97,42
Jumlah
174.437.640
15.878.870
82,84
Rata-rata
34.887.528
3.969.717,50
20,71

             Berdasrkan tebel diatas menunjukkan bahwa jumlah SHU yang diperoleh pada tahu 2006-2010 mengalami peningkatan rata-rata sebanyak Rp 3.969.717,50 atau sebesar 20,71%.jumlah  SHU mempengaruhi jumlah pendapatan dan jumlah bi
         Partisipasi anggota  dalamkoperasi juaga sagat berpengaru terhadap paendapatan koperasi danjumlah SHU  Dan memungkinkan koperasi memenuhi kebutuhan anggotnya sesuai persediaan koperasi dan memberikan jumlah keridit sesuai dengan permohonan  anggotanya.
b.      Partisipasi Anggota
Keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberiakan  insentif  terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
1.      Partisipasi  anggota  dalam Rapat Anggota (RAT)
         Partisipasi anggota  dalam mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Merupakan bentuk partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi. Selain itu RAT merupakan pemengang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi.
         Rapat anggota merupakan rapat yang semua anggotanya berhak  hadir dalam rapat dan menggunakan hak demokrasinya denagan sebaik-baiknya dengan jujur dan demokratis.
          Hasil penelitian menunjukkan bahwa rapat anggota  tahunan 2006-2010 hanyadihadiri oleh sebagian kecil anggota koperasi  koperasi dalam mengikuti  rapat anggota
Tabel 4. Jumlah Angota dalam Megikuti Rapat Anggota (RAT)koperasi  Mukti  Karya  Dinas Tenaga  Kerja dan Trarasmigraasi Provinsi SulawesiTenggara tahun 2006-2010
Tahun
Jumlah Peserta RAT
Perkembangan
Jumlah (Orang)
%
2006
2007
2008
2009
2010
92
82
106
96
72
-
-10
24
-10
-24
-
-10,87
29,27
-9,43
-25,00
Jumlah
448
-20
-16,04
Rata-rata
89,6
-5,00
-4,01

                  Berdasarkan tabel diatas menunjukan bahwa partisipasi anggota koperasi yang mengikuti RAT sejak tahun 2006-2010 mengalami penurunan rata-rat sebanyak 5 orang atau sebesar 4,01%  penrunan siknifikan terjadi pada tahun 2010 sebanyak 24 orang (25%). Hal ini terjadi karen a anggota mmenaggap RAT kurang  penting bagi mereka.
                 Partisipasi dalam mengikuti RAT tidak langsung mempengaruhi  jumlah SHU yang diperoleh kopoerasi  hal ini terjadikarena setiap keputusan yang diambildalam rapat anggota mempengaruhi partisipasi anggota koperasi.
Tabel 5. Peranan partisipasi anggota dalam mengikuti  RAT terhadap jumlah SHU yang  diperoleh koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggaratahun 2006-2010
Tahun
Presentase Perkembangan Partisipasi Anggota dalam Mengikuti RAT
Presentase Perkembangan Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU)
Peranan Partisipasi Anggota dalam RAT Terhadap SHU
2006
-
-
-
2007
-10,87
-10,04
-1,08
2008
29,27
32,23
0,91
2009
-9,43
-36,78
0,25
2010
-25
97,42
-0,25
Jumlah
-16,03
82,83
-0,17
Rata-rata
-4,01
20,71
-0,04

                Partisipasi anggot dalam  RAT menunjukkan setaipkeputusan meskipun hanya dihadiri oleh sebagian kecil anggota namun setiap keputusan rapat diteriam oleh  anggota meskipun tidak hadir dalam rapat.
2.      Partisipasi Anggota dalam Penanaman Modal
          Ketersediaan modal dalamsuatu perusahaan sagat penting bagi kelangsungan dan perkembagan suatu usaha. Ketersediaan jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi memiliki ketersediaan barang dalam jumlah yang cukup untuk melayani para anggotanya.
              Modal menunjukkan pentingnya modal dalam suatu usaha dan keberhasialn usaha koperasi. Oleh karena itu diperlukan partisipasi anggota dalam menunjang permodalan koperasi  yang dapat dilakukan dengan cara simpanan.
Tabel 6. Partisipasi Anggota dalam Permodalan yang dimiliki koperasi Mukti Karya Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara 2006-2010
Tahun
Simpanan
pokok
Simpanan wajib
Simpanan sukarela
Cadangan-cadangan
Jumlah Partisipasi Anggota dalam Permodalan
Perkembangan
Jumlah
(Rp)
%
2006
2007
2008
2009
2010
15.525.000
16.925.000
17.025.000
15.625.000
13.225.000
80.364.500
89.784.000
96.758.000
81.095.000
76.621.900
62.048.198
57.122.615
72.489.200
66.396.020
72.125.920
29.184.400
21.479.520
29.078.250
22.396.400
34.862.000
187.122.818
185.311.135
215.350.450
185.512.420
196.834.820
-
-1.811.683
30.039.315
-29.838.030
11.322.400
-
-0,97
16,21
-13,86
6,10
Jumlah
78.325.000
424.632.400
330.182.673
137.000.570
970.131.643
9.712.002
7,49
Rata-rata
15.665.000
84.924.680
66.036.535
27.400.114
194.026.329
2.482.001
1,87

          Menunjukkan bahwa peranan partisipasi anggota koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2006-2010 mengalami peningkatan sebanyak Rp 2.428.001 atau sebesar 1,87%.
             Peningkatan partisipasi anggota akan mempengaruhi jumlah SHU yang diperoleh koperasi yang memungkinkan koperasi memeilikipersediaan barang dalam jumlah yang cukup untuk melayani para anggota koperasi, serta dapat memungkinkan koperasi memberikan jumlah kredit sesuai dengan permohonan yang diajukan anggotanya.

Tabel 7. Peranan Partisipasi Anggota dalam Penanaman Modal Terhadap Jumlah SHU yang diperoleh koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2006-2010
Tahun
Presentase Perkembangan Partisipasi Anggota dalam Penanaman Modal
Presentase Perkembangan Jumlah Sisa Hasil Usaha ( SHU)

Peranan Partisipasi Anggota dalam penanaman modal terhadap SHU
2006
2007
2008
2009
2010
-
-0,97
16,21
-13,86
6,10
-
-10,04
32,78
-36,78
97,42
-
0,09
0,5
0,37
0,06
Jumlah
7,49
82,83
1,02
Rata-rata
1.87
20,71
0,25
           Tabel  diatas menunjukan partisiapsi anggota dalam penanaman modal berperan dan meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi. Dilihat dari peningkatan presentase jumlah SHU yang diperoleh koperasi.
3.      Partisipasi Anggota dalam Memanfaatkan  Pelayanan yang Disediakan Oleh  Koperasi
                          Fungsi anggota dalam koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan yang membangun jasa/layanan yang disediakan oleh koperasi. Fungsi ganda inilah yang menjadi ciri khas koperasi yang membedakannya dari perusahaan lain oleh sebab itu koperasi sangat membutuhkan peran aktif dari anggota.
Tabel 8. Partisipasi Anggota dalam Memanfaatkan Jasa yang Disediakan pada Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi  Sulawesi Tenggara tahun 2006-2010
Tahun
Unit Pertokoan
Unit Simpan Pinjam
Jumlah
(Rp)
Perkembangan
Jumlah (Rp)
%
2006
2007
2008
2009
2010
58.346.700
43.192.250
74.864.100
52.392.450
66.199.500
140.841.500
128.645.700
166.832.100
122.350.500
159.325.500
199.188.200
171.837.950
241.696.200
174.742.950
225.525.000

-
-27.350.250,00
69.858.250,00
-66.953.250,00
50.782.050,00
-
-13,73
40,65
-27,70
29,06

Jumlah
294.995.000
717.995.300
1.012.990.300
26.336,800,00
28,28
Rat-rata
58.999.000
149.502.700,00
213.988.050
6.584.200,00
7,07

                Tabel diatas menunjukkan bahwa partisipasi anggota koperasi sejak tahun 2006-2010 mengalami peningkatan sebesar 7,07%. Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya peningkatan pelayanan beruapa kemudahan dalam kredit pada unit  simpan pinjam, selain itu anggota yang melakukan transaksi belanja pada unit pertokoan akan memperole keuntungan berupa potongan harga sebesar 1,5%  yang akan dibagikan pad saat pelaksaan RAT.
Tabel 9. Peranan Pratisipasi Anggota dalam Menggunakan Layanan yang Disediakan Koperasi Jumlah SHU yang diperolehMukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2006-2010
Tahun
Presentase perkembangan partisipasi Anggota dalam Menggunakan Layanan Koperasi
Presentase perkembangan Jumlah Sisa Hasil Usaha
(SHU)
Peranan Partisipasi Anggota dalam menggunakan layanan terhadap SHU
2006
2007
2008
2009
2010
-
-13,73
40,65
-27,70
29,06
-
-10,04
32,23
-36,78
97,42
-
1,36
1,26
0,75
0,29

Jumlah
28,28
82,83
3,66
Rata-rata
7,07
20,71
0,91

             Tabel di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota dalam menggunakan layana koperasi dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh.
3.      Pembahasan Hasil Penelitian
            koperasi indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya,serta ikut membangun perekonomian bangsa Undang-Undang Dasar 1945 (UU No.25 tahun 1992 pasal 3).penjabarn dan tujuan koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum dalamanggaran dasar masing-masing koperasi, dimana tujuan ini dirumuskan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi.
             koperasi yang benar-benar menunjang perekonomian  yaitu koperasi yang benar-benar mau menjadi pilar-pilar penopang utama dimana tidak hanya menjadi koperasi yang memiliki satu unit usaha saja namun memiliki banyak unit usaha oleh sebab itu keterlibatan anggota sagatlah membantu koperasi.
Tabel 10. Peranan Partisipasi Anggota dalam Meningkatkan Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2006-2010
Tahun
Presentase Perkembnagan partisipasi Anggota Koperasi (%)
Presentase Perkembangan 
SHU
Mengikuti RAT
Penanaman Modal
Menggunakan Layanan
Rata-rata
2006
2007
2008
2029
2010
-
-10,87
29,27
-9,43
-25
-
-0,97
16,21
-13,86
6,1
-
-13,73
40,65
-27,7
29,06
-
-8,52
28,71
-17,00
3,39
-
-10,04
32,23
-36,78
97,42
Jumlah
-16,03
7,48
28,28
6,58
82,83
Rata-rata
-4,0075
1,87
7,07
1,64
20,71

                     Berdasarkan tabel diatas dapat dilhat presentase peningkatan partisipasi anggota yang di ikuti oleh peningkatan presentase SHU.  Dengan demikian semua faktor ikut berperan dalam peningkatan dan kemajuan usaha koperasi terutama partisipasi anggota.
4.      Implikasi Hasil Penelitian Terhadap Kurikulum
                     Penelitoan ini menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat berperan dalam meningkatnay jumlah SHU dan kemajuan koperasi,penelitian ini juga berperan untuk memberikan motifasi kepada koperasi agar semakin berkembang dan memberiakn pengetahuan kepada pihak pembaca khususnya dibidang ekonomi danmempermuda dalam pengajaran materi koperasi.  Berdasrkan materi pembelajaran ekonomi dalam Kurikulum Tinggkat Satuan Pendidikan (KTSP) Materikoperasi merupakan sub pokok pembhasan yang terkandung didalamnya.
E.     Kesimpulan dan Saran
1.      Kesimpulan
      Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perana partisipasi anggota koperasi sagat berperandalam meningkatkan jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2006-2010. Dilihat dari peningkatan partisipasi anggota yang diikuti oleh meningkatnya jumlah SHU.
2.      Saran-Saran
1.      Bag ipegurus Koperasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulwesi Tenggara agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluru anggota koperasi,sehingga dapat meninggkatkan partisipasi anggota.
2.      Bagi anggota koperasi agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi demi meningkatnyajumlah SHU.
3.      Bagi anggota koperasi agar dapat meluangkan waktunya mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Yang diselenggarakan koperasi sehingga dapat terlibat secar langsung dalam menentukankebijakan.
Daftar Pustaka
Anoraga, P.2003. Manejemen Koperasi. PT. Dunia Pustaka Jaya. Jakarta.
Chaniago Arifinal. 2000. Perkoperasian Indonesia. Balai Aksara. Jakarta.
Edilius dan Sudarsono. 1996. Koperasi dalam teori dan praktek. Rineka Cipta, Jakarta
Fakhri.2009. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi.http://fakhri-free.blogspot.com
Isbandi, 2007. Dinamika perkoperasian Indonesia. Balai pustaka,jakarta.
Husnan,S.2001. Pembelanjaan  Perusahaan. Liberty. Yogyakarta.
Kartasapoetra, A.G. 2003. Praktek  Pengelolaan  Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Nurikayulani. 2010. Sisa hasial usaha  (SHU) Koperasi.http://kamukkurcuk wordpreescom /2010
Poerwadarminta, W.J.S. 1992. Kamus  bahasa indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. Republik Indonesia.          1996. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang- Undang Pokok    Perkoperasian. Penerbit   Arikha Media Cipta. Jakarta
Rusidin.1992. Upaya Peningkatan Dinamika KUD Se Jawa Barat. UPT IKOPMA. Bandung
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Penerbit Erlangga. Jakarta
Sumarno, 2003, Koperasi Indonesia Dalam Hambatan Struktural, Suara Merdeka, Semarang.
Suwandi,1998. Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. FEUI.Jakarta.
Swasono, Edi S. 1996. Koperasi  di Dalam Orde  Ekonomi Indonesia. UI-Press. Jakarta
Tamba, h. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Erlangga. Jakarta.
The Liang Gie. 1998. Kamus Administrasi. Gunung Angung. Jakarta
Tohar.1999. permodalan dan Perkreditan Koperasi. Kanisus. Yogyakarta
Triwitarsih. 2009. Kriteria Keberhasialan  Usaha Koperasi. http://ksupoiter.com/Kriteria-      keberhasialan-koperasi
Winardi.1996.Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta
Widyianti,N.1996. Manajemen Koperasi. Rineka Cipt. Jakarta
Widiyanti dan Sunindhia,2003. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Bina Aksara. Jakarta