JURNAL PENELITIAN MAKALAH


PERANAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENYALURAN
KREDIT PADA ANGGOTA
(Studi pada Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara)

OLEH
EVERT STEFANUS
A1A1 11 044

A.    Pendahuluan
Menurut Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 25 Tahun 1992 ditegaskan bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Berdasarkan pemahaman tersebut di atas, maka koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupaun sebagai badan usaha harus mampu berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan mandiri.
Koperasi dapat berperan dimasyarakat seperti yang tertuang dalam undang-undang koperasi maka koperasi sebagai wadah dari perekonomian rakyat harus mampu melihat potensi yang akan dikembangkan sehingga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada anggota maupun kepada masyarakat umum dimana koperasi itu berada.
Salah satu fungsi koperasi adalah menghimpun dana dari anggota dan pinjaman dari pihak luar koperasi untuk dikelola dengan baik dan selanjutnya memberikan pinjaman kepada anggota yang membutuhkan baik untuk tambahan modal maupun untuk biaya rumah tangga lainnya.
Koperasi membantu masyarakat dalam memperoleh kredit maupun barang, baik anggota koperasi maupun masyarakat umum dimana koperasi itu berada. Koperasi yang telah maju dan mempunyai unit usaha yang telah bermodal kuat akan berperan aktif dalam rangka meningkatkan ekonomi anggota maupun masyarakat umum dalam wilayah koperasi tersebut.
Koperasi Mata Bubu SLTPN 1 Sampara didirikan tanggal 1 Januari 1989 dengan jumlah anggota 51 orang. Rapat anggota pertama diputuskan dan memberikan kuasa pada 5 orang anggota yang terpilih sebagai pengurus. Modal sampai akhir tahun 2001 berjumlah Rp. 15.850.000. (sumber data kantor Koperasi Mata Bubu).
Berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis tertarik mengadakan penelitian untuk melihat peranan koperasi dalam penyaluran kredit pada anggota.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation. Co artinya bersama-sama dan operation artinya bekerja atau bertindak, dengan demikian koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Menurut Moh. Hatta  dalam bukunya The Cooperation Movement in Indonesia, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Gerakan koperasi adalah perlambangan harapan bagi kaum yang lemah ekonominya berdasarkan self help atau tolong menolong diantara mereka, rasa percaya diri dan persaudaraan. Koperasi menyatakan semangat baru, semangat tolong diri sendiri dalam persaudaraan yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip “Seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut C. Kartasaputra (1993) dalam buku koperasi Indonesia, koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas persamaan hak, berkewajiban melakukan sesuatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan.
Menurut International Coopertaive Aliance (CIA) koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggota-anggotanya dengan berusaha bersama saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan usaha dan didasarkan pada prinsip koperasi. (Suwandi, 1985).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tantang Pokok-Pokok Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan beberapa pengertian koperasi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggotanya  dan ditugaskan untuk menunjang kepentingan anggota dalam peranannya sebagai pelanggan/nasabah dari perusahaan koperasi.
Berdasarkan beberapa keterangan di atas, para kooperator maupun apara ahli koperasi sependapat akan definisi/pengertian koperasi, selain memberikan ciri-ciri tersendiri dari organisasi ekonomi lainnya sebagaimana yang telah dikemukaan oleh Alfred Hannel, dan kemudian para ahli itupun memberikan perbedaan tertentu akan organisasi lainnya yang bersifat ekonomi maupun sosial, yaitu pada koperasi yang anngotanya memiliki peran ganda atau dual identity yang dapat dilihat pada gambar berikut;

                                    =Langganan
Pemilik             =Pemasok                    Pengaruh                      Kesejahteraan
                        =Konsumen                 koperasi                       Anggota
                                    =Pegawai
            (J. Ropke; 1985)
            Kebersamaan para pemilik dan pemakai jasa koperasi mempunyai konsekwensi badan usaha koperasi perilakunya berbeda dengan badan usaha nonkoperasi. Koperasi akan menghasilkan pengaruh-pengaruh spesifik jika peran ganda anggota berjalan secara baik, sehingga mekanisme insentif dan kontribusi para anggota koperasi berjalan dengan baik.

2.      Peranan Koperasi Simpan Pinjam
Menurut G. Saputra (1984) peranan dan tugas koperasi adalah untuk mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
Hal tersebut dilandasi oleh pertimbangan bahwa modal yang dimiliki oleh anggota sangat terbatas, usahanya ditujukan untuk menanggulangi kesulitan hidup keluarga, cara-cara dan teknik pemasaran produksi yang menguntungkan belum dikuasai dengan wajar dan kesadaran untuk menyatukan usaha, sehingga menjadi suatu usaha yang besar masih kurang.
Mengatasi hal tersebut seharusnya koperasi menunjukkan kemampuan untuk mengelola modal yang dikumpulkan anggota melalui simpanan-simpanan dan tabungan lainnya dan selanjutnya disalurkan kembali kepada anggota berupa pinjaman kredit dengan bunga yang tidak terlalu memberatkan kepada peminjam.
Menurut Imma Suwandi (1993) peranan koperasi adalah sebagai wadah pendidikan, artinya koperasi merupakan tempat bagi orang-orang yang bersatu, didalamnya belajar mengenal dirinya dan tujuan hidupnya. Secara umum koperasi merupakan tempat belajar para anggotanya mengenal ajaran demokrasi, sehingga konsep demokrasi dikenal oleh para anggota koperasi.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa peranan koperasi adalah suatu tempat atau alat untuk memperoleh pengetahuan agar dapat mengenal dirinya dan tujuan hidupnya sebagai masyarakat demokrasi.

3.      Peranan Koperasi dalam Menghimpun Modal
Modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan dana hibah.
Menurut Sriwoelan Azis (1984) simpanan pokok adalah jumlah nilai uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok peranggota koperasi didasarkan pada ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota koperasi. Menentukan besarya simpanan pokok dari suatu koperasi dapat ditentukan antara lain dengan melihat besarnya tabungan masing-masing anggota, keuntungan atau manfaat ekonomi dan kepuasan atau manfaat non-ekonomi yang diterima anggota.
Jenis simpanan lainnya adalah simpanan wajib yang merupakan jumlah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota koperasi. Pembayaran simpanan wajib dilakukan pada waktu dan kesempatan yang telah ditentukan. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara dan waktu yang telah diatur didalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
Simpanan berikutnya adalah simpanan sukarela yang merupakan suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota dan bukan anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Simpanan sukarela dapat diambil kembali dengan cara dan waktu yang telah ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi.
Menurut Sriwoelan Azis (1984) simpanan sukarela diberi bunga atau balas jasa menurut ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Berdasarkan pendapat tersebut, simpanan sukarela merupakan modal luar bagi koperasi, sedangkan bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan komponen dari modal sendiri yang turut membiayai jalannya usaha koperasi. Apa yang dijelaskan di atas pada dasarnya sesuai dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 yang mengemukakan bahwa:
1)      Koperasi dapat menghimpun dana menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lainnya dan atau anggotanya.
2)      Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
3)      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal sendiri adalah modal yang menaggung resiko atau yang disebut dengan modal ekuiti. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

4.      Peranan Koperasi dalam Memberikan Pinjaman Kredit
Modal pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Pengembangan usaha koperasi dapat mengguanakan modal pinjaman dengan memperlihatkan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Pinjaman yang dimaksud disini adalah pinjaman yang diperoleh dari anggota ternasuk calon anggota yang memenuhi syarat, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotannya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemupukan modal dari penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintahan maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menaggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan, namun demikian pemilik modal penyertaan dapat diikut sertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Usaha koperasi diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar, untuk mencapai kemampuan usaha tersebut, maka koperasi dapat berusaha secara luwes baik kehulu maupun kehilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Mengenai pelaksanaan usaha koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun diluar negeri dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya. Agar koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peranan seperti yang disebutkan, maka koperasi melaksanakan usaha disegala bidang kehidupan ekonomi berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Peranan koperasi dalam pemberian kredit kepada anggota adalah tetap berpatokan kepada kemampuan keuangan koperasi terutama modal yang dimiliki koperasi cukup untuk melayani pemohon yang membutuhkan kredit tersebut, adapun modal koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas  jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Kesimpulan yang dapat dirumuskan dalam peranan pemberian kredit tersebut oleh koperasi adalah terpenuhinya permintaan kredit oleh anggota koperasi yang membutuhkan kredit tersebut sesuai dengan besarnya permohonan anggota.

5.      Peranan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Membantu Permodalan Koperasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak hanya semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Undang-undang koperasi No. 25 tahun 1992 dijelaskan bahwa sisa hasil usaha (SHU) adalah:
1.      Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yand diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
2.      Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota.
3.      Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk:
a.       Cadangan koperasi
b.      Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
c.       Dana pengurus
d.      Dana pegawai/karyawan
e.       Dana pendidikan koperasi
f.       Dana sosial
g.       Dana pembangunan
SHU yang dimaksud oleh penulis adalah laba atau keuntungan yang diperoleh setiap anggota dalam kegiatan menabung pada koperasi melalui simpanan-simpanan anggota. Apabila SHU ini tidak diambil oleh anggota atau tidak dibagikan setiap akhir tahun buku, maka SHU akan dijadikan modal oleh koperasi dan dibagikan kepada anggota yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman.
Pengertian SHU menurut undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992  pasal 45 di jelaskan bahwa:
1.      Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan dinagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3.      Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat angggota
Berdasarkan pengertian tersebut jelas bahwa dasar tentang sisa hasil usaha (SHU) ayat (1) menjelaskan tentang cara menghitungnya, ayat (2) tentang sumbernya dan tentang cara mendistribusikannya dan ayat (3) tentang cara pengguanaanya. Dari ketiga ayat tersebut tidak satupun yang menjelaskan tentang pengertian akuntatifnya. Berdasrkan kenyataan ini maka masyarakat dapat menafsirkan SHU secara berbeda-beda, tetapi kecenderungannya dirasakan kearah menyamakannya dengan laba perusahaan nonkoperasi.

6.      Peranan Tingkat Bunga dalam Koperasi Simpan Pinjam
Terdapat perbedaan yang besar antara bunga dan deviden dalam peraturan perpajakan. Perbedaaannya yaitu bunga dapat dikurangi sebagai biaya, sedangkan deviden tidak.
Menurut pandangan manajemen keuangan sumber interen berupa laba yang ditahan, yakni akumulasi laba yang diperoleh dari operasi perusahaan dan belum dibagikan dalam bentuk deviden.
Berdasarkan pandangan ini, maka penulis mengambil kesimpulan bahwa tingkat bunga yang diberlakukan oleh koperasi dalam kegiatan simpan pinjam ataupun tabungan yang dilakukan oleh para anggota, yang mana dari tingkat bunga tersebut koperasi akan memperoleh laba dari pengembalian uang oleh anggota dan sebaliknya dapat dibagikan kembali kepada anggota lainnya yang membutuhkan kredit berupa pinjaman.





C.    Penutup

1.     Kesimpulan

1.      Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tantang Pokok-Pokok Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip kopersi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      Menurut G. Saputra (1984) peranan dan tugas koperasi adalah untuk mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
3.      Modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan dana hibah.
4.      Usaha koperasi diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
5.      Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan

2.      Saran-Saran

Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan:
1.      Koperasi harus berusaha meningkatkan jumlah modal usaha agar dapat menigkatkan jumlah anggota yang dilayani dan juga dapat meningkatkan jumlah pinjaman kredit oleh anggota Koperasi Mata Bubu.
2.      Memberikan motivasi pada anggota agar mau menyimpan uangnya pada koperasi baik dalam bentuk tabungan maupun deposito berjangka seperti layaknya menyimpan uang di bank, sehingga dengan demikian dapat menigkatkan modal koperasi.
3.      Koperasi harus mencari sumber dana yang lain pada lembaga swasta atau BUMN yang mengelola uang masyarakat dengan bunga rendah, sehingga dapat menyalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman kredit.
Daftar Pustaka

Arifinal Chaniago. 1997. Perkoperasian Indonesai. Jakarta: Aksara

Anonym. 1992. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Jakarta:
            Departemen Koperas RI

Anto Dayan. 1986. Metode Statistik. Jakarta: LP3ES

Departemen Koperasi Direktorat Jendral Bina Usaha Koperasi. Pedoman Pelaksanaan
            INPRES No. Tahun 1984. Jakarta.

Depkop. Bangun Perusahaan Koperasi. Jakarta: Departemen Koperasi

Kantasaputra, G.1991. Praktek Pengelolaan Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta

Hatta Muhammad. 1997. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta

Ropke Jochen. 1984. The Ekonomic Theori of  Co-operative Enterprise. Bandung

Azis Sriwoelan. 1984. Aspek-Aspek Hukum Koperasi dalam Gerak Pelaksanaannya. Bandung:
            Alumni