SIKAP ANGGOTA TERHADAP KEBERADAAN KOPERASI
PEGAWAI NEGERI DEPDIKNAS KABUPATEN KOLAKA
OLEH
RISTIMINGLIARITMA
A1 A1 11 020
A .Pendahuluan
a. Latar Belakang
Koperasi merupakan gerakan ekonomi berbasis rakyat yang dijadikan wadah pemersatu potensi ekonomi bangsa saat ini. Kepentingan untuk kesejahtraan bersama merupakan kekuatan internal yang tumbuh dalam jiwa setiap insan koperasi untuk bangkit secara bersama-sama memerangi krisis berkelanjutan melalui wadah koperasi Indonesia. Salah satu yang menarik adalah eksistensi koperasi dalam segmen pembangunan ekonomi. Selain sebagai penyangga ekonomi nasional, keberadaan koperasi merupakan amanah para pendiri bangsa Republik Indonesia yang berciri khas ekonomi ke-Indonesiaan untuk mendukung pergerakan dan lahirnya ekonomi kerakyatan yang handal.
Koperasi mampu memberikan aspek pelayanan, pengelolaan, penyediaan dan pemenuhan kebutuhan kepada anggota serta mampu mengelolah sumber-sumber dana/modal untuk perputaran kelanjutan organisasi, maka koperasi secara oragnisasi akan melahirkan persepsi anggota terhadap eksistensinya melalui pengadaan kebutuhan material, keberadaanya dapat memberikan opini pada publik dalam rangka mewujudkan sikap anggota yang mendukung keberadaan koperasi.
Kehadiran koperasi pegawai negeri Depdiknas Kabupaten Kolaka merupakan bukti bahwa koperasi mampu memberikan dimensi ekonomis bagi anggotanya. Resistensi koperasi tergantung pada pola pengelolaannya, pelayanan dan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pokok untuk anggotanya. Eksistensi koperasi pegawai negeri Depdiknas Kabupaten Kolaka telah cukup memberikan andil bagi proses kebutuhan ekonomi para anggotanya, maka keberadaan anggota sangat penting, utamanya dalam melihat dan mengevaluasi aspek-aspek kelembagaan koperasi pegawai negeri Depdiknas Kabupaten Kolaka dengan pemenuhan, penyediaan dan pengelolaan dalam arti luas keperluaan anggota mempunyai signifikan dengan terbentuknya sikap anggota dalam memandang koperasi.
B. KAJIAN PUSTAKA
a. Pengertian Sikap
Sikap merupakan cerminan dari bentuk pengalaman seseorang di masa lampau yang telah dilaluinya, dimana pengalaman seperti itu dapat dilahirkan sebagai pengalaman dari obyek yang mereka kenal.
Sikap diasumsikan sebagai pola pengadaan respon yang dimiliki, sikap seseorang diperoleh dan menghasilkan kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan. Respon yang diberikan seseorang dapat disimpulkan dari tingkah lakunya yang nampak. (Soeitoe, 1982 : 55).
Sikap diartikan sebagai suatu kecendrungan untuk mereaksi terhadap suatu hal, orang atau benda dengan suka, tidak suka acuh tak acuh. Kecendrungan mereaksi atau sikap seseorang terhadap suatu hal, orang atau benda yang demikian bisa tiga kemungkinan, yaitu suka (menerima/senang); tidak suka (menolak/tidak senang); dan sikap acuh tak acuh.
Allis mengemukakan bahwa; yang sangat memegang peranan penting dalam sikap ialah faktor perasaan atau emosi dan faktor yang kedua adalah reaksi (respons) atau kecendrungan untuk beraksi. Dalam kenyataan ada dua macam sikap yaitu sikap positif yang menyebabkan seseorang cenderung untuk mendekati obyek yang ada disekitarnya, yang kedua sikap negative yang menyebabkan seseorang cenderung untuk menjauhi obyek yang ada disekitarnya. Hal ini terjadi akibat sikap erat kaitannya dengan penilain seseorang terhadap obyek itu sendiri, sehingga dengan demikian muncul suatu sikap yang menyatakan setuju, tidak setuju, atau ragu-ragu terhadap suatu obyek itu.
Menurut Gerungan (1988 :150) peranan sikap dalam kehidupan manusia adalah berperan besar, sebab apabila sikap sudah dibentuk dalam diri manusia, maka sikap itu akan turut menentukan cara-cara tingkah laku manusia terhadap obyek-obyek sikapnya.
Sikap individu dalam merespon suatu obyek adalah berbeda-beda, yang disebabkan adanya perbedaan dalam bakat, minat, pengalamann, pengetahuan, intensitas perasaan dan juga situasi lingkungan. Dalam keterkaitan itu, sikap juga terarahkan terhadap benda-benda, orang-orang, peristiwa-peristiwa, lembaga-lembaga terhadap norma-norma dan lain-lain. Proses perubahan ini amat ditentukan oleh situasi dan pengalaman (Siagian, 1989 : 122). Di samping itu menurut Siagian bahwa nilai yang dianut oleh seseorang sangat berpengaruh pada sikapnya yang pada gilirannya turut menetukan teknik dan gaya motivasi yang tepat untuk menggerakannya.
b. Fungsi Sikap
Sikap pada dasarnya terdiri atas empat fungsi:
1. Sikap dapat berfungsi untuk menyesuaikan diri, maksudnya adalah suatu yang mudah menjalar sehingga mudah pula menjadi milik bersama. Dengan sikap ini orang dapat menyesuaikn diri dengan keadaan.
2. Sikap berfungsi sebagai pengantar tingkah laku artinya dengan melalui sikap kita dapat menentukan tindakan atau tingkah laku terhadap sesuatu obyek atau keadaan tertentu.
3. Sikap berfungsi sebagai pengatur pengalaman artinya seseorang menerima rangsangan dari dunai luar sehingga menentukan sikapnya untuk tidak pasif tetap harus diefektifkan terlebih dahulu.
4. Sikap berfungsi sebagai pernyataan kepribadiaan. Oleh karena itu dengan melihat sikap seseorang terhadap obyek tertentu, maka orang tersebut sedikit banyak dapat mengetahui keadaan atau gambaran kepribadiaan orang lain (Ahmad, 1992 : 53).
Berdasarkan pemaparan di atas terdapat tiga komponen mengenai sikap yaitu komponen kognitif, afektif dan psikomotor yang secara keseluruhan membentuk sikap anggota terhadap koperasi. Komponen kognitif berkenaan dengan pengetahuan seseorang tentang obyek dan stimulasi yang dihadapinya, afektif berkenaan dengan perasaan dalam menanggapi hal tersebut dan psikomotor berkenaan dengan pebuatan yang dilakukan dengan berdasarkan hal tersebut.
c. Pengertian Koperasi
Berdasarkan asal kata co dan operation. Kata co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dengan demikian koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Undang-undang perkoperasiana No 25 tahun 1992 pasal 1 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Chainago dalam bukunya perkoperasian Indonesia seperti dikutip oleh Suwandi 1982: 11, memberikan definisi sebagai berikut: Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahtraan para anggotanya.
Berdasarkan pengertian di atas terdapat persamaan kata yang akhirnya dapat disimpulkan bahwa kopersai adalah gerakan ekonomi rakyat yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehngga terwujud masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Konsep Keberadaan Koperasi
Eksistensi sebuah koperasi hanya ditentukan oleh kedaan formal yang dimilikinya. Kehadiran koperasi harus dapat mewujudkan dan menjadi penyangga ekonomi masyarakat memerlukan penanganan serius, baik yang menyangkut sisi legilitas formal syrukturnya, maupun pada aspek ekonomis dalam usaha mencapai kesejahtraan anggotanya.
Kehadiran koperasi di suatu tempat akan menimbulkan sikap dari masyarakat di mana koperasi itu berada. Ada kemungkinan seseorang itu tidak menolak (senang) dengan keberadaan koperasi di lingkungannya dan ada pula kemungkinan orang itu menolak (tidak senang) dengan keberadaan koperasi. Oleh karenanya keberadaan koperasi pegawai negeri (KPN) di lingkungan Depdiknas Kabupaten Kolaka harus betul-betul memberikan pelayanan yang baik sehingga tidak menimbulkan kesan yang negatif dengan terbentuknya sikap anggota dalam memandang koperasi.
Keberadaan koperasi yang demikian akan memiliki arti sosial ekonomis apabila dalam aspek pengelolaan, pelayanan dan penyediaan betul-betul dirasakan bermanfaat dan menolong para anggotanya. Sebagaimana kita ketahui anggota koperasi pegawai negeri adalah golongan masyarakat yang mempunyai pendapatan tetap, relatif rendah atau sedang. Sehingga keberadaan koperasi sangat membantu meningkatkan taraf hidup anggotanya.
C. Metodologi penelitian
a. Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada bulan April sampai bulan Mei 2012 dan bertempat di wilayah kerja koperasi pegawai Depdiknas Kabupaten Kolaka.
b. Populasi dan Sampel
Populasi penelitian ini adalah seluruh anggota koperasi pegawai Depdiknas Kabupaten Kolaka dan jumlah populasi ini sebanyak 2.295 orang. Pengambilan sampel dilakukan secara acak dan sampel akan dipilih sebanyak 3% atau 69 orang.
c. Jenis Data dan Sumber Data
Jenis Data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah:
a. Data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari 69 orang responden yang ditetapkan sebagai sampel dalam penelitian ini.
b. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari beberapa instansi terkait di Kabupaten Kolaka yang erat kaitannya dengan penelitian ini.
d. Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a. Wawancara yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mewawancarai para responden/anggota maupun pengurus yang mengenai koperasi.
b. Angket yaitu dengan membuat daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden.
e. Teknik Analisis Data
Data yang diolah melalui interview dan dokumentasi, kemudian dikumpulkan dan selanjutnya diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.
f. Definisi Operasional Variabel
a. Sikap Angggota koperasi terhadap keberadaan KPN yang dapat bersifat positif dari anggota yang mendorong anggota berbuat sesuatu yang positif dari anggota yang mendorong anggota untuk tidak berbuat sesuatu yang positif ataupun negatif terhadap koperasi. Indikatornya adalah menerima dan menolak dengan keberadaan koperasi Pegawai Negeri Depdiknas kabupaten Kolaka.
b. Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang anggotanya pegawai negeri lingkup Depdiknas Kabupaten Kolaka.
D. Hasil penelitian dan pembahasan
a. Gambaran Umum Koperasi Serbaguna
v Sejarah Singkat Kopeasi Serbaguna
Terbentuknya koperasi pegawai negeri serbaguna Departemen Pendidikan Nasional Kabuaten Kolaka pada dasarnya merupakan rangakain kejadian yang erat hubungannya dengan perkembangan struktur organisasi pemerintahan. Khususnya pemerintah daerah tingkat dua Kolaka dengan status induk koperasi, didirikan pada tanggal 12 Mei 1978 atas prakarsa bapak kepala kantor Depdiknas Kabupaten Kolaka saat itu Bapak Viktor Sidupa sekaligus selaku ketua koperasi dengan hasil mufakat yang terdiri dari 48 orang anggota.
Adapun hasil rapat mufakat tersebut antara lain:
1. Nama Koperasi : Koperasi Serbaguna
2. Usaha Koperasi : Simpan Pinjam
3. Wilayah Kerja : Meliputi 6 Kecamatan
4. Simpanan Pokok : Rp. 25.000- dicicil Rp. 50.000- perbulan
5. Simpanan Wajib : Rp. 100.000- perbulan
Tahun 1982 Pimpinan koperasi digantikan oleh Bapak H.Nehru Dunu, BA. Hingga tahun 1985. Dan sebagai pimpinan terakhir tahun 1999/2000 dijabat oleh Bapak Syamsuddin.T. dimana pemilihan pengurus diadakan melalui rapat anggota dengan masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun. Koperasi Serbaguna Karyawan Departement Pendididikan dan Kebudayaan kini telah berganti nama menjadi Koperasi Pegawai Negeri Serbaguna Departemen Pendididkan Nasioanal Kabupaten Kolaka mempunyai badan hukum dengan nomor 243 a/BH/25/92 tentang pokok-pokok perkoperasian dan Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
v Struktur Organisasi
Kekuasaan tertinggi yang ada dalam koperasi serbaguna Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Kolaka berada ditangan anggota sebab koperasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Agar dapat bekerja secara baik di dalam pengelolaan koperasi, rapat anggota memilih pengurus sebagai pengatur dan pelaksana serta pimpinan dalam menjalankan usaha koperasi dan pengawasannya diserahkan kepada badan pengawas.
Adapun bentuk struktur organisasi pada koperasi Pegawai Negeri Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Kolak dapat dilihat dalam skema berikut:
SKEMA
STRUKTUR ORGANISASI KPN. SERBAGUNA
DEPDIKNAS KABUPATEN KOLAKA
| Rapat Anggota |
| Pengurus Ketua Sekretaris Bedahara |
| Badan Pegawas Ketua Anggota Anggota |
| Manager Utama |
| Kabag Keuangan |
| Subag Kas |
| Subag Akutansi |
| Subag Umum |
| Manager Usaha Pertokoan |
| Manager Usaha Simpanan |
| Manager Usaha Angkutan |
Keterangan:
Garis Komando
Garis Koordinasi
Sumber: KPN Serbaguna Depdiknas Kabupaten Kolaka
Ø Rapat Anggota
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur oleh anggota dasar. Adapun jumlah anggota koperasi Pegawai Negeri Serbaguna Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Kolaka hingga akhir tahun buku 1999 berjumlah 2.770 orang terdiri dari:
a. Jumlah anggota penuh
b. Jumlah calon anggota
Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilakukan sekali dalam setahun dalam tahun tutup buku, dimana pengurus dan badan pemeriksa melaporkan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun yang lalu. Hal ini merupakahn tanggung jawab pengururs serta badan pemeriksa setiap tahunnya.
Berdasarkan pasal 23 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar.
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, Pengangkatan pemberhentian pengurus dan pengawas adalah merupakan tanggung jawab pengurus serta badan pemeriksa setiap tahunnya.
Berdasarkan pasal 23 Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar.
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja dan rencana pendapatan dan belanja koperasi serta pengusahaan laporan keuangan.
e. Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g. Penggabungan , peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Ø Pengurus
Pengurus koperasi Serbaguna Departemen Pendidikan Nasonal Kabupaten Kolaka diangkat oleh rapat anggota yang orang-orangnya berasal dari kalangan anggota, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
b. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
c. Susunan dan nama anggota pengurus di cantumkan dalam akta pendirian.
d. Masa jabatan pengurus paling lima (5) tahun.
e. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Adapun susunan pengurus periode 1999/2004 adalah sebagai berikut:
1. Pembina : Ka. Kandep Diknas Kab. Kolaka
2. Penasehat : Ka. Kandep Koperasi dan PPM Kolaka
Ka. Dinas P dan K dati II Kab. Kolaka
Ketua PGRI cabang Kolaka
Victor Sidupa
3. Ketua : Syamsuddin T.
4. Sekretaris : Drs. Abdullah Haasan
5. Bendahara : Rasjid
6. Pembantu-pembantu : 1. Para Ka. Kancan Diknas se- Kabupaten Kolaka
2.Para Ka. Dinas P dan K Kecamatan se-Kabupaten Kolaka
Tugas dan wewenang pengurus koperasi disesuaikan dengan keputusan/peraturan perkoperasian dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 30 antara lain:
1. Pengurus bertugas:
a. Mengelolah koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksana tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tetap.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
2. Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta memperhatikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Ø Badan Pengawas
Berdasarkan hasil keputusan rapat anggota periode 1999/2004 telah mengangkat badan koperasi yang susunanya sebagai berikut:
a. Ketua badan pemeriksa : Abdul Razak
b. Anggota : Drs. Abidin
c. Anggota : Drs. Yakin Umar
Pelakasanaan tugas berdasakan pasal 39 Undang-undang 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
1. Pegawai bertugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2. Pengawas berwenang:
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawasan harus merahasiakan pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Ø Manager dan Karyawan
Manager dan karyawan adalah merupakan pengelolaan koperasi, dimana manager diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Di dalam oeprasional usaha manager dibantu oleh para karyawan dan bertanggungjawab kepda pengurus.
Dalam Undang-undangbnomor 25 tahun 1992 pasal 32 dinyatakan bahwa:
1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
2. Dalam hal ini pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk smendapat persetujuan.
3. Pengelola bertanggungjawab kepada pengurus.
4. Pengelola usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus.
Sebagaimana ditentukan dalam pasal 31 yakni; Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam melaksanakn tugasnya sehari-hari manajer utama dibantu oleh karyawan yang terdiri dari:
a. Kepala bagian keuangan membawahi:
· Sub bagian kas
· Sub bagian akuntansi
· Sub bagian umum
b. Menenjer usaha terdiri atas:
· Usaha simpan pinjam
· Usaha pertokoan
· Usaha angkutan.
Ø Keanggotaan
Berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 17 menyebutkan bahwa:
1. Rumah Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus penggunaan jasa koperasi.
2. Keanggotaan koperasi di catatat dalam buku daftar anggota.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban sesuai pasal 20 Undang-undang perkoperasian nomor 25 tahun 1992 antara lain:
1. Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi anggota dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Berpartisispasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Setiap anggota memunyai hak:
a. Menghadiri, menyatakn pendapat dan memberikan surat dalam rapat anggota.
b. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c. Meminta diadaakan rapat anggota menurut ketentuan anggaran dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan nilai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
v Kegiatan Usaha
Ø Usaha Simpan Pinjam
Usaha simpan pinjam dilaksanakn pada:
· Kepercayaan anggota dan calon anggota untuk menyimpan dananya di KSP/UPS.
· KPS/UPS kepada anggota dan calon anggota untuk memberikan pinjaman bagi koperasi, usaha simpan pinjam sangat besar dampak postifnya karena pengelolaan yang serius dan proporsional, maka usaha ini akan lebih berkembang dan menghasilkan keuntungan bagi koperasi. Disamping pelayanan yang dilakukan kepada anggota, juga dapat diberikan non anggota yang sumber dananya selain diperoleh dari simpan anggota, cadangan juga ataupun pinjaman dari pemerintah, swasta, BUMN serta lembga keuangan yaitu perbankan.
b. Sikap Anggota Terhadap Keberadaan KPN Serbaguna Depdiknas Kabupaten Kolaka
Berdirinya koperasi disuatu tempat akan menimbulkan sikap yang berbeda dari masyarakat dimana koperasi tersebut berdiri. Ada kemungkinan seseorang merasa senang dengan keberadaan koperasi dilingkungannya tetapi ada juga orang tersebut merasa tidak senang dengan keberadaan koperasi tersebut. Untuk mengetahui sikap anggota dengan adanya KPN Serbaguna dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1. Sikap Anggota Dengan Adanya KPN Serbaguna Depdiknas Kabupaten Kolaka
| No | Peryataan Sikap | Frekuensi (F) | Persentase (%) |
| 1. | A. Sangat Senang | 12 | 17,40 |
| | B. Senang | 57 | 82,60 |
| | C. Tidak Senang | - | - |
| | Jumlah | 69 | 100 |
Sumber: Analisis Data
Berdasarkan tabel di atas, dari jumlah responden 69 orang yang menyatakan sangat senang dengan adanya KPN Serbaguna sebanyak 12 orang atau 17,40 %, yang menyatakan senang 57 orang atau 82,60 %, yang menyatakan tidak senang tidak seorangpun.
Tabel 2. Sikap Anggota Bila Diharuskannya untuk Menjadi Anggota KPN Serbaguna
| No | Sikap Anggota untuk Berkoperasi | Frekuensi (F) | Persentase (%) |
| 2. | A. Setuju | 53 | 76,18 |
| | B. Kurang Setuju | 12 | 17,40 |
| | C. Tidak Setuju | 4 | 5,80 |
| | Jumlah | 69 | 100 |
Sumber: Analisis Data
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa ketika responden diharuskan untuk berkoperasi yang menyatakan setuju ada 53 orang atau 76,18%, yang menyatakan kurang setuju 12 orang atau 17,40 orang dan yang menyatakan tidak setuju ada 4 orang atau 5,80%.
Tabel 3. Sikap Anggota Terhadap Pelayanan Koperasi
| No | Sikap Terhadap Pelayanan Pengurus Koperasi | Frekuensi (F) | Persentase (%) |
| 3. | A. Setuju | 55 | 79,90 |
| | B. Kurang Setuju | 4 | 5.80 |
| | C. Tidak Setuju | 10 | 14,50 |
| | Jumlah | 69 | 100 |
Sumber : Analisis Data
Tabel 3 terlihat pernyataan sikap anggota dengan cara pelayanan pengurus koperasi terbukti 55 orang atau 79,90 % yang menyatakan setuju dengan cara pelayanan pengurus koperasi, yang menyatakan kurang setuju ada 4 orang atau 5,80 % dan yang menyatakan tidak setuju ada 10 orang atau 14,50 %.
Tabel 4. Sikap Anggota untuk Bebelanja di Koperasi
| No | Sikap Responden untuk Bebelanja di Koperasi | Frekuensi (F) | Persentase (%) |
| 4. | A. Sering | 48 | 89,56 |
| | B. Kadang-kadang | 21 | 30,44 |
| | C. Jarang | - | - |
| | Jumlah | 69 | 100 |
Sumber: Analisis Data
Berdasarkan tabel ke empat, tampak anggota yang berbelanja di koperasi untuk yang menyatakan sering ada 48 orang atau 69,56 %, yang menyatakan kadang-kadang berjumlah 21 orang atau 30,44% dan tidak seorangpun yang menyatakan tidak pernah.
Tabel 5. Sikap Responden Terhadap Pelayanan Permintaan Kepada Anggota
| No | Sikap Responden Terhadap Pelayanan Permintaan Kredit | Frekuensi (F) | Persentase (%) |
| 5. | A. Baik | 53 | 76,81 |
| | B. Kurang Baik | 10 | 14,50 |
| | C. Tidak Baik | 6 | 8,69 |
| | Jumlah | 69 | 100 |
Sumber: Analisis Data
Berdasarkan table di atas tampak pernyataan anggota tentang koperasi mampu memenuhi permintaan kredit kepada anggota. Yang menyatakan baik ada 53 orang atau 76,81 % sedngkan yang menyatakan kurang baik ada 10 orang atau 14,50 % dan yang menyatakan tidak baik ada 6 orang atau 8,69 %.
Tabel 6. Sikap Reponden Perlu Dikembangkan Koperasi
| No | Sikap tentang Perlu Dikembangkan Koperasi | Frekuensi (F) | Persentase (%) |
| 6. | A. Perlu | 54 | 78,26 |
| | B. Ragu-ragu | 10 | 14,50 |
| | C. Tidak Perlu | 5 | 7,24 |
| | Jumlah | 69 | 100 |
Sumber: Analisis Data
Berdasarkan tabel ke-enam jika dilihat dari sikap responden tentang perlu dikembangkan koperasi. 54 orang atau 78,26 % menyatakan perlu, 10 orang atau 14,50 % menayatakan ragu-ragu dan 5 orang atau 7,24 % menyatakan tidak perlu.
Tabel 7. Sikap Responden Terhadap Manfaat Koperasi
| No | Sikap Terhadap Manfaat Koperasi | Frekuensi (F) | Persentase (%) |
| 7. | A. Sangat Bermanfaat | 50 | 72,47 |
| | B. Bermanfaat | 16 | 23,18 |
| | C. Tidak Bermanfaat | 3 | 4,35 |
| | Jumlah | 69 | 100 |
Sumber: Analisis Data
Berdasarkan tabel di atas maka kita akan melihat sikap responden terhadap manfaat koperasi. 50 orang atau 72,47 % menyatakan sangat bermanfaat, 16 orang atau 32,18 orang menyatakan bermanfaat. Dan 3 orang atau 4,35 % menyatakan tidak bermanfaat.
Beradasarkan tujuh tabel yang di buat untuk melihat sikap anggota terhadap keberadaan KPN Serbaguna Depdiknas Kabupaten Kolaka, dapat diambil kesimpulan bahwa masyarakat banyak yang mendukung koperasi tersebut.
E .Penutup
a.Kesimpulan
1.Sikap anggota terhadap keberadaan KPN adalah positif dengan adanya KPN Serbaguna, sikap ini nampak pada respon tingkah laku yaitu responden merasa senang dengan adanya KPN Serbaguna.
2. Sikap responden bila diharuskannya untuk menjadi anggota KPN adalah 53 orang atau 76.80% responden menyatakan setuju walaupun selebihnya ada yang menyarankan kurang setuju atau tidak setuju.
3. Sikap anggota terhadap cara pelayanan pengurus koperasi yaitu 55 orang atau 79,70 % anggota yang menyatakan sikapnya setuju dengan cara pelayanan koperasi. Terdapat 4 orang atau 5,80 % yang bersikap kurang setuju dan 10 orang atau 14,50 % yang bersikap tidak setuju.
4.Sikap anggota untuk berbelanja di koperasi adalah 40 orang atau 69,56 % yang menyatakn sikapnya sering dan 21 orang atau 30,44 % menyatakan sikapnya kadang-kadang berbelanja di koperasi.
5.Sikap responden terhadap pelayanan permintaan kredit kepada anggota 53 orang atau 76,81 % anggota yang bersikap baik terhadap pelayanan permintaan kredit dan 10 orang atau 14,50 % yang bersikap kurang baik dan 6 orang atau 8,69 % bersikap tidak baik terhadap pelyanan koperasi.
6.Sikap responden terhadap perlu dikembangkannya KPN Serbaguna 54 orang atau 78,26 % yang menyatakan ya, 10 orang atau 14,50 % yang sikapnya ragu-ragu dan 5 orang atau 7,24 % yang menyatakan tidak perlu.
7. Sikap responden terhadap manfaat yang diperoleh dengan adanya KPN Serbaguna yaitu 50 orang atau 72,42 % yang menyatakan sikapnya sangat bermanfaat. 16 orang atau 23,18 % menyatakn sikapnya bermanfaat dan 3 orang atau 4,35 % yang menyatakan sikapnya tidak bermanfaat dengan adanya KPN Serbaguna.
b. Saran
1. Agar Anggota koperasi hendaknya lebih meningkatkan peran aktifnya dalam kegiatan usha kopersi.
2. Agar sikap anggota lebih positif terhadap KPN, hendaknya pemerintah perlu memberikan pembinaan koperasi seperti pembinaan dan pemantapan orgaisasi, tata laksana, pengawasan, penyuluhan, pelatihan dan pendidikan perkoperasian.
Daftar pustaka
Ahmadi, Abu.H. 1982. Psikologi Sosial, Bina Ilmu Surabya.
Anonim, 1992. Undang-Undang No. 25 tentang Koperasi.
, 1984. Koperasi Sebuah Pengantar, Direktorat dan Penyuluhan Koperasi, Jakarta.
, 1989. Rencana Pembangunan Lima Tahunan, Republik Indonesia, Jakarta.
Budiarjo, 1987. Kamus Psikologi, Dahara Prize, Semarang.
Gerungan W.A. 1988. Psikologi Sosial, Erasco Bandung.
Poerwanto N.M, 1988. Psikologi Pendidikan, Remaja Karya, Bandung.
Sevilla Cosuelo, G. DKK, 1995. Pengantar Metode Penelitian. Universitas Indonesia.
Siagian P.S, 1989. Teori Motivasi dan Aplikasi. Jakarta.
Soetoe, Samuel. 1982. Psikologi Pendidikan Mengutamakan Segi-Segi Perkembangan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Suwandi, Ima, 1982. Koperasi Organisasi Ekonomi yang Berwatak Sosial, Bhatara Karya Aksara, Jakarta.