PERANAN PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MENINGKATKAN SISA HASIL USAHA(SHU)PADA KOPERASI MUKTI KARYA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
OLEH:
WINA TIKU TONDOK
A1A1 11 041
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 Ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaikisoslial kebutuhan anggotanya dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 1 menjelaskan bahwa koperasi adalahbadan usaha yang beranngotakan orang-orang atau badan hukum kopersi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi indonesia bertujuan untuk memejukan kesejahteraan anggota pada kususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasiaonal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undan-Undang Dasar 1945(UU No. 25 Tahun1992 Pasal 3). Penjabaran dari tujuan koperasi tersebut memungkinkan tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum dalam anggaran dasar masing-masing koperasi, dimana tujuan ini dirumuskan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi.
Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi dalam tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana-rencana yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rapat anggota koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan(RAT). Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) selain menyusun recana-rencana untuk tahun berikutnyajuga mengesahkan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan tahun sebelumnya.
Rencana pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasitahun sebelumnya juga harus mendapatkan persetujuan dari anggota agar lapoaran bisa dianggap sah.
Koperasi indonesia bertujuan untuk memejukan kesejahteraan anggota pada kususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasiaonal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undan-Undang Dasar 1945(UU No. 25 Tahun1992 Pasal 3). Penjabaran dari tujuan koperasi tersebut memungkinkan tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum dalam anggaran dasar masing-masing koperasi, dimana tujuan ini dirumuskan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi.
Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi dalam tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana-rencana yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rapat anggota koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan(RAT). Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) selain menyusun recana-rencana untuk tahun berikutnyajuga mengesahkan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan tahun sebelumnya.
Rencana pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasitahun sebelumnya juga harus mendapatkan persetujuan dari anggota agar lapoaran bisa dianggap sah.
Mengigat begitu pentingnya kedudukan anggota dalam RAT , maka anggota koperasi diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam RAT dengan cara menghadiri dan menggunakan hak suara yang dimiliki dengan sebaik-baikanya untuk memberikan asaran atau pendapat agar koperasidapat mencapai tujuan dengan baik.
Partisipasi aktif anggotadalam menghadiri RAT, juga diperlukan partisipasi anggota dalam hal tambahan modal, hal ini disebabkan karena pengelolaan koperasi yang baik membutuhkan modal. Modal koperasi dapat berasal dari anggota maupun dari non anggota. Semakin besar jumlah modal yang berasal dari anggota maka pengelolaan koperasi akan semakin baikkarena ini berarti koperasi dapat hidup dari biaya sendiri. Agar kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi, dibutuhkan partisipasi anggota dalam permodalan. Bentuk partisipasi anggota dalam permodalan dapat dilakukan dengan membayar berbagai simpanan yang ada dalam koperasi yaitu simpanan yang ada dalam kopersi yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela secara teratur. Koperasi yang memiliki modal akan lebih mudah memenuhi kebutuhan anggota dengan menyediakan berbagai jasa pelayanan. Usaha koperasi dapat berkembang dengan anggota yang hendaknya mau memanfaatkan jasa yang disediakan oleh koperasi. Partisipasi anggota sangatlah perlu dalam perkembanagan suatu koperasi. Partisipasi anggota meliputi berbagai bidang yaitu partisispasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, partisispasi dalam permodalan serta partisispasi dalam penggunaan jasa usaha koperasi. Partisipasi anggota dalam bidang demokrasi ekonomi koperas, dapat diwujudkan dengan cara anggota berpartisipai aktif dalam setiap kegiatan pengambilan keputusan yang diselenggarakan melalui rapat-rapat anggota maupaun diluar rapat anggota. Partisipasi anggota dalam bidang permodalan koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk aktif turut serta bertanggung jawab beban modal koperasi denan cara membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang dilakukan secara teratur. Partisipasi dalam penggunaan jasa usaha koperasi dapat dilakukan dengan cara menggunakan setiapjasa yang disediakan oleh koperasi, dalam hal ini posisi anggota sebagai pelanggan atau konsumen. Dengan cara anggota sering menggunakan jasa atau unit usaha yang disediakan oleh koperasi, diharapkan koperasi dapat berkembang secara baik.
peningkatan usaha koperasi akan semakin tinggi apabila disertai oleh partisipasi anggotanya,hal ini dapat ditandai dengan meninggkatnya jumlah keuntungan dan SHU yang diperoleh dari tahun ke tahun. Sisa haisil uasaha(SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Partisipasi anggota sangat penting bagi koperasi namun masi banyak anggota koperasi yang kurang memahami pentinggnya partisipasi aktif dalam pengelolaan usaha koperasi, sehingga mereka kurang berpartisipasi aktif. Hal ini terjadi pada koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi daripengurus koperasi pada saat pra penelitian menunjukkan bahwa sebagian anggota kurang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan koperasi, terbuktidari sedikitnya anggota yang mengikuti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan(RAT). Dokumentasi juga menunjukkan bahwa Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2006sampai dengan tahun 2010 mengalami fluktuasi. Hal ini dapat di lihat pada tabel berikut:
Tabel 1. Jumlah Anggota dan Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Pada tahun 2006-2010.
Partisipasi aktif anggotadalam menghadiri RAT, juga diperlukan partisipasi anggota dalam hal tambahan modal, hal ini disebabkan karena pengelolaan koperasi yang baik membutuhkan modal. Modal koperasi dapat berasal dari anggota maupun dari non anggota. Semakin besar jumlah modal yang berasal dari anggota maka pengelolaan koperasi akan semakin baikkarena ini berarti koperasi dapat hidup dari biaya sendiri. Agar kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi, dibutuhkan partisipasi anggota dalam permodalan. Bentuk partisipasi anggota dalam permodalan dapat dilakukan dengan membayar berbagai simpanan yang ada dalam koperasi yaitu simpanan yang ada dalam kopersi yaitu simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela secara teratur. Koperasi yang memiliki modal akan lebih mudah memenuhi kebutuhan anggota dengan menyediakan berbagai jasa pelayanan. Usaha koperasi dapat berkembang dengan anggota yang hendaknya mau memanfaatkan jasa yang disediakan oleh koperasi. Partisipasi anggota sangatlah perlu dalam perkembanagan suatu koperasi. Partisipasi anggota meliputi berbagai bidang yaitu partisispasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, partisispasi dalam permodalan serta partisispasi dalam penggunaan jasa usaha koperasi. Partisipasi anggota dalam bidang demokrasi ekonomi koperas, dapat diwujudkan dengan cara anggota berpartisipai aktif dalam setiap kegiatan pengambilan keputusan yang diselenggarakan melalui rapat-rapat anggota maupaun diluar rapat anggota. Partisipasi anggota dalam bidang permodalan koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk aktif turut serta bertanggung jawab beban modal koperasi denan cara membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang dilakukan secara teratur. Partisipasi dalam penggunaan jasa usaha koperasi dapat dilakukan dengan cara menggunakan setiapjasa yang disediakan oleh koperasi, dalam hal ini posisi anggota sebagai pelanggan atau konsumen. Dengan cara anggota sering menggunakan jasa atau unit usaha yang disediakan oleh koperasi, diharapkan koperasi dapat berkembang secara baik.
peningkatan usaha koperasi akan semakin tinggi apabila disertai oleh partisipasi anggotanya,hal ini dapat ditandai dengan meninggkatnya jumlah keuntungan dan SHU yang diperoleh dari tahun ke tahun. Sisa haisil uasaha(SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Partisipasi anggota sangat penting bagi koperasi namun masi banyak anggota koperasi yang kurang memahami pentinggnya partisipasi aktif dalam pengelolaan usaha koperasi, sehingga mereka kurang berpartisipasi aktif. Hal ini terjadi pada koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi daripengurus koperasi pada saat pra penelitian menunjukkan bahwa sebagian anggota kurang berpartisipasi aktif dalam pengelolaan koperasi, terbuktidari sedikitnya anggota yang mengikuti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan(RAT). Dokumentasi juga menunjukkan bahwa Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2006sampai dengan tahun 2010 mengalami fluktuasi. Hal ini dapat di lihat pada tabel berikut:
Tabel 1. Jumlah Anggota dan Sisa Hasil Usaha(SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Pada tahun 2006-2010.
Tahun | Jumlah Anggota | Jumlah SHU (Rp) |
2006 | 209 | 32.751.400 |
2007 | 221 | 29.463.150 |
2008 | 228 | 38.960.270 |
2009 | 214 | 24.632.550 |
2010 | 190 | 48.630.270 |
Berdasarkan tabel diatas, penulis tertari kuntuk mengadakan penelitian tentang “Peranan Partisipasi anggota dalam Meningkatkan Sisa Hasil Usaha(SHU) Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PRONINSI Sulawesi Tenggara”.
B. Kajian Pustaka
1. Konsep Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi-prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Undang-undang No.25 Tahun 1992, pasal 1 ayat 1). Widianti dan susindin (2003:21) mengemukakan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerja sama melakukan usaha dan pelaku ekonomi lainya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian, koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.
Kartasapoetra (2003:8) mendefinisikan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela serta atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Menurut Suwadin (1998:1) bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial kebutuhan anggotanya dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Chaniago (2000:16) mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya. Koperasi berasal dari co yang berarti bersama dan operation yang mengandung makna bekerja. Jadi, secara harafiah koperasi bermakna sebagai suatu perkumpulan kerja sama yang beranggotakan orang-orang yang bekerja sama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha dan pelaku ekonomi lainnya yang lebih megutamakan modal.
Kartasapoetra (2003:8) mendefinisikan koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela serta atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya. Menurut Suwadin (1998:1) bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki sosial kebutuhan anggotanya dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Chaniago (2000:16) mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya. Koperasi berasal dari co yang berarti bersama dan operation yang mengandung makna bekerja. Jadi, secara harafiah koperasi bermakna sebagai suatu perkumpulan kerja sama yang beranggotakan orang-orang yang bekerja sama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha dan pelaku ekonomi lainnya yang lebih megutamakan modal.
b. Fungsi dan Prinsip-Prinsip Koperasi
a.Fungsi Koperasi
Dalam tata ekonomi koperasi indonesia dijelaskan bahwa fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1) Sebagai alat peruangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Koperasi harus memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi golongan ekonomi lemah,sehingga dapat berdiri sendiri. Dalam masa pertumbuhan koperasi perlu pembinaan,bimbingan,serta fasilitas dari pemerintah. Memajukan koperasi akan dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Koperasi bertugas membina kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi sesuai dengan dasar koperasi memengang teguh pengendalian usaha secara demokratis.
a.Fungsi Koperasi
Dalam tata ekonomi koperasi indonesia dijelaskan bahwa fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
1) Sebagai alat peruangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Koperasi harus memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi golongan ekonomi lemah,sehingga dapat berdiri sendiri. Dalam masa pertumbuhan koperasi perlu pembinaan,bimbingan,serta fasilitas dari pemerintah. Memajukan koperasi akan dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Koperasi bertugas membina kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi sesuai dengan dasar koperasi memengang teguh pengendalian usaha secara demokratis.
2) Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional koperasi sebagai salah satu wadah penghimpunan kekuatan ekonomi yang lemah. Koperasi mengembangkan daya cipta,daya usaha rakyat untuk menigkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan rakyat. Koperasi berdaya upaya mengarahkan sumber daya alam dan usaha-usaha manusia seperti percakapan, keahlian dan keterampialn untuk mengelolah sumber-sumber besarnya bagi anggota masyarakat.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Dalam tata perekonomian bangsa indonesia, koperasi sebagai salah satu badan usaha memegang peranan penting. Ini berarti bahwa perekonomian rakyat secara bertahap disusun dan dibentuk wada koperasi untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan anggota dengan meningkatkan produksi dalam jenis dan barang serta jasa-jasa yang dihasilkannya.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa. Dalam tata perekonomian bangsa indonesia, koperasi sebagai salah satu badan usaha memegang peranan penting. Ini berarti bahwa perekonomian rakyat secara bertahap disusun dan dibentuk wada koperasi untuk mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan anggota dengan meningkatkan produksi dalam jenis dan barang serta jasa-jasa yang dihasilkannya.
Tujuan tersebut dapat di capai apa bila koperasi sendiri benar-benar melaksanakan fungsinya berdasarkan asas-asas dan sendi-sendi dasarnya. Untuk peningkatan taraf hidup para anggota dan rakyat pada umumnya, kecerdasan dan pengertian akan kopersi ditingkatkan sehingga rakyat memiliki kesadaran berkopersi.
b.Prinsip-Prinsip Koperasi
Bermula dari prinsip-prinsip koperasi konsumen di Rochdale Inggris yang sifatnya lugas dan diakui dengan dasar-dasar koperasi kredit pertanian menurut Raifeisen di jerman, maka prinsip-prinsip tersebut harus di kaji dan dipupuk menjadi prinsip-prinsip koperasi internasional
Bermula dari prinsip-prinsip koperasi konsumen di Rochdale Inggris yang sifatnya lugas dan diakui dengan dasar-dasar koperasi kredit pertanian menurut Raifeisen di jerman, maka prinsip-prinsip tersebut harus di kaji dan dipupuk menjadi prinsip-prinsip koperasi internasional
(Internasional Cooperatif Aliance) yang merupakan patokan bagi seluru koperasi di dunia. Setelah beberapa kali penyempurnaan prinsip-prinsip koperasi maka yang berlaku sekarang adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarelah dan terbuka,tanpa pembatasan yang dibuat-buat atau diskriminasi sosia, politok dan agama.
2) Koperasi adalah demokratis, pengelolaannya dipilih atau ditunjuk oleh dan bertangung jawab kepada para anggotanya.
3) Modal penyertaan harus hanya menerima bungayanga benar-benar terbatas,kalau memang itu ada.
4) surplus atau tabungan yang timbul dari kegiatan koperasi adalah milik anggota koperasi dan harus dibagikan dengan cara menghindarkan seorang anggota memperole kemanfaatan dengan merugikan anggota lain.
5) Semua koperasi harus menyelenggarakan pendidikan bagi anggota-anggotanya.
1) Keanggotaan bersifat sukarelah dan terbuka,tanpa pembatasan yang dibuat-buat atau diskriminasi sosia, politok dan agama.
2) Koperasi adalah demokratis, pengelolaannya dipilih atau ditunjuk oleh dan bertangung jawab kepada para anggotanya.
3) Modal penyertaan harus hanya menerima bungayanga benar-benar terbatas,kalau memang itu ada.
4) surplus atau tabungan yang timbul dari kegiatan koperasi adalah milik anggota koperasi dan harus dibagikan dengan cara menghindarkan seorang anggota memperole kemanfaatan dengan merugikan anggota lain.
5) Semua koperasi harus menyelenggarakan pendidikan bagi anggota-anggotanya.
Prinsip-prinsip koperasi seperti yang di jelaskan dalam undang-undang no, 25 tahun 1992 menjelaskan sebagai berikut, “Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi”. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi menunjukkan dirinya sebagai badan uasaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi yang dikeluarkan oleh International Cooperatahun tive Alliance (ICA) terdapat relevansi yang nyata.Dengan prinsip koperasi yang dimuat dalam Undang-Undang no. 25 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 5, koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.Pengelolaan secara demokratis
c.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terdapat modal
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoperasian
g.Kerja sama antar koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.Pengelolaan secara demokratis
c.Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terdapat modal
e.Kemandirian
f.Pendidikan perkoperasian
g.Kerja sama antar koperasi
2. Pratisipasi Anggota Koperasi
1.Pengertian Partisipasi Anggota
Partisipasi pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaiman dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara mental maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.
Roepk, (2000:61)menyatakan bahwa partisipasi dalam organisasi dalam organisasi koperasi ditandai oleh hubungan identitas, dan dapat diwujudkan jika pelayanan yang diberikan oleh perusahaan koperasi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dari para anggotanya. Eudilius dan Sidarsono (1996:18) menyatakan bahwa partisipasi anggota adalah suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunitas yang berkaitan dengan tanggung jawab, dan manfaat.
Tohar (1999:26) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah proses ketika masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka. Isbandi (2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses
pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Gie (1998:189) menjelaskan bahwa partisipasi merupakan suatu aktifitas untuk membangkitkan perasaan diikut sertakan dalam kegiatan organisasi. Somampoom (2004:107) menyatakan bahwa partisipasi anggota adalah meningkatkan kemampuan setiap anggota yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah pembangunan dengan cara melibatkan anggota. Sedangkan anggota adalah orang atau badan yang menjadi bagian atau masuk di suatu golongan perserikatan, dewan, panitia dan sebagainya.
Partisipasi anggota memengang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka sebangai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
1.Pengertian Partisipasi Anggota
Partisipasi pada dasarnya merupakan keikut sertaan seseorang baik secara mental maupun emosional terhadap kegitan tertentu. Hal ini sebagaiman dikemukakan oleh Winardi (1996:63) bahwa partisipasi anggota adalah turut sertanya seseorang baik secara mental maupun emosional untuk memberikan sumbangan terhadap proses pembuatan keputusan, terutama mengenai persoalan-persoalan di mana keterlibatan pribadi yang bersangkutan melaksanakan tanggung jawabnya melakukan hal tersebut.
Roepk, (2000:61)menyatakan bahwa partisipasi dalam organisasi dalam organisasi koperasi ditandai oleh hubungan identitas, dan dapat diwujudkan jika pelayanan yang diberikan oleh perusahaan koperasi sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dari para anggotanya. Eudilius dan Sidarsono (1996:18) menyatakan bahwa partisipasi anggota adalah suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunitas yang berkaitan dengan tanggung jawab, dan manfaat.
Tohar (1999:26) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah proses ketika masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka. Isbandi (2007:27) mengemukakan bahwa partisipasi anggota adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses
pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk mengenai masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Gie (1998:189) menjelaskan bahwa partisipasi merupakan suatu aktifitas untuk membangkitkan perasaan diikut sertakan dalam kegiatan organisasi. Somampoom (2004:107) menyatakan bahwa partisipasi anggota adalah meningkatkan kemampuan setiap anggota yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam sebuah pembangunan dengan cara melibatkan anggota. Sedangkan anggota adalah orang atau badan yang menjadi bagian atau masuk di suatu golongan perserikatan, dewan, panitia dan sebagainya.
Partisipasi anggota memengang peranan yang menentukan dalam perkembangan koperasi. Partisipasi anggota dapat menimbulkan rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka sebangai pemilik koperasi. Kurangnya partisipasi anggota akan mengakibatkan kemiskinan ide-ide dari anggota yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan koperasi.
Widianti (1996:199) mengemukakan bahwa partisipasi anggota dapat diukur dari kesediaan anggota untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaannya secara bertanggung jawab, dengan demikian maka partisispasi anggota dapat dikatakan baik. Akan tetapi jika ternyata hanya sedikit anggota yang menunaikan kewajiban dan melaksanakan haknya secara bertanggung jawab maka partisipasi anggota dapat dikatakan rendah.
Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
2.Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi
Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
a. Membayar yuran wajib secara tertib dan teratur
b. Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi
c. Memanfaatkan jasa koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan koperasi
d. Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur
e. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
Winardi (1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:
a. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
b. Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing
c. Menjadi langganan koperasi yang setia
d. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
e. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturanlainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya
Rusidin (1992:18) bahwa partisipasi anggota berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:
a. Partisipasi anggota dalam RAT
b. Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
c. Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayananyang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)
Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
2.Jenis-jenis Partisipasi Anggota Koperasi
Pendapat mengenai partisipasi anggota dalam koperasi. Kartasapoetra (2003:126) mengemukakan bahwa partisipasi anggota koperasi dapat diwujudkan dalam bentuk hal-hal sebagai berikut:
a. Membayar yuran wajib secara tertib dan teratur
b. Menabung secara sukarela sehingga akan dapat menambah modal koperasi
c. Memanfaatkan jasa koperasi dalam bentuk menggunakan barang atau jasa yang disediakan koperasi
d. Memanfaatkan dana pinjaman koperasi dengan taat mengangsur
e. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
Winardi (1996:63) bahwa beberapa indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi secara baik adalah:
a. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur
b. Membantu modal koperasi di samping simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing
c. Menjadi langganan koperasi yang setia
d. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secara aktif
e. Menggunakan hak untuk mengawasi jalannya usaha koperasi menurut Anggaran Dasar Rumah Tangga, peraturan-peraturanlainnya dan keputusan-keputusan bersama lainnya
Rusidin (1992:18) bahwa partisipasi anggota berdasarkan statusnya dapat dirincikan menjadi:
a. Partisipasi anggota dalam RAT
b. Partisipasi anggota dalam penanaman modal melalui berbagai macam simpanan
c. Partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayananyang disediakan oleh koperasi (sebagai pelanggan)
Kesimpualan dari semua pendapat di atas adalah:
a. Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi Ekonomi Koperasi
Partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat anggota tahunan maupun rapat-rapat anggoat yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat anggoat menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1) Anggran dasar
2) Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pegurus dan pengawas
4) Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
6) Pembagian sisa hasil usaha
7) Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan,kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
a. Partisipasi Anggota Dalam Demokrasi Ekonomi Koperasi
Partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi koperasi dapat dilakukan dalam rapat anggota, baik rapat anggota tahunan maupun rapat-rapat anggoat yang dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam koperasi rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di mana dalam rapat ini semua anggota berhak menghadirinya. Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa dalam rapat anggoat menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1) Anggran dasar
2) Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3) Memilih, mengangkat dan memberhentikan pegurus dan pengawas
4) Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5) Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
6) Pembagian sisa hasil usaha
7) Penabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota itulah para anggota koperasi menggunakan hak demokrasinya untuk mengemukakan pendapat dan gagasannya demi perbaikan,kemajuan, dan perkembangan koperasi sebagai wahana yang baik untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
b. Partisipasi Anggota Dalam Permodalan
Permodalan koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.
Bentuk partisiapsi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpananyang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
1) Simpanan pokok
2) Simpanan sukarela
3) Simpanan wajib
4) Cadangan-cadangan
Permodalan koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan hibah. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya atau sumber-sumber lain yang sah.
Bentuk partisiapsi anggota dalam permodalan dapat dilakukan melalui berbagai simpananyang ada dalam koperasi. Menurut Swasono (1996:83) simpanan-simpanan tersebut antara lain:
1) Simpanan pokok
2) Simpanan sukarela
3) Simpanan wajib
4) Cadangan-cadangan
c. Partisipasi Anggota Dalam Menggunakan Jasa Koperasi
Menurut Soesilo dan Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasipada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.
Sukamdiyo(1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu menguba perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.
Menurut Soesilo dan Swasono (1996:84) bahwa prinsip kegiatan koperasi adalah berorientasipada kepentingan anggota. Hal ini sangat berkaitan dengan fungsi ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi. Fungsi ganda koperasi ini merupakan ciri khas suatu koperasi yang membedakan dengan perusahaan lain non koperasi.
Sukamdiyo(1996:102) menjelaskan bahwa salah satu tujuan pendidikan perkoperasian yaitu menguba perilaku dan kepercayaan serta menumbuhkan kesadaran pada masyarakat, khususnya para anggota koperasi tentang arti penting atau manfaat untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha dan pengambilan keputusan koperasi sebagai perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi mereka.
3. Peranan Partisipasi Anggota Koperasi
Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasianggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harafia, partisipasi merupakan peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontri busi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupaun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72) .
Kartasapoetra (2003:128) menjelaskan bahwa partisipasianggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harafia, partisipasi merupakan peran serta yang mempunyai visi dan misi yang sama bagi perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontri busi berbagai bentuk simpanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupaun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.
Prinsip identitas ganda (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal, pegawasan dan membuat keputusan; sedangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi, sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan koperasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkembangan usaha koperasi (Winardi, 1996:72) .
Swasono (1996: 82) mengemukakan bahwa koperasi sebagai perusahaan harus mampu meningkatkan partisipasi anggotanya dengan cara memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpercayaan jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya ,mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain ( non koperasi ) .jika perusahaan koperasi memberi pelayanan kepada anggota yang jauh lebih besar,lebih menarik ,dan lebih prima dibanding dengan dari perusahaan non koperasi ,maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota .demikian pula sebaliknya,partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan barang,jasa,yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi.
Partisipasi anggota yang meliputi (1) partisipasi anggota dalam mengikuti RAT ,(2) partisipasi anggota dalam penanaman modal dan (3) partisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.ketiga bentuk partisipasi anggota koperasi tersebut sangat berperan dalam menentukan keberhasilan usaha koperasi.
a. Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT
Partisipasi anggota dalam mengikuti rapat anggota tahunan (RAT) secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.Hal ini disebabkan karena setiap keputusan yang diambil melalui rapat anggota tahunan (RAT) dapat mempengaruhi sikap anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi.Bila keputusan diambil sesuai dengan keinginan anggota,maka anggota akan berpatisipasi aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sehingga dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi,sebaliknya jika keputusan yang diambil tidak sesuai dengan keinginan anggota,maka partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi akan berkurang,sehingga dapat mengurangi jumlah SHU yang diperoleh koperasi.
b. Partisipasi anggota dalam penanaman modal
Partisipasi anggota dalam penanaman modal secara tidak langsung dapat menentukan jumlah sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi.hal ini disebabkan karena dengan tersedianya jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi untuk melayani para anggotanya,serta dapat memungkinkan bagi koperasi untuk memberikan jumlah kredit sesuai dengan pemohonan yang diajukan anggotanya.dengan meningkatkan aktivitas usaha yang dikelola koperasi,maka jumlah hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.
c. Patisipasi anggota dalam memanfaatkan pelayanan yang disediakan oleh koperasi.
Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi sangat diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan usaha koperasi.Hal ini disebabkan karena dengan meningkatkan partisipasi anggota dalam menggunakan layanan yang disediakan oleh koperasi,maka jumlah sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi pun akan semakin meningkat.selain itu fungsi anggota dalam koperasi selain sebagai pemiliki juga sebagai pelanggan ,sehingga diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menggunakan jasa/layanan yang telah disediakan.
Berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat penting bagi keberhasilan usaha koperasi ,sehingga pengurus koperasi harus mampu memberikan pelayanan secara maksimal untuk meningkatkan partisipasi anggotanya.
3. Sisa Hasil Usaha
Sebagai suatu badan usaha, koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu saja menghendaki sisa hasil usaha. Jika koperasi dapat menghasilkan sisa hasil usaha yang cukup banyak, maka sisa hasil usaha tersebut dapat disisikan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal koperasi. Apabila modal koperasi bertamba banyak, maka dengan sendirinya pula lingkup usaha koperasi akan bertambah besar pula.
Tohar (1992:22) menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh satu tahun buku dikurangi dengan penyusutan danbiaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Sumber sisa hasil usaha diperole dari pelayanan kepada anggota maupun bukan anggota koperasi. Arifin dan Tamba(2001:87) menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluru pemasukan atau penerimaan total (total revenue[TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam suatu tahun buku. SHU adalah pendapatan koperasiyang didapat dalamsatu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam buku yang bersangkutan. Oleh karenaitu besar kecilnya SHU mempengaruhi perkembangan usaha koperasi. Dengan demikian besar kecilna SHU berpengaru terhadap perkembangan koperasi.
UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia, pasal 45 menyebutkan bahwa:
a. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangidengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan.
b. Sisa hasil usaha (SHU) setelah di kurangi dengan dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian, keperluan lain dan koperasidengan keputusan rapat anggota.
Kartasapoetra(2003:48) SHUadalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku(januari s/d desember) setelah dikurangi dengan semua biaya-biaya. SHU yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada anggota sedangkan yang didapat dari luar anggota tidakbole di bagiakan kepada anggota.
Nurikayuliani (2010) SHUadalah sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh setelahkebutuhan anggota terpenuhi dalam manajemen koperasi. SHU merupakan bisnis yang
diselenggarakan dengan anggota maupun bukan dari anggota. Maka SHU yang di bagikan kepada anggota hanyalah yang bersumber dari anggota sedangkan yang dari bukan anggota (non anggota) di masukkan dalam cadanganuntuk modal koperasi.
Fakrhri (2009:4) SHU merupakan selisidari seluru pemasukan atau pemasukan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku UU no 25 tahun 1992 Bab IX Pasal 45 tentang perkoperasian. SHU kemudian di bagikan kepada anggotadan untuk keperluan pendidikan koperasiserta cadangan modal.
Widianti (1996:199) SHU yang berasal dari usaha diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Anggota sesuai dengan jasa yang diberikan
c. Dana pengurus
d. Dana pegawai atau karyawan
e. Dana pendidikan koperasi
f. Dana sosial
g. Dana pembangunan daerah kerja
SHU adalah pendapatan koperasi yang di peroleh dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan Anggota dan bukan anggota dikurangi dengan semua biaya dan kewajiban.
4. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Koperasi
Keberhasilan usaha koperasi di pengaruhi oleh faktor,
Triwinatarsih (2009:2):
1) Iklim yang baik di bidang ekonomi, polik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi,
2) Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di badang produksi, perdangangan, perkreditan, perpajakan dan sebagainya.
3) Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi,seperti: pelayanan birokrasi,pendidikan,penyuluhan,sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya,
4) Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk berkembangnya koperasi,seperti: semagat gotong royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ad persaingan yang tidak seimbang.
Swarni dan Triwitarsi (2009:1) koperasi dikatakanbaik apabila didalam koperasitidak ad penyimpagan yang fatal, tidak ada monopolikekuasaan lain selain rapat anggota, dan semuaunsur organisasi koperasi memberikan dukungan terhadap koperasi dalam melaksanakan program kerja yang sehat.
Sumarno (2003:56):
a. Faktor organisasi dan manajemen
Kemampuan anggota dalam mengurus koperasi dan mengelolanya dengan baik.
b. Faktor modal
Modal yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dana cadangan, hibah, dan SHU sebelumdibagi,dan modal pinjaman baik dari anggota, koperasi lainnya atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, merupakan salasatu faktor yang sangat berpengaruh dalam perkembangan koperasi
c. Faktor pengawasan
Peran pengawas disini sangat di butuhkan demi berjalannya koperasi dengan lancar.
d. Faktor pembinaan
Keseriusan dinas koperasi dalam pembinaan terhadap jalannya usaha koperasi supaya dapat berjalan dengan lancar.
C. Metode Penelitian
1. Tempat dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitihan ini dilaksanakan sejak tanggal 11 september sampai dengan tanggal 28 september 2011.
2. Jenis penelitihan
Penelitihan deskripsi yangn bertujuan untuk memberikan gambaransecara jelas mengenai peranan partisipasi anggota dalam meningkatkan jumlah SHU Koperasi Mukti karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang meliputi:
1) Partisipasi anggota dalam mengikuti RAT,
2) Partisipasi anggota dalam permodalan, dan
3) Partisipasi anggota dalam menggunakan jasa koperasi,
Sedangakan peningkatan sisa hasil usaha (SHU) koperasi dapat dilihat sejak tahun 2006-2009.
3. Jenis Sumber Data
Bersumber dari data primer yaitu data yamg diperoleh langsung dari koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berupa data partisi anggota, serta data laporan keuangan koperasi yang berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) dan neraca serta data keuangan lainnya.
4. Teknik Pengumpulan Data
1. Dokumentasi. Yang digunakan untuk memperoleh data partisipasi anggota dan jumla SHU yang diperoleh koperasi, yang dilakukan dengan mengambil data-data koperasi Mukti Kraya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara yang berupa laporan keuangan.
2. Wawancara, yang dilakukan untuk melengkapi data-data hasil dokumentasi,yang dilakukan dengan wawancara dengan pengurus koperasi maupunanggota koperasi.
5. Instrumen Penelitian
1. Instrumen Partisipasi Anggota koperasi
a.Definisi konsep
Partisipasi anggota merupakan keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberikan insentif terhadap kegiatan yang dilakuakn dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
b.Definisi operasional
jumlah keterlibatan anggota dalam 5 tahun koperasi(2006-2010):
1) Mengikuti Rapat AnggotaTahunan (RAT) DARI 2006-2010
2) Penanaman modal, dapat dilihatdari berbagai macam simpanan dan SHU yang diperoleh dari tahun 2006-2010.
3) Menggunakan jasa/layanan yang disediakan koperasi, dilihat dari jumlah transaksi sejak tahun 2006-2010.
2.Insrumen Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.Definisi konsep
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperole darisat tahun buku setelah di kuragi dengan biaya termasuk pajak.
b.Definisi Operasional
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi ini adalah jumlah sisa usahayang diperoleh koperasi Mukti Kraya Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggaradalam jangka waktu 5 tahun( tahun 2006-2010).
6. Teknik Analisis Data
Melalui teknik tabulasi dan editing untuk mempermuda kemudian dideskripsikan untuk mengambil gambar secara jelasmengenai kondisi partisipasi anggota dan keberhasialnusaha koperasiyang dapat dilihat pada SHU dari tahu 2006-2010.
Peningkatan partisipasi anggota maupun sisa hasil usaha yang diperole dari tahun ketahun dapat dilakuakn dengan menggunakan rumus sebagai berikutL:
Keteranagan:
P= Presentase peningkatan partisipasi anggota maupun jumlah SHU pada tahun tertentu
X1= Jumlah partisipasianggota maupun SHU pada tahun tertentu
X0= Jumlah partisipasi anggota maupun SHU pada tahun sebelumnya
D. Hasil Penelitihan dan Pembahasan
1. Gambaran Umum Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara
a. Struktur Organisasi
keterangan:
: Garis komando
:Garis koordinasi
: Garis Tanggung jawab
: Garis Tanggung jawab
Sruktur ini menggambarkan bahwa kekuasaan pemengang tertinggi adalah rapat anggota dan pegurus sebagai pemengang mandat yamg bertugas menentukan kebijakan operasional koperasi dan bertanggung jawab dalam rapat anggota.
1.Rapat anggota
Pemengang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Tugas dan wewenag adalah sebagai berikut:
a.Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga beserta segala perubahan.
b. Mendapatkan kebijakan umum serta melaksanakan keputusan koperasi yang lebih atas, seperti PKPN Sultra, maupun PKNRI.
c. Mengangkat dan memberhentikan pengurus.
d. Menetapakan rencana kerja, anggran pendapatan dan belanja koperasi.
2. Badan Pegawas
Badan pegawas wajib dipilih oleh anggota oleh rapat anggota, tugas dan wewenang pegurus adalah:
a. Melakuakn pegawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperaasi.
b. Memberikan saran-saran kepada pegurus dalam kegiatan koperasi sehari-haribaikdiminta maupun tidak.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Pegurus
a. Ketua
Tugas dan wewenang ketua:
1. Melaksanakan fungsi koordinat pada semua tugas-tugas kepengurusan.
2. Merencanakan kegiatan-kegiatan kerja secara keseluruhan
3. Memengang kepemimpinan umum dari usaha koperasi
4. Menentukan pengaturan kebijakan koperasi sesuai dengan kebijaksanaan yang berlaku untuk kemajuan usaha koperasi
5. Menyediakan sarana dan prasarana
c.Wakil Ketua
Tugas dan wewenangwakil ketua:
1) Melaksanakan pengembagan unit-unit usaha
2) Bertanggung jawab kepada ketua dan pelaksanaan tugasnya
3) Melaksanakan tugas ketua apabila ketua berhalangan
c.Sekretaris
Tugas dan wewenang sekretaris
1) Megatur segala urusan administrasi koperasi
2) Bertanggung jawab dalam hal surat menyurat
3) Bekerja sama dengan manajer dalam hal penyusunan laporan perkembanagan organisasi dan manajemen usaha serta keuangan koperasi
4) Membuat catatan atau notulen setiap rapatdan mengirim surat-surat keluar
d.Bendahara
Tugas dan wewenang bendahara:
1) Bertangung jawab dalam pembukuan dan uang kas(keluar/ masuk kas)
2) Membantu ketua dalam hal penyusunan laporan tentang pertanggung jawaban keuangan
3) Memberikan data dan informasi kepada pengurus
4) Bekerja sama dengan sekretaris dalam hal penyusunan laporan pertanggung jawaban serta neraca keuangan
b. Unit Usaha
Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak awal berdiri memiliki dua unit usaha, yaitu unit usaha pertokoan danunit usaha simpan pinjam. Pada unit usaha simpanan koperasi memberiakn layanan kredit khusus bagi anggota, dengan beban bunga yang diberikan kepada anggota adalah sebesar 1,5%.
Pada unit usaha sembako sampai saat koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara menyediakan bahan-bahan pokok anggota maupun bahan perkantoran seperti ATK.
c. Jumlah Anggota
Anggota koperasi merupakan orang-orang(pada koperasi primer) ataubadan hukum koperasi (pada koperasi sekunder) yang turut bergabung menjadi anggota pada suatu koperasi. Perkembangan jumlah anggota untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi, partisipasi anggota sangat diperlukan dalam keberhasialn usaha koperasi, hal ini disebabkan karena sumbsr modal utama adalah dari simpanan anggta yang dapat digunakan untuk biaya segala bentuk kegiatan usaha koperasi.
Sejak tahun 2006-2010 jumlah anggotakoperasi Mukti Karaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami penurunan rata-rata sebesar 2,11%.
Tabel 2. Perkembangan Jumlah Anggota Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2006-2010
Tahun | Jumlah Anggota (Orang) | Perkembangan | |
Jumlah (Orang) | Presentase (%) | ||
2006 2007 2008 2009 2010 | 209 221 228 214 190 | - 12 7 -14 -24 | - 5,74 3,17 -6,14 -11,21 |
Jumlah | 1062 | -19 | -8.45 |
Rata-rata | 212,4 | -4,75 | -2,11 |
Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa setiap tahun anggota koperasi mengalami penurunan anggota sebanyak 5 orang (-2,11%). Hala ini terjadi kaerna adeanya pegawai yang pensiun dan keiginan anggotamengambil seluruh simpananya.
2. Deskripsi Data Penelitian
Peranan partisipasi anggotaterhadap perkembangan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Mukti arya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sebgai berikut:
a. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pendapatan yang diperole oleh koperasi dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak. SHU akan dibagikan kepada anggota setelah dikurangi dana cadangan dan dibagikan sesuai dengan jasa yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan rapat anggota.
Perhitungan hasil usaha menyjikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usahamencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau laba kotor dengan non anggota.
Menyajikan dua komponen penting yaitu jumlah pendapatan yang diperoleh dan beban atau biya yang ditanggung koperasi selama periode tertentu.
Tabel 3. Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2006-2020
Tahun | Jumlah | Perkembangan | |
Jumlah (Rp) | % | ||
2006 2007 2008 2009 2010 | 32.751.400 29.463.150 38.960.270 24.632.550 48.630.270 | - -3.288.250 9.497.120 -14.327.720 23.997.720 | - -10,40 32,23 -36,78 97,42 |
Jumlah | 174.437.640 | 15.878.870 | 82,84 |
Rata-rata | 34.887.528 | 3.969.717,50 | 20,71 |
Berdasrkan tebel diatas menunjukkan bahwa jumlah SHU yang diperoleh pada tahu 2006-2010 mengalami peningkatan rata-rata sebanyak Rp 3.969.717,50 atau sebesar 20,71%.jumlah SHU mempengaruhi jumlah pendapatan dan jumlah bi
Partisipasi anggota dalamkoperasi juaga sagat berpengaru terhadap paendapatan koperasi danjumlah SHU Dan memungkinkan koperasi memenuhi kebutuhan anggotnya sesuai persediaan koperasi dan memberikan jumlah keridit sesuai dengan permohonan anggotanya.
b. Partisipasi Anggota
Keterlibatan mental dan emosional dari anggota koperasi dalam memberiakan insentif terhadap kegiatan yang dilakukan koperasi dalam rangka mencapai tujuan koperasi.
1. Partisipasi anggota dalam Rapat Anggota (RAT)
Partisipasi anggota dalam mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Merupakan bentuk partisipasi anggota dalam demokrasi ekonomi. Selain itu RAT merupakan pemengang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi.
Rapat anggota merupakan rapat yang semua anggotanya berhak hadir dalam rapat dan menggunakan hak demokrasinya denagan sebaik-baiknya dengan jujur dan demokratis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rapat anggota tahunan 2006-2010 hanyadihadiri oleh sebagian kecil anggota koperasi koperasi dalam mengikuti rapat anggota
Tabel 4. Jumlah Angota dalam Megikuti Rapat Anggota (RAT)koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Trarasmigraasi Provinsi SulawesiTenggara tahun 2006-2010
Tahun | Jumlah Peserta RAT | Perkembangan | |
Jumlah (Orang) | % | ||
2006 2007 2008 2009 2010 | 92 82 106 96 72 | - -10 24 -10 -24 | - -10,87 29,27 -9,43 -25,00 |
Jumlah | 448 | -20 | -16,04 |
Rata-rata | 89,6 | -5,00 | -4,01 |
Berdasarkan tabel diatas menunjukan bahwa partisipasi anggota koperasi yang mengikuti RAT sejak tahun 2006-2010 mengalami penurunan rata-rat sebanyak 5 orang atau sebesar 4,01% penrunan siknifikan terjadi pada tahun 2010 sebanyak 24 orang (25%). Hal ini terjadi karen a anggota mmenaggap RAT kurang penting bagi mereka.
Partisipasi dalam mengikuti RAT tidak langsung mempengaruhi jumlah SHU yang diperoleh kopoerasi hal ini terjadikarena setiap keputusan yang diambildalam rapat anggota mempengaruhi partisipasi anggota koperasi.
Tabel 5. Peranan partisipasi anggota dalam mengikuti RAT terhadap jumlah SHU yang diperoleh koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggaratahun 2006-2010
Tahun | Presentase Perkembangan Partisipasi Anggota dalam Mengikuti RAT | Presentase Perkembangan Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) | Peranan Partisipasi Anggota dalam RAT Terhadap SHU |
2006 | - | - | - |
2007 | -10,87 | -10,04 | -1,08 |
2008 | 29,27 | 32,23 | 0,91 |
2009 | -9,43 | -36,78 | 0,25 |
2010 | -25 | 97,42 | -0,25 |
Jumlah | -16,03 | 82,83 | -0,17 |
Rata-rata | -4,01 | 20,71 | -0,04 |
Partisipasi anggot dalam RAT menunjukkan setaipkeputusan meskipun hanya dihadiri oleh sebagian kecil anggota namun setiap keputusan rapat diteriam oleh anggota meskipun tidak hadir dalam rapat.
2. Partisipasi Anggota dalam Penanaman Modal
Ketersediaan modal dalamsuatu perusahaan sagat penting bagi kelangsungan dan perkembagan suatu usaha. Ketersediaan jumlah modal yang cukup memungkinkan bagi koperasi memiliki ketersediaan barang dalam jumlah yang cukup untuk melayani para anggotanya.
Modal menunjukkan pentingnya modal dalam suatu usaha dan keberhasialn usaha koperasi. Oleh karena itu diperlukan partisipasi anggota dalam menunjang permodalan koperasi yang dapat dilakukan dengan cara simpanan.
Tabel 6. Partisipasi Anggota dalam Permodalan yang dimiliki koperasi Mukti Karya Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara 2006-2010
Tahun | Simpanan pokok | Simpanan wajib | Simpanan sukarela | Cadangan-cadangan | Jumlah Partisipasi Anggota dalam Permodalan | Perkembangan | |
Jumlah (Rp) | % | ||||||
2006 2007 2008 2009 2010 | 15.525.000 16.925.000 17.025.000 15.625.000 13.225.000 | 80.364.500 89.784.000 96.758.000 81.095.000 76.621.900 | 62.048.198 57.122.615 72.489.200 66.396.020 72.125.920 | 29.184.400 21.479.520 29.078.250 22.396.400 34.862.000 | 187.122.818 185.311.135 215.350.450 185.512.420 196.834.820 | - -1.811.683 30.039.315 -29.838.030 11.322.400 | - -0,97 16,21 -13,86 6,10 |
Jumlah | 78.325.000 | 424.632.400 | 330.182.673 | 137.000.570 | 970.131.643 | 9.712.002 | 7,49 |
Rata-rata | 15.665.000 | 84.924.680 | 66.036.535 | 27.400.114 | 194.026.329 | 2.482.001 | 1,87 |
Menunjukkan bahwa peranan partisipasi anggota koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2006-2010 mengalami peningkatan sebanyak Rp 2.428.001 atau sebesar 1,87%.
Peningkatan partisipasi anggota akan mempengaruhi jumlah SHU yang diperoleh koperasi yang memungkinkan koperasi memeilikipersediaan barang dalam jumlah yang cukup untuk melayani para anggota koperasi, serta dapat memungkinkan koperasi memberikan jumlah kredit sesuai dengan permohonan yang diajukan anggotanya.
Tabel 7. Peranan Partisipasi Anggota dalam Penanaman Modal Terhadap Jumlah SHU yang diperoleh koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2006-2010
Tahun | Presentase Perkembangan Partisipasi Anggota dalam Penanaman Modal | Presentase Perkembangan Jumlah Sisa Hasil Usaha ( SHU) | Peranan Partisipasi Anggota dalam penanaman modal terhadap SHU |
2006 2007 2008 2009 2010 | - -0,97 16,21 -13,86 6,10 | - -10,04 32,78 -36,78 97,42 | - 0,09 0,5 0,37 0,06 |
Jumlah | 7,49 | 82,83 | 1,02 |
Rata-rata | 1.87 | 20,71 | 0,25 |
Tabel diatas menunjukan partisiapsi anggota dalam penanaman modal berperan dan meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh koperasi. Dilihat dari peningkatan presentase jumlah SHU yang diperoleh koperasi.
3. Partisipasi Anggota dalam Memanfaatkan Pelayanan yang Disediakan Oleh Koperasi
Fungsi anggota dalam koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus pelanggan yang membangun jasa/layanan yang disediakan oleh koperasi. Fungsi ganda inilah yang menjadi ciri khas koperasi yang membedakannya dari perusahaan lain oleh sebab itu koperasi sangat membutuhkan peran aktif dari anggota.
Tabel 8. Partisipasi Anggota dalam Memanfaatkan Jasa yang Disediakan pada Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2006-2010
Tahun | Unit Pertokoan | Unit Simpan Pinjam | Jumlah (Rp) | Perkembangan | |
Jumlah (Rp) | % | ||||
2006 2007 2008 2009 2010 | 58.346.700 43.192.250 74.864.100 52.392.450 66.199.500 | 140.841.500 128.645.700 166.832.100 122.350.500 159.325.500 | 199.188.200 171.837.950 241.696.200 174.742.950 225.525.000 | - -27.350.250,00 69.858.250,00 -66.953.250,00 50.782.050,00 | - -13,73 40,65 -27,70 29,06 |
Jumlah | 294.995.000 | 717.995.300 | 1.012.990.300 | 26.336,800,00 | 28,28 |
Rat-rata | 58.999.000 | 149.502.700,00 | 213.988.050 | 6.584.200,00 | 7,07 |
Tabel diatas menunjukkan bahwa partisipasi anggota koperasi sejak tahun 2006-2010 mengalami peningkatan sebesar 7,07%. Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya peningkatan pelayanan beruapa kemudahan dalam kredit pada unit simpan pinjam, selain itu anggota yang melakukan transaksi belanja pada unit pertokoan akan memperole keuntungan berupa potongan harga sebesar 1,5% yang akan dibagikan pad saat pelaksaan RAT.
Tabel 9. Peranan Pratisipasi Anggota dalam Menggunakan Layanan yang Disediakan Koperasi Jumlah SHU yang diperolehMukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2006-2010
Tahun | Presentase perkembangan partisipasi Anggota dalam Menggunakan Layanan Koperasi | Presentase perkembangan Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) | Peranan Partisipasi Anggota dalam menggunakan layanan terhadap SHU |
2006 2007 2008 2009 2010 | - -13,73 40,65 -27,70 29,06 | - -10,04 32,23 -36,78 97,42 | - 1,36 1,26 0,75 0,29 |
Jumlah | 28,28 | 82,83 | 3,66 |
Rata-rata | 7,07 | 20,71 | 0,91 |
Tabel di atas menunjukan bahwa partisipasi anggota dalam menggunakan layana koperasi dapat meningkatkan jumlah SHU yang diperoleh.
3. Pembahasan Hasil Penelitian
koperasi indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyrakat pada umumnya,serta ikut membangun perekonomian bangsa Undang-Undang Dasar 1945 (UU No.25 tahun 1992 pasal 3).penjabarn dan tujuan koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum dalamanggaran dasar masing-masing koperasi, dimana tujuan ini dirumuskan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi.
koperasi yang benar-benar menunjang perekonomian yaitu koperasi yang benar-benar mau menjadi pilar-pilar penopang utama dimana tidak hanya menjadi koperasi yang memiliki satu unit usaha saja namun memiliki banyak unit usaha oleh sebab itu keterlibatan anggota sagatlah membantu koperasi.
Tabel 10. Peranan Partisipasi Anggota dalam Meningkatkan Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh Koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2006-2010
Tahun | Presentase Perkembnagan partisipasi Anggota Koperasi (%) | Presentase Perkembangan SHU | |||
Mengikuti RAT | Penanaman Modal | Menggunakan Layanan | Rata-rata | ||
2006 2007 2008 2029 2010 | - -10,87 29,27 -9,43 -25 | - -0,97 16,21 -13,86 6,1 | - -13,73 40,65 -27,7 29,06 | - -8,52 28,71 -17,00 3,39 | - -10,04 32,23 -36,78 97,42 |
Jumlah | -16,03 | 7,48 | 28,28 | 6,58 | 82,83 |
Rata-rata | -4,0075 | 1,87 | 7,07 | 1,64 | 20,71 |
Berdasarkan tabel diatas dapat dilhat presentase peningkatan partisipasi anggota yang di ikuti oleh peningkatan presentase SHU. Dengan demikian semua faktor ikut berperan dalam peningkatan dan kemajuan usaha koperasi terutama partisipasi anggota.
4. Implikasi Hasil Penelitian Terhadap Kurikulum
Penelitoan ini menunjukan bahwa partisipasi anggota sangat berperan dalam meningkatnay jumlah SHU dan kemajuan koperasi,penelitian ini juga berperan untuk memberikan motifasi kepada koperasi agar semakin berkembang dan memberiakn pengetahuan kepada pihak pembaca khususnya dibidang ekonomi danmempermuda dalam pengajaran materi koperasi. Berdasrkan materi pembelajaran ekonomi dalam Kurikulum Tinggkat Satuan Pendidikan (KTSP) Materikoperasi merupakan sub pokok pembhasan yang terkandung didalamnya.
E. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perana partisipasi anggota koperasi sagat berperandalam meningkatkan jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi Mukti Karya Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2006-2010. Dilihat dari peningkatan partisipasi anggota yang diikuti oleh meningkatnya jumlah SHU.
2. Saran-Saran
1. Bag ipegurus Koperasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulwesi Tenggara agar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluru anggota koperasi,sehingga dapat meninggkatkan partisipasi anggota.
2. Bagi anggota koperasi agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi demi meningkatnyajumlah SHU.
3. Bagi anggota koperasi agar dapat meluangkan waktunya mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT) Yang diselenggarakan koperasi sehingga dapat terlibat secar langsung dalam menentukankebijakan.
Daftar Pustaka
Anoraga, P.2003. Manejemen Koperasi. PT. Dunia Pustaka Jaya. Jakarta.
Chaniago Arifinal. 2000. Perkoperasian Indonesia. Balai Aksara. Jakarta.
Edilius dan Sudarsono. 1996. Koperasi dalam teori dan praktek. Rineka Cipta, Jakarta
Fakhri.2009. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi.http://fakhri-free.blogspot.com
Isbandi, 2007. Dinamika perkoperasian Indonesia. Balai pustaka,jakarta.
Husnan,S.2001. Pembelanjaan Perusahaan. Liberty. Yogyakarta.
Kartasapoetra, A.G. 2003. Praktek Pengelolaan Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Nurikayulani. 2010. Sisa hasial usaha (SHU) Koperasi.http://kamukkurcuk wordpreescom /2010
Poerwadarminta, W.J.S. 1992. Kamus bahasa indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. Republik Indonesia. 1996. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang- Undang Pokok Perkoperasian. Penerbit Arikha Media Cipta. Jakarta
Rusidin.1992. Upaya Peningkatan Dinamika KUD Se Jawa Barat. UPT IKOPMA. Bandung
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba, 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Penerbit Erlangga. Jakarta
Sumarno, 2003, Koperasi Indonesia Dalam Hambatan Struktural, Suara Merdeka, Semarang.
Suwandi,1998. Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial. FEUI.Jakarta.
Swasono, Edi S. 1996. Koperasi di Dalam Orde Ekonomi Indonesia. UI-Press. Jakarta
Tamba, h. 2001. Koperasi Teori dan Praktek. Erlangga. Jakarta.
The Liang Gie. 1998. Kamus Administrasi. Gunung Angung. Jakarta
Tohar.1999. permodalan dan Perkreditan Koperasi. Kanisus. Yogyakarta
Triwitarsih. 2009. Kriteria Keberhasialan Usaha Koperasi. http://ksupoiter.com/Kriteria- keberhasialan-koperasi
Winardi.1996.Koperasi Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta
Widyianti,N.1996. Manajemen Koperasi. Rineka Cipt. Jakarta
Widiyanti dan Sunindhia,2003. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Bina Aksara. Jakarta